
Pekerja Asing di Konstruksi Malah Bisa Bikin Proyek Molor
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
10 September 2019 17:47

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memperluas kesempatan tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia dengan menambah banyak posisi jabatan tambahan khususnya di sektor konstruksi. Berbagai posisi tenaga ahli diberikan ruang kepada para pekerja asing, dengan harapan bisa ada transfer pengetahuan.
Namun, apakah di lapangan ide itu bisa berjalan dengan baik? Bagi dunia usaha konstruksi, saat sebuah proyek ditangani oleh tenaga kerja asing, ada kendala di lapangan. Selain soal bahasa juga soal budaya setempat. Bahkan persoalan ini bisa menghambat sebuah proyek.
Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional, Ruslan Rivai, yakin posisi-posisi jabatan pekerja asing yang diperlonggar bukan ancaman bagi pekerja konstruksi di Indonesia. Ia beralasan efisiensi dan efektivitas menggunakan tenaga kerja lokal di bidang konstruksi masih lebih baik.
"Namanya usaha pasti akan melihat yang mana yang paling efisien dan paling efektif. Bayangkan saja, Anda bawa tenaga ahli dari China, itu pasti syaratkan 3 bulan sekali cuti apa segala. Sementara kalau tenaga kerja Indonesia, paling cutinya dalam suatu periode tertentu," ujarnya di kantor Kementerian PUPR, Selasa (10/9/2019).
Belum lagi persoalan penyesuaian dengan budaya lokal. Dia bilang, dalam sejumlah kasus perbedaan budaya dapat berdampak pada macetnya proyek.
"Banyak terjadi kondisi proyek terganggu karena perbedaan kita sebagai tenaga ahli memandang budaya lokal," ujarnya.
"Budaya orang Indonesia yang paling tahu orang Indonesia. Misalnya saya ditugaskan ke Papua, saya akan belajar budaya Papua [lebih mudah] dibandingkan orang China yang datang ke Papua," lanjutnya.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, mengeluarkan peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) No 229 tahun 2019 tentang jebatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing yang ditandatangan 27 Agustus 2019. Peraturan ini adalah penyempurnaan dari beberapa peraturan sebelumnya yang pernah terbit.
Pada Permenaker 228, ada 2.196 jabatan yang boleh diisi oleh pekerja asing yang bekerja di Indonesia. Di bidang konstruksi misalnya, pada Permenaker yang baru terdapat 181 posisi yang dibolehkan untuk jabatan pekerja asing, padahal pada Permenaker No KEP 247/MEN/X/2011, yang mengatur soal jabatan pekerja asing di bidang konstruksi, jumlah jabatan yang dibolehkan hanya 68 jenis jabatan.
(hoi/hoi) Next Article Ini Jabatan yang Boleh Diduduki Pekerja Asing
Namun, apakah di lapangan ide itu bisa berjalan dengan baik? Bagi dunia usaha konstruksi, saat sebuah proyek ditangani oleh tenaga kerja asing, ada kendala di lapangan. Selain soal bahasa juga soal budaya setempat. Bahkan persoalan ini bisa menghambat sebuah proyek.
"Namanya usaha pasti akan melihat yang mana yang paling efisien dan paling efektif. Bayangkan saja, Anda bawa tenaga ahli dari China, itu pasti syaratkan 3 bulan sekali cuti apa segala. Sementara kalau tenaga kerja Indonesia, paling cutinya dalam suatu periode tertentu," ujarnya di kantor Kementerian PUPR, Selasa (10/9/2019).
Belum lagi persoalan penyesuaian dengan budaya lokal. Dia bilang, dalam sejumlah kasus perbedaan budaya dapat berdampak pada macetnya proyek.
"Banyak terjadi kondisi proyek terganggu karena perbedaan kita sebagai tenaga ahli memandang budaya lokal," ujarnya.
"Budaya orang Indonesia yang paling tahu orang Indonesia. Misalnya saya ditugaskan ke Papua, saya akan belajar budaya Papua [lebih mudah] dibandingkan orang China yang datang ke Papua," lanjutnya.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, mengeluarkan peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) No 229 tahun 2019 tentang jebatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing yang ditandatangan 27 Agustus 2019. Peraturan ini adalah penyempurnaan dari beberapa peraturan sebelumnya yang pernah terbit.
Pada Permenaker 228, ada 2.196 jabatan yang boleh diisi oleh pekerja asing yang bekerja di Indonesia. Di bidang konstruksi misalnya, pada Permenaker yang baru terdapat 181 posisi yang dibolehkan untuk jabatan pekerja asing, padahal pada Permenaker No KEP 247/MEN/X/2011, yang mengatur soal jabatan pekerja asing di bidang konstruksi, jumlah jabatan yang dibolehkan hanya 68 jenis jabatan.
(hoi/hoi) Next Article Ini Jabatan yang Boleh Diduduki Pekerja Asing
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular