
2 Ribu Jabatan Bisa Diisi Pekerja Asing, Ini Penjelasannya
Efrem Siregar, CNBC Indonesia
09 September 2019 06:01

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan sebanyak 2.196 jabatan bisa diduduki oleh para pekerja asing yang bekerja di Indonesia. Jumlahnya bertambah dari beberapa peraturan sebelumnya. Jumlah jabatan itu mencakup 18 sektor usaha yang ada di Indonesia mulai dari konstruksi, manufaktur, pendidikan dan lainnya.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 229 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing. Peraturan yang ditandatangan 27 Agustus 2019 itu adalah penyempurnaan dari beberapa peraturan sebelumnya yang pernah terbit. Permenaker ini turunan dari Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Kasubag Penembatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Agung Sugiri menjelaskan kepada CNBC Indonesia, soal latar belakang kemunculan Permenaker 228 dan mengapa bisa bertambah jabatan yang bisa diisi oleh pekerja asing. Berikut pernyataan lengkapnya.
Permenaker soal posisi jabatan tenaga kerja asing, kenapa makin bertambah jumlah jabatannya, bisa jelaskan?
Kita sudah punya aturan terkait tenaga kerja asing (TKA) dari 2011-2015 progres terus keluar lagi dan lagi. Padahal masih ada aturan lama belum kita cabut, misal 247/1982 tentang pelayanan kesehatan. Permen 55/1981 itu terkait perhubungan, itu belum kita cabut.
Di lapangan praktiknya kalau menurut aturan sebelum Permenaker 228 kalau seumpama jabatan tdk tercantum dalam lampiran kep menteri , dia harus meminta rekomendasi K/L terkait. Ada beberapa di lapangam diminta rekomendasi, ada jabatan baru ternyata pas kebutuhan saat ini membutuhkan jabatan baru. Jadi untuk mengakomodir ini semua muncullah Permenaker 228.
Kenapa ada pertanyaan ada yang bertambah dan berkurang, kerena sesuai saat ini kita mengatur jabatan berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI). Kalau berbicara KBLI hanya 18 sektor, ya karena saat ini sektor yang membutuhkan itu berdasarkan masukan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait ya saat ini sementara itu.
Kenapa jumlahnya banyak? Karena katakan tadi kalau melihat konstruksi, misal ESDM dulu pernah ada aturan terkait. Untuk sektor tambang, konstruksi, telekomunikasi, e-commerce, banyak permintaannya. Termasuk menghindari rekomendasi jabatan yg tidak tercantum di aturan lama.
Kalau kita bicara penambahan ada beberapa penambahan. Jadi sebenarnya Kemenaker hanya menetapkan, karena itu masukan dari K/L. Tapi selain itu kita juga ada masukan dari asosiasi sesuai kebutuhan. Untuk konstruksi mengakomodir dari Perpres sebelumnya
Kalau sekarang ini pembangunan itu istilahnya lumayan besar. Pemerintah mendorong pembangunan beberapa sektor, terutama infrastruktur cukup besar. Terkait dengan kebutuhan, kita bicara konstruksi hanya untuk jabatan tenaga ahli, managerial.
Bukan untuk jabatan ahli. Mereka juga memiliki kompetensi. Lalu kalau bicara konstruksi, ada UU Jasa Konstruksi sendiri yang baru diterbitkan, di situ mengamanatkan orang asing untuk Surat Tanda Register (STR) dari asosiasi jasa konstruksi. Nah, nggak semua orang bisa masuk, nggak mudah karena harus memiliki kompetensi yang ditentukan.
Seumpama kita berbicara tenaga kasar, di praktiknya orang mungkin bakal melihat pemasangan beton. Kalau saya melihat itu pekerja kasar, mereka include di bagian pemasangan, terkait dengan tungku smelter atau apalah. Mungkin ada orang mesin, mereka sekalian (ikut) sama orangnya. Tetapi konteksnya hanya 3 bulan untuk pemasangan saja, include dengan pemasangan mesinnya.
Tenaga pendidikan kenapa bertambah juga?
Untuk kategori pendidikan sudah diatur juga. Jadi kenapa dari PAUD sampai Pendidikan Tinggi juga diperbolehkan, kementerian pendidikan pun membatasi untuk satuan kerjasama pendidikan internasional. Klasifikasi untuk ke sana pun susah.
Jadi Kemenaker hanya mengakomodasi turunan dari K/L?
Iya itu berdasarkan masukan dari K/L terkait.
Apa yang ditarget pemerintah dari mengeluarkan Permenaker 228?
Semangat kita itu terkait dengan birokrasi, kemudahan perizinan karena dulu jabatan tidak tercantum. Apakah 2.196 jabatan diisi tenaga asing? Nggak seperti itu.
Harus memiliki persyaratan dan kompetensi atau yang dipersyaratkan di situ. Kalau berbicara persyaratan, pendidikan misalnya di standar persyaratan TKA di aturan kami permen 10 katakanlah memiliki pengalaman 5 tahun, pendidikan sesuai jabatan. Di kementerian pendidikan pun dia misal harus S3, pengalaman 10-15 tahun. Nah itu mereka sudah memberikan syarat tinggi.
Kita di sini mempermudah proses perizinan, contohnya pemberi kerja mau meng-input data atau memasukkan jabatan yang diisi, ternyata di list sudah ada. 2.196 jabatan itu sudah mulai nampak di dalam sistem karena kita mengenal positive list. Untuk personalia manajerial hubungan industrial sampai ke bawah, masih dilarang. Tetapi jabatan sesuai Permenaker 228 sudah
Kalau dulu, kita mengatur kategori, banyak jabatan yg belum ada (diatur dalam aturan), mereka harus meminta rekomendasi dari K/L terkait, kan prosesnya berbelit belit. Padahal filosofi kita, Perpres 97 tentang percepatan pelaksanaan berusaha salah satunya memangkas rekomendasi2 ini. Kepmen ini tumbuh berawal dari Perpres 97 baik melalui oss atau reformasi peraturan terkiat penggunaan TKA.
Pengendalian dan pengawasan masih tetap. Semangat pengendalian itu LPTK atau notifikasi. Kita juga mempertimbangkan pasar (tenaga kerja) dalam negeri. Kita mempunyai direktorat pengendalian yang akan mengendalikan kebutuhan-kebutuhan.
Ada batasan berapa persen kuota lokal atau asing?
Kita nggak ada mengatur angka. Masalah angka itu hanya ada di Perpres 44 terkait investasi terbuka dan tertutup. Investasinya loh ya. Karena semua tidak bisa dipukul rata.
Contoh kita pemberi kerja, kantor perwakilan, ada 10 tenaga kerja di situ. Paling TKA 1 atau 2. Industri manufaktur pekerja Indonesia kan banyak. Pengendalian itu terkait dengan verifikasi kita karena TKA wajib lapor, nanti dari situ kan ada kelihatan.
Lalu terkait pendampingan?
Kalau pendampingan kan nggak semua bisa didampingi. Filosofinya kan transfer knowledge. Dalam pengendalian kan, dia mempekerjakan TKA jumlahnya berapa sih, tenaga kerja yg dipekerjakan sudah berapa sih, ideal nggak?
Oh dia dalam rangka perluasan usaha, smelter baru, ternyata TKA sudah banyak, tenaga kerja Indonesia juga sudah banyak, tapi dia butuh banyak lagi. Nah kita perlu melihat kondisi itu juga kan? Karena tadi itu dalam rangka perluasan investasi.
Berarti permen lama terkait TKA semua udah nggak berlaku?
Udah nggak berlaku, ada di diktum terakhir (Permenaker 228)
Menteri dapat memberikan izin jika ada sektor yang tidak terlampir, itu gimana?
Jadi bentuk diskresi itu kerena melihat di dalam program prioritas nasional, perjanjian bilateral, itu ada suatu jabatan yang belum tercantum di Permenaker 228, jadi menteri atau direktur pengendalian TKA dapat memberikan izin, tapi memang sesuai mekanisme juga.
Aturan akan kita evaluasi setiap 2 tahun. Mekanisme diskresi itu, ada petunjuk teknis, persyaratan, pertimbangan, biar tidak mudah mengeluarkan diskresi. Jabatan hasil diskresi ini pun akan dievaluasi 2 tahunan itu.
(hoi) Next Article Ini Jabatan yang Boleh Diduduki Pekerja Asing
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 229 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing. Peraturan yang ditandatangan 27 Agustus 2019 itu adalah penyempurnaan dari beberapa peraturan sebelumnya yang pernah terbit. Permenaker ini turunan dari Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Kasubag Penembatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Agung Sugiri menjelaskan kepada CNBC Indonesia, soal latar belakang kemunculan Permenaker 228 dan mengapa bisa bertambah jabatan yang bisa diisi oleh pekerja asing. Berikut pernyataan lengkapnya.
Kita sudah punya aturan terkait tenaga kerja asing (TKA) dari 2011-2015 progres terus keluar lagi dan lagi. Padahal masih ada aturan lama belum kita cabut, misal 247/1982 tentang pelayanan kesehatan. Permen 55/1981 itu terkait perhubungan, itu belum kita cabut.
Di lapangan praktiknya kalau menurut aturan sebelum Permenaker 228 kalau seumpama jabatan tdk tercantum dalam lampiran kep menteri , dia harus meminta rekomendasi K/L terkait. Ada beberapa di lapangam diminta rekomendasi, ada jabatan baru ternyata pas kebutuhan saat ini membutuhkan jabatan baru. Jadi untuk mengakomodir ini semua muncullah Permenaker 228.
Kenapa ada pertanyaan ada yang bertambah dan berkurang, kerena sesuai saat ini kita mengatur jabatan berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI). Kalau berbicara KBLI hanya 18 sektor, ya karena saat ini sektor yang membutuhkan itu berdasarkan masukan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait ya saat ini sementara itu.
Kenapa jumlahnya banyak? Karena katakan tadi kalau melihat konstruksi, misal ESDM dulu pernah ada aturan terkait. Untuk sektor tambang, konstruksi, telekomunikasi, e-commerce, banyak permintaannya. Termasuk menghindari rekomendasi jabatan yg tidak tercantum di aturan lama.
Kalau kita bicara penambahan ada beberapa penambahan. Jadi sebenarnya Kemenaker hanya menetapkan, karena itu masukan dari K/L. Tapi selain itu kita juga ada masukan dari asosiasi sesuai kebutuhan. Untuk konstruksi mengakomodir dari Perpres sebelumnya
Kalau sekarang ini pembangunan itu istilahnya lumayan besar. Pemerintah mendorong pembangunan beberapa sektor, terutama infrastruktur cukup besar. Terkait dengan kebutuhan, kita bicara konstruksi hanya untuk jabatan tenaga ahli, managerial.
Bukan untuk jabatan ahli. Mereka juga memiliki kompetensi. Lalu kalau bicara konstruksi, ada UU Jasa Konstruksi sendiri yang baru diterbitkan, di situ mengamanatkan orang asing untuk Surat Tanda Register (STR) dari asosiasi jasa konstruksi. Nah, nggak semua orang bisa masuk, nggak mudah karena harus memiliki kompetensi yang ditentukan.
Seumpama kita berbicara tenaga kasar, di praktiknya orang mungkin bakal melihat pemasangan beton. Kalau saya melihat itu pekerja kasar, mereka include di bagian pemasangan, terkait dengan tungku smelter atau apalah. Mungkin ada orang mesin, mereka sekalian (ikut) sama orangnya. Tetapi konteksnya hanya 3 bulan untuk pemasangan saja, include dengan pemasangan mesinnya.
Tenaga pendidikan kenapa bertambah juga?
Untuk kategori pendidikan sudah diatur juga. Jadi kenapa dari PAUD sampai Pendidikan Tinggi juga diperbolehkan, kementerian pendidikan pun membatasi untuk satuan kerjasama pendidikan internasional. Klasifikasi untuk ke sana pun susah.
Jadi Kemenaker hanya mengakomodasi turunan dari K/L?
Iya itu berdasarkan masukan dari K/L terkait.
Apa yang ditarget pemerintah dari mengeluarkan Permenaker 228?
Semangat kita itu terkait dengan birokrasi, kemudahan perizinan karena dulu jabatan tidak tercantum. Apakah 2.196 jabatan diisi tenaga asing? Nggak seperti itu.
Harus memiliki persyaratan dan kompetensi atau yang dipersyaratkan di situ. Kalau berbicara persyaratan, pendidikan misalnya di standar persyaratan TKA di aturan kami permen 10 katakanlah memiliki pengalaman 5 tahun, pendidikan sesuai jabatan. Di kementerian pendidikan pun dia misal harus S3, pengalaman 10-15 tahun. Nah itu mereka sudah memberikan syarat tinggi.
Kita di sini mempermudah proses perizinan, contohnya pemberi kerja mau meng-input data atau memasukkan jabatan yang diisi, ternyata di list sudah ada. 2.196 jabatan itu sudah mulai nampak di dalam sistem karena kita mengenal positive list. Untuk personalia manajerial hubungan industrial sampai ke bawah, masih dilarang. Tetapi jabatan sesuai Permenaker 228 sudah
Kalau dulu, kita mengatur kategori, banyak jabatan yg belum ada (diatur dalam aturan), mereka harus meminta rekomendasi dari K/L terkait, kan prosesnya berbelit belit. Padahal filosofi kita, Perpres 97 tentang percepatan pelaksanaan berusaha salah satunya memangkas rekomendasi2 ini. Kepmen ini tumbuh berawal dari Perpres 97 baik melalui oss atau reformasi peraturan terkiat penggunaan TKA.
Pengendalian dan pengawasan masih tetap. Semangat pengendalian itu LPTK atau notifikasi. Kita juga mempertimbangkan pasar (tenaga kerja) dalam negeri. Kita mempunyai direktorat pengendalian yang akan mengendalikan kebutuhan-kebutuhan.
Ada batasan berapa persen kuota lokal atau asing?
Kita nggak ada mengatur angka. Masalah angka itu hanya ada di Perpres 44 terkait investasi terbuka dan tertutup. Investasinya loh ya. Karena semua tidak bisa dipukul rata.
Contoh kita pemberi kerja, kantor perwakilan, ada 10 tenaga kerja di situ. Paling TKA 1 atau 2. Industri manufaktur pekerja Indonesia kan banyak. Pengendalian itu terkait dengan verifikasi kita karena TKA wajib lapor, nanti dari situ kan ada kelihatan.
Lalu terkait pendampingan?
Kalau pendampingan kan nggak semua bisa didampingi. Filosofinya kan transfer knowledge. Dalam pengendalian kan, dia mempekerjakan TKA jumlahnya berapa sih, tenaga kerja yg dipekerjakan sudah berapa sih, ideal nggak?
Oh dia dalam rangka perluasan usaha, smelter baru, ternyata TKA sudah banyak, tenaga kerja Indonesia juga sudah banyak, tapi dia butuh banyak lagi. Nah kita perlu melihat kondisi itu juga kan? Karena tadi itu dalam rangka perluasan investasi.
Berarti permen lama terkait TKA semua udah nggak berlaku?
Udah nggak berlaku, ada di diktum terakhir (Permenaker 228)
Menteri dapat memberikan izin jika ada sektor yang tidak terlampir, itu gimana?
Jadi bentuk diskresi itu kerena melihat di dalam program prioritas nasional, perjanjian bilateral, itu ada suatu jabatan yang belum tercantum di Permenaker 228, jadi menteri atau direktur pengendalian TKA dapat memberikan izin, tapi memang sesuai mekanisme juga.
Aturan akan kita evaluasi setiap 2 tahun. Mekanisme diskresi itu, ada petunjuk teknis, persyaratan, pertimbangan, biar tidak mudah mengeluarkan diskresi. Jabatan hasil diskresi ini pun akan dievaluasi 2 tahunan itu.
(hoi) Next Article Ini Jabatan yang Boleh Diduduki Pekerja Asing
Most Popular