Sistem Upah akan Dirombak, Apa Saja Bocorannya?

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
22 February 2020 20:28
Sistem pengupahan dalam proses perombakan melalui omnibus law.
Foto: Infografis/Perbandingan Upah Buruh Minimum di Kawasan ASEAN/Arie Pratama
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan membenarkan adanya perubahan mekanisme pengupahan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker). Nantinya, dalam RUU Ciptaker, hanya Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku.

Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Sekretariat Jenderal Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan Agatha Widianawati menjelaskan, saat ini, beberapa mekanisme pengupahan yang berlaku, yaitu UMP, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) hingga UMK Sektoral (UMKS). Rencananya, UMK dan UMK Sektoral yang akan dihapuskan.

"Kalau UMP itu dia sifatnya wajib, terus itu ada formula di PP 78 (tentang ketenagakerjaan), yang UMK juga sama tapi tidak wajib," kata Agatha, Jumat (22/2/2020) di Jakarta.



Keresahan soal adanya UMK termasuk UMKS sudah lama jadi keresahan para pengusaha. UMK seringkali lebih tinggi dari UMP dan memberatkan pengusaha.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprinsindo) Firman Bakri mengatakan UMKS selama ini telah menjadi beban tambahan bagi industri, khususnya untuk yang padat karya dan berorientasi ekspor. Beban tersebut mengakibatkan industri tidak berdaya saing.

"Penetapan UMSK dilakukan berdasarkan kesepakatan antara serikat dan asosiasi sehingga acapkali prosedur ini mengganggu hubungan antara perusahaan dan pekerja," kata Firman dikutip Rabu (13/11).

Agatha menjelaskan, upah minimum sektoral lebih tinggi karena berdasarkan kesepakatan. "Tapi sebelum mereka bersepakat itu harus dilihat dulu sektornya itu termasuk unggulan nggak di daerah situ," katanya.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, dalam RUU Omnibus Ciptaker terdapat aturan yang akan mengubah mekanisme pengupahan. Hal ini disampaikan Airlangga di hadapan kepala daerah di sela Rakornas BKPM 2020.

"Terkait ketenagakerjaan yang perlu diketahui mengenai pengupahan minimum, gubernur menerapkan upah minimum setiap tahunnya. Basisnya adalah formulasi berdasarkan pertumbuhan ekonomi di daerah," kata Airlangga di Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Dengan begitu, terdapat perbedaan nominal kenaikan upah tiap tahun di masing-masing daerah. Lantas, bagaimana jika daerah tersebut pertumbuhan ekonominya stagnan atau bahkan negatif.

"Jika pertumbuhan ekonomi di daerah negatif, maka yang digunakan adalah perhitungan upah minimum sebelumnya," bebernya.

Dia menegaskan, perubahan formulasi pengupahan ini dilakukan bukan tanpa alasan. Menurutnya, memang aturan yang lama sudah waktunya direvisi.

"Karena yang sekarang pun akan berakhir di 2019 memang sudah waktunya ada revisi regulasi. Dan basis pengupahan adalah pertumbuhan di daerah. Kenapa, karena agar menyesuaikan daya beli di daerah dan daerah terdorong berdaya saing," imbuhnya.


[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Tak Kunjung Kelar, Upah Buruh Juga Masuk UU Omnibus Law

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular