
Bikin Khawatir, TKA Tukang Sapu Sampai Bos Berisiko Masuk RI
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
10 September 2019 15:33

Jakarta, CNBC Indonesia - Jumlah posisi jabatan tenaga kerja asing (TKA) yang dibuka atau makin diperbanyak posisi jabatannya menimbulkan kekhawatiran pelaku usaha konstruksi. Kekhawatiran mereka bukan soal kemampuan berdaya saing tenaga kerja lokal terhadap pekerja asing, tapi khawatir soal penyimpangan di lapangan dan diskresi-diskresi pembuat kebijakan.
Permenaker Nomor 228/2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing. Pada Permenaker 228, ada 2196 jabatan yang boleh diisi oleh pekerja asing yang bekerja di Indonesia. Permenaker ini banyak mencantumkan tenaga kerja ahli khususnya di bidang konstruksi.
Salah satu ketentuan yang bisa membuat diskresi adalah soal ketentuan menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dalam hal jabatan tenaga kerja asing yang diperlukan oleh pemberi kerja tidak tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri.
Belum lagi soal, adanya ketentuan kerja sama pemerintah dan swasta dan lainnya, khususnya swasta asing.
"Justru saya paling khawatir dengan investasi swasta. Kerja sama pemerintah dengan swasta," ujar Ketua Penjaminan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional, Ruslan Rivai ketika ditemui di kantor Kementerian PUPR, Selasa (10/9/2019).
Pasalnya, menurutnya dalam perjanjian tersebut bisa jadi diputuskan syarat tertentu yang diajukan investor asing. Misalnya, investor dari negara asal mensyaratkan bahwa seluruh rantai pasoknya dibawa dari negara asal pemberi investasi.
"Jadi sebenarnya yang dikhawatirkan itu bapak-bapak pengambil keputusan di atas. Bukan rakyatnya. Rakyatnya siap bertarung kok," tegasnya.
Dia bilang, kemampuan tenaga kerja Indonesia sudah banyak berkembang. Namun, perkembangan itu tidak akan ada artinya jika ada kesepakatan di tataran pengambil kebijakan yang membuat tenaga kerja nasional tak dapat kesempatan.
Dia memberi contoh, pernah ada proyek di Sulawesi Tenggara yang mendatangkan investor asal China yang justru membawa banyak tenaga kerja tak berkemampuan rendah. Seharusnya hal itu jadi pelajaran bagi pemerintah.
"Kayak yang terakhir dari China yang Sulawesi Tenggara, bisa dibuka kontrak dan realisasinya. Semua dia bawa, mulai dari tukang sapu sampai top management dia bawa. Mau ngapain coba. Pemerintah nggak bisa ngapa-ngapain, dia yang tanda tangan kok pemerintah," katanya.
Kasubag Penembatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Agung Sugiri dalam wawancara kepada CNBC Indonesia pekan lalu menjelaskan, Permenaker 228/2019 diterbitkan untuk mengakomodir kebutuhan dan usulan jenis pekerjaan dari Kementerian/Lembaga yang belum diatur dalam aturan sebelumnya.
"Kalau berbicara klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) hanya 18 sektor, ya karena saat ini sektor yang membutuhkan itu berdasarkan masukan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait ya saat ini sementara itu," kata Agung.
Terkait kebutuhan tenaga kerja lokal, ia mengatakan, pengendalian dan pengawasan masih tetap dilakukan oleh direktorat terkait."Kita juga mempertimbangkan pasar (tenaga kerja) dalam negeri. Kita mempunyai direktorat pengendalian yang akan mengendalikan kebutuhan-kebutuhan," ucapnya.
(hoi/hoi) Next Article 2 Ribu Jabatan Bisa Diisi Pekerja Asing, Ini Penjelasannya
Permenaker Nomor 228/2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing. Pada Permenaker 228, ada 2196 jabatan yang boleh diisi oleh pekerja asing yang bekerja di Indonesia. Permenaker ini banyak mencantumkan tenaga kerja ahli khususnya di bidang konstruksi.
Salah satu ketentuan yang bisa membuat diskresi adalah soal ketentuan menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dalam hal jabatan tenaga kerja asing yang diperlukan oleh pemberi kerja tidak tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri.
Belum lagi soal, adanya ketentuan kerja sama pemerintah dan swasta dan lainnya, khususnya swasta asing.
"Justru saya paling khawatir dengan investasi swasta. Kerja sama pemerintah dengan swasta," ujar Ketua Penjaminan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional, Ruslan Rivai ketika ditemui di kantor Kementerian PUPR, Selasa (10/9/2019).
Pasalnya, menurutnya dalam perjanjian tersebut bisa jadi diputuskan syarat tertentu yang diajukan investor asing. Misalnya, investor dari negara asal mensyaratkan bahwa seluruh rantai pasoknya dibawa dari negara asal pemberi investasi.
"Jadi sebenarnya yang dikhawatirkan itu bapak-bapak pengambil keputusan di atas. Bukan rakyatnya. Rakyatnya siap bertarung kok," tegasnya.
Dia bilang, kemampuan tenaga kerja Indonesia sudah banyak berkembang. Namun, perkembangan itu tidak akan ada artinya jika ada kesepakatan di tataran pengambil kebijakan yang membuat tenaga kerja nasional tak dapat kesempatan.
Dia memberi contoh, pernah ada proyek di Sulawesi Tenggara yang mendatangkan investor asal China yang justru membawa banyak tenaga kerja tak berkemampuan rendah. Seharusnya hal itu jadi pelajaran bagi pemerintah.
"Kayak yang terakhir dari China yang Sulawesi Tenggara, bisa dibuka kontrak dan realisasinya. Semua dia bawa, mulai dari tukang sapu sampai top management dia bawa. Mau ngapain coba. Pemerintah nggak bisa ngapa-ngapain, dia yang tanda tangan kok pemerintah," katanya.
Kasubag Penembatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Agung Sugiri dalam wawancara kepada CNBC Indonesia pekan lalu menjelaskan, Permenaker 228/2019 diterbitkan untuk mengakomodir kebutuhan dan usulan jenis pekerjaan dari Kementerian/Lembaga yang belum diatur dalam aturan sebelumnya.
"Kalau berbicara klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) hanya 18 sektor, ya karena saat ini sektor yang membutuhkan itu berdasarkan masukan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait ya saat ini sementara itu," kata Agung.
Terkait kebutuhan tenaga kerja lokal, ia mengatakan, pengendalian dan pengawasan masih tetap dilakukan oleh direktorat terkait."Kita juga mempertimbangkan pasar (tenaga kerja) dalam negeri. Kita mempunyai direktorat pengendalian yang akan mengendalikan kebutuhan-kebutuhan," ucapnya.
(hoi/hoi) Next Article 2 Ribu Jabatan Bisa Diisi Pekerja Asing, Ini Penjelasannya
Most Popular