
Menaker: Pengusaha Patuh Pesangon Cuma 27%, Sisanya Suka-Suka
Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
22 February 2020 20:08

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan belum seluruh perusahaan atau pengusaha di Indonesia mematuhi aturan pemberian pesangon bagi karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sepanjang tahun 2019 saja, baru 27% perusahaan yang mematuhi ketentuan pesangon pada UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Dalam peraturan ini, disebutkan, penghitungan uang pesangon tertuang dalam pasal 156 ayat 2. Di mana, pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun memperoleh hak 1 kali gaji. Tertinggi, pekerja dengan masa kerja di atas 8 tahun, maka berhak memperoleh 9 kali gaji.
Selain itu, pasal 156 ayat 3 juga mengatur penghitungan uang penghargaan bagi karyawan. Karyawan yang bekerja selama 3 tahun atau lebih berhak mendapat dua kali gaji. Sedangkan, tertinggi, dengan masa kerja 24 tahun lebih, karyawan berhak memperoleh 10 kali gaji.
"Tapi implementasi UU ini kecil. Tahun 2019 hanya 27% yang comply, sisanya suka-suka perusahaan," kata Ida Fauziah, dalam wawancara di Gedung Trans Media, Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Menurut Ida, hal yang melatarbelakangi tidak patuhnya pengusaha menyiapkan pesangon ini karena dinilai sudah terbebani jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Sehingga adanya Rancangan Undan-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, akan memberikan kepastian hukum bagi pekerja untuk mendapatkan perlindungan melalui pemberian pesangon, juga kepastian bagi pengusaha. RUU ini juga akan mengatur sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan pesangon.
"Maka RUU Ciptaker pesangon tetap diberikan tapi ada manfaat baru yang lebih bisa memberikan kepastian. Maka kalau dibaca angka pesangon turun tapi ada manfaat baru berupa jaminan kehilangan pekerjaan yang itu tidak ada sebelumnya," jelasnya.
"Ini yang mohon maaf lebih ada kepastian. Kita tulis dalam UU 13 2003 tapi dalam praktiknya hanya 27% yang mampu," katanya.
(hoi/hoi) Next Article PHK Orang di RI Susah Setengah Mati, Benar Nih Pak Menteri?
Dalam peraturan ini, disebutkan, penghitungan uang pesangon tertuang dalam pasal 156 ayat 2. Di mana, pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun memperoleh hak 1 kali gaji. Tertinggi, pekerja dengan masa kerja di atas 8 tahun, maka berhak memperoleh 9 kali gaji.
Selain itu, pasal 156 ayat 3 juga mengatur penghitungan uang penghargaan bagi karyawan. Karyawan yang bekerja selama 3 tahun atau lebih berhak mendapat dua kali gaji. Sedangkan, tertinggi, dengan masa kerja 24 tahun lebih, karyawan berhak memperoleh 10 kali gaji.
Menurut Ida, hal yang melatarbelakangi tidak patuhnya pengusaha menyiapkan pesangon ini karena dinilai sudah terbebani jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Sehingga adanya Rancangan Undan-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, akan memberikan kepastian hukum bagi pekerja untuk mendapatkan perlindungan melalui pemberian pesangon, juga kepastian bagi pengusaha. RUU ini juga akan mengatur sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan pesangon.
"Maka RUU Ciptaker pesangon tetap diberikan tapi ada manfaat baru yang lebih bisa memberikan kepastian. Maka kalau dibaca angka pesangon turun tapi ada manfaat baru berupa jaminan kehilangan pekerjaan yang itu tidak ada sebelumnya," jelasnya.
"Ini yang mohon maaf lebih ada kepastian. Kita tulis dalam UU 13 2003 tapi dalam praktiknya hanya 27% yang mampu," katanya.
(hoi/hoi) Next Article PHK Orang di RI Susah Setengah Mati, Benar Nih Pak Menteri?
Most Popular