Omnibus Law Jokowi: Pekerja akan Diupah Berbasis Jam & Harian

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
20 December 2019 19:22
Pemerintah sedang mengkaji ulang mekanisme pengupahan pekerja.
Foto: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (CNBC Indonesia/Cantika Adinda)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sedang mengkaji ulang mekanisme pengupahan pekerja. Salah satu caranya adalah dengan menghitung berdasarkan jam kerja. Semua itu akan diatur dalam omnibus law cipta lapangan kerja.

Demikian disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan bincang akhir tahun dengan awak media di kantornya.Jumat (20/12/2019).

Airlangga mengatakan bahwa pembahasan mengenai pengupahan jam kerja itu sudah dikomunikasikan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Dalam pembicaraan itu, kata dia, termasuk juga pengaturan tenaga kerja asing.

"Kesepakatan kerja dan tentu hak pekerja dijamin dan terkait jenis pengupahannya untuk berbasis jam kerja dan harian," ujar Airlangga.

Intinya, kata dia, pemerintah akan membuat jam kerja menjadi lebih fleksibel.



"Jadi kita akan memberikan fleksibilitas, termasuk definisi jam kerja," ujar Airlangga.

Di samping itu, dalam omnibus law cipta lapangan kerja, pemerintah akan meredefinisi lagi pengertian tentang usaha mikro kecil (UMK).

"Di mana usaha mikro dan kecil [akan berisikan] kesepakatan kerja dan tentu hak pekerja dijamin," kata Airlangga.

[Gambas:Video CNBC]




(miq/miq) Next Article Halo Pak Airlangga, Tugas Berat Menanti Sebagai Menko Ekonomi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular