Omnibus Law Permudah Izin Tenaga Kerja Asing Ahli, Maksudnya?

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
17 January 2020 17:11
Omnibus law ini sebagai jalan keluar menyederhanakan peraturan dan perundang-undangan yang selama ini saling tumpang tindih.
Foto: Demo buruh di kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, beberapa waktu lalu (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah saat ini sedang merancang Undang-Undang Omnibus Law. UU ini merupakan jalan keluar menyederhanakan peraturan dan perundang-undangan yang selama ini saling tumpang tindih.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan salah satu topik yang akan diubah dalam aturan ini adalah soal tenaga kerja. Antara lain adalah kemudahan perizinan untuk tenaga kerja asing (TKA) ahli di Indonesia. Maksudnya seperti apa?

"Kita ingin memberikan kemudahan untuk TKA ahli karena pada kondisi tertentu dibutuhkan. Misalnya pada perusahaan besar matilah mesinnya, dan ternyata TKA ahlinya yang bisa menghidupkan. Tadinya ribet untuk TKA, jadi lama masuknya. Jadi kita permudah. Jadi bukan omnibus ini mempermudah TKA masuk, tapi TKA ahli memang diperlukan," tutur Susi di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Selain itu soal nasib pekerja berstatus kontrak di dalam negeri. Susi mengatakan, dalam omnibus law, pekerja kontrak harus dapat hak sama dengan pekerja tetap.


"Prinsip hak sama. Outsourcing juga kita bahas agar bisa dilindungi," kata Susi.

[Gambas:Video CNBC]




(wed/wed) Next Article Tak Kunjung Kelar, Upah Buruh Juga Masuk UU Omnibus Law

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular