2 Ribu Jabatan Bisa Diisi Asing, Memang Orang RI Tak Mampu?

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
10 September 2019 13:20
Tenaga kerja Indonesia di sektor konstruksi bidang MRT belum memadai.
Foto: Progres konstruksi Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) makin dikebut dengan telah selesainya proses perakitan mesin Tunnel Boring Machine (TBM) yaitu alat bor raksasa yang didatangkan khusus dari Zhanghuabang Wharf, Shanghai Tiongkok. Sejak pertama kali dirakit pada pertengahan Februari 2019, alat bor raksasa ini kini segera dioperasikan menembus lapisan tanah di bawah tol Cikampek mulai KM 3+300, dari arah Jakarta. (Dok. KCIC)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, mengeluarkan peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) No 229 tahun 2019 tentang jebatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing yang ditandatangan 27 Agustus 2019. Peraturan ini adalah penyempurnaan dari beberapa peraturan sebelumnya yang pernah terbit.

Pada Permenaker 228, ada 2196 jabatan yang boleh diisi oleh pekerja asing yang bekerja di Indonesia. Di bidang konstruksi misalnya, pada Permenaker yang baru terdapat 181 posisi yang dibolehkan untuk jabatan pekerja asing, padahal pada Permenaker No KEP 247/MEN/X/2011, yang mengatur soal jabatan pekerja asing di bidang konstruksi jumlah jabatan yang dibolehkan hanya 68 jenis jabatan.



Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin angkat bicara terkait hal ini. Dia bilang, Permenaker itu sebenarnya mengatur terjaga kerja secara keseluruhan.

"Tenaga kerja yang di [Peraturan] menteri tenaga kerja itu bukan hanya tenaga konstruksi ya. Kalau yang [wilayah] kami itu hanya tenaga kerja konstruksi, termasuk sertifikasi di dalamnya," ungkap Syarif di kantornya, Selasa (10/9/2019).

Meski tak secara spesifik mengatur tenaga kerja bidang konstruksi, namun dia tak membantah ada irisan aturan yang terkait dengannya. Menurutnya, terdapat negatif list yang dirumuskan berdasarkan kriteria tertentu.

"Jadi ada tenaga kerja yang memang sudah cukup di Indonesia, tidak cukup dari luar. Ada tenaga kerja yang masih memungkinkan dari luar. Itu ada jenis-jenis pekerjaannya. Sehingga list-nya saja dilihat," urainya.

Dalam Permenaker terbaru, pada bidang konstruksi jabatan pekerja asing umumnya untuk jabatan tenaga ahli misalnya, ahli teknik waduk, ahli teknik jembatan, ahli teknik gorong-gorong, ahli terowongan, ahli teknik pemeliharaan gedung, ahli teknik irigasi, dan lainnya.

Syarif menegaskan, untuk pekerjaan sipil sebenarnya sudah tak perlu tenaga kerja asing. Termasuk tenaga ahli jembatan dan terowongan, menurutnya tenaga kerja Indonesia masih mampu.



"Enggak [perlu tenaga asing untuk jembatan dan terowongan]. Relatif tenaga kerja kita semua," katanya.

"Sipil tidak perlu lagi tenaga asing dari luar karena di sini sudah ada, cukup. apalagi IT, datanya tadi banyak sekali. Berarti kan tidak perlu lagi tenaga kerja buat IT," urainya.

Di sisi lain, memang ada sejumlah pekerjaan yang membutuhkan keahlian tangan asing. 

"Tapi yang memang masih sedikit atau masih kurang, katakanlah ahli tentang MRT, kita belum memiliki. Karena siapa yang bisa mentransfer pengetahuannya kalau tidak ada dari tenaga tenaga asing," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Ini Jabatan yang Boleh Diduduki Pekerja Asing

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular