
Pemerintah Mau Permudah Proses Izin Tenaga Kerja Asing di RI
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
20 December 2019 20:43

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah buka peluang tenaga kerja asing bisa lebih mudah bekerja di Indonesia. Peraturan ini nantinya akan tertuang dalam UU Omnibus law Cipta Lapangan Kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk membicarakan ketenagakerjaan pada omnibus law.
"Tentunya beberapa hal sudah dibahas, isi hearing dan tenaga kerja asing. Agar tenaga kerja ekspatriat bisa masuk tanpa proses yang panjang," jelas Airlangga di kantornya, Jumat (20/12/2019).
Pada kesempatan terpisah, Staf Ahli bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengungkapkan bahwa kemudahan-kemudahan itu berupa proses perizinan visa.
Di mana hanya diperuntukkan untuk para investor yang sudah melakukan investasi dalam jangka waktu tertentu di Indonesia.
"Seringkali untuk dapatkan visa izin tinggal sementara, ada RPTKA [Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing] segala macam. Persoalan dengan keimigrasian, dan sebagainya," jelas Elen.
Menurutnya investasi itu sebagai jaminan. Karena selama ini dalam undang-undang imigrasi, tenaga kerja asing, seringkali sulit untuk mendapatkan izin Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
"Misalnya dia [tenaga kerja asing] melakukan investasi Rp 100 miliar. Itu akan jadi pertimbangan dia, untuk kemudahan RPTKA. Sehingga gampang mendapatkan visa dan KITAS," terang Elen.
(hoi/hoi) Next Article Aturan Jabatan Tenaga Kerja Asing Dirombak, Ini Daftarnya!
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk membicarakan ketenagakerjaan pada omnibus law.
"Tentunya beberapa hal sudah dibahas, isi hearing dan tenaga kerja asing. Agar tenaga kerja ekspatriat bisa masuk tanpa proses yang panjang," jelas Airlangga di kantornya, Jumat (20/12/2019).
Pada kesempatan terpisah, Staf Ahli bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengungkapkan bahwa kemudahan-kemudahan itu berupa proses perizinan visa.
Di mana hanya diperuntukkan untuk para investor yang sudah melakukan investasi dalam jangka waktu tertentu di Indonesia.
"Seringkali untuk dapatkan visa izin tinggal sementara, ada RPTKA [Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing] segala macam. Persoalan dengan keimigrasian, dan sebagainya," jelas Elen.
Menurutnya investasi itu sebagai jaminan. Karena selama ini dalam undang-undang imigrasi, tenaga kerja asing, seringkali sulit untuk mendapatkan izin Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
"Misalnya dia [tenaga kerja asing] melakukan investasi Rp 100 miliar. Itu akan jadi pertimbangan dia, untuk kemudahan RPTKA. Sehingga gampang mendapatkan visa dan KITAS," terang Elen.
(hoi/hoi) Next Article Aturan Jabatan Tenaga Kerja Asing Dirombak, Ini Daftarnya!
Most Popular