Tebar Rayuan 5X Bonus Buat Pekerja di Omnibus Law

Arie Pratama, CNBC Indonesia
13 February 2020 21:36
Pada omnibus law akan ada skema bonus buat pekerja.
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengakui dalam RUU omnibus law cipta kerja (Ciptaker) akan ada skema pemberian uang pemanis atau sweetener bagi para pekerja yang tak terkena PHK alias masih aktif bekerja.

Ketentuan ini akan berlaku semenjak setahun setelah UU Omnibus Law berlaku. Uang bonus atau uang pemanis bagi pekerja ini diberikan dalam jumlah 1-5 kali gaji bulanan. Simak infografis di bawah ini:

Tags
Loading...
Loading...
Loading...
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...