Omnibus Law Jadi 'Karpet Merah' Pengusaha, Betul Bu Menaker?

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
22 February 2020 19:21
Ada anggapan omnibus law memberikan karpet merah bagi investor.
Foto: Ida Fauziah (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan inisiasi pembentukan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang terdiri dari 11 kluster tidak didesain secara tiba-tiba. Ia juga menepis anggapan payung hukum ini sebagai karpet merah bagi investor atau pengusaha.

Menurut Ida, RUU ini sudah lama dibahas sejak 2006. Kala itu, inisiasi mengemuka untuk merevisi UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Orang menanyakan apa kaitannya RUU Cipta Kerja dengan revisi UU Naker? Ya karena itu ternyata. Makanya kemudian kluster ketenagakerjaan itu menjadi bagian dari omnibus law," kata Ida Fauziyah, dalam wawancara di Gedung Transmedia, Jakarta, Jumat (21/2/2020).

"Jadi ada persoalan upah minimum, pesangon kita yang tidak imbang antara kenaikan dan produktivitas. Maka RUU Ciptaker kita akan mereformulasi ketentuan ketenagakerjaan," lanjutnya.

Beberapa isu krusial yang dimasukkan dalam RUU tersebut antara lain mengenai aturan terkait upah minimum, waktu kerja, pesangon, aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hingga Tenaga Kerja Asing (TKA).



"Banyak yang menyatakan kok tiba-tiba? Sebenarnya bukan tiba-tiba. Sejak 2006, 2011, 2016, jadi dialog sosial itu sudah lama dilakukan," jelas Ida.

Hal ini, kata dia, juga selaras dengan arah kebijakan Presiden Jokowi dalam lima tahun ke depan terkait pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).

"Ketika Pak Jokowi menyampaikan pidatonya ketika dilantik beliau menyampaikan arah beliau lima tahun ke depan pada pembangunan SDM, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, penyederhanaan birokrasi, dan ekonomi. Yang poin ketiga itulah yang sekarang dituangkan dalam omnibus law," tuturnya.

Ida menerangkan, Undang-undang sapu jagat ini, nantinya akan membawahi 11 kluster yang akan memberi kemudahan dan fleksibilitas izin maupun regulasi yang selama ini masih tumpang tindih.

"Orang mengatakan RUU Cipta Kerja memberikan karpet merah kepada investasi. Tidak juga. Yang diharapkan oleh pemerintah adalah perluasan kesempatan kerja, investasi kita undang tapi juga pemberdayaan UMKM kita juga kita lakukan. Di Omnibus Law ini penguatan perlindungan pemberdayaan UMKM jadi kluster tersendiri," tukas Ida.


[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article 5 Alasan Pentingnya Omnibus Law Untuk Permudah Investasi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular