
Sistem Upah Dirombak, Kenaikan UMP Tergantung Ekonomi Daerah
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
20 February 2020 14:36

Jakarta, CNBC Indonesia - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengupas cuplikan isi RUU Omnibus Law Ciptaker di hadapan kepala daerah. Dalam kesempatan tersebut, dia menjelaskan bahwa terdapat sejumlah perubahan mengenai mekanisme pengupahan.
"Terkait ketenagakerjaan yang perlu diketahui mengenai pengupahan minimum, gubernur menerapkan upah minimum setiap tahunnya. Basisnya adalah formulasi berdasarkan pertumbuhan ekonomi di daerah," kata Airlangga di sela Rakornas BKPM 2020 di Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Dengan begitu, terdapat perbedaan nominal kenaikan upah tiap tahun di masing-masing daerah. Lantas, bagaimana jika daerah tersebut pertumbuhan ekonominya stagnan atau bahkan negatif?
"Jika pertumbuhan ekonomi di daerah negatif, maka yang digunakan adalah perhitungan upah minimum sebelumnya," bebernya.
Dia menegaskan, perubahan formulasi pengupahan ini dilakukan bukan tanpa alasan. Menurutnya, memang aturan yang lama sudah waktunya direvisi.
"Karena yang sekarang pun akan berakhir di 2019 memang sudah waktunya ada revisi regulasi. Dan basis pengupahan adalah pertumbuhan di daerah. Kenapa, karena agar menyesuaikan daya beli di daerah dan daerah terdorong berdaya saing," imbuhnya.
Airlangga memberikan contoh, selama ini upah di Jawa Barat pemegang rekor tertingginya masih di kawasan seperti Karawang dan Bekasi. Hal ini berbanding terbalik dengan Jawa Barat bagian selatan. Hal ini membuat daerah yang upahnya terlalu tinggi ditinggalkan investor.
"Maka ada yang pindah ke Jateng terutama untuk labour intensive," tuturnya.
Dia juga mengklarifikasi isu yang beredar terkait penghapusan upah bulanan. Dikatakan, memang terdapat mekanisme perhitungan upah per jam, namun hanya berlaku pada kondisi tertentu saja.
"Jadi tidak benar dengan upah jam-jaman maka tidak ada upah minimum bulanan. Ini tetap ada karena tidak memindahkan pekerja formal yang lebih 40 jam per minggu untuk pindah ke jam- jaman, sama sekali tidak ada," katanya.
"Yang ada adalah, tenaga kerja berbasis jam adalah mereka yang paruh waktu atau yang membutuhkan fleksibel working hour seperti konsultan ataupun di dunia digital atau start up. Jadi ini kita berikan keleluasaan dan tentu mekanismenya sesuai kesepakatan kerja," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Bos Buruh Tak Rela Aturan Upah Minimum 2022 Dirombak Total!
"Terkait ketenagakerjaan yang perlu diketahui mengenai pengupahan minimum, gubernur menerapkan upah minimum setiap tahunnya. Basisnya adalah formulasi berdasarkan pertumbuhan ekonomi di daerah," kata Airlangga di sela Rakornas BKPM 2020 di Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Dengan begitu, terdapat perbedaan nominal kenaikan upah tiap tahun di masing-masing daerah. Lantas, bagaimana jika daerah tersebut pertumbuhan ekonominya stagnan atau bahkan negatif?
Dia menegaskan, perubahan formulasi pengupahan ini dilakukan bukan tanpa alasan. Menurutnya, memang aturan yang lama sudah waktunya direvisi.
"Karena yang sekarang pun akan berakhir di 2019 memang sudah waktunya ada revisi regulasi. Dan basis pengupahan adalah pertumbuhan di daerah. Kenapa, karena agar menyesuaikan daya beli di daerah dan daerah terdorong berdaya saing," imbuhnya.
Airlangga memberikan contoh, selama ini upah di Jawa Barat pemegang rekor tertingginya masih di kawasan seperti Karawang dan Bekasi. Hal ini berbanding terbalik dengan Jawa Barat bagian selatan. Hal ini membuat daerah yang upahnya terlalu tinggi ditinggalkan investor.
"Maka ada yang pindah ke Jateng terutama untuk labour intensive," tuturnya.
Dia juga mengklarifikasi isu yang beredar terkait penghapusan upah bulanan. Dikatakan, memang terdapat mekanisme perhitungan upah per jam, namun hanya berlaku pada kondisi tertentu saja.
"Jadi tidak benar dengan upah jam-jaman maka tidak ada upah minimum bulanan. Ini tetap ada karena tidak memindahkan pekerja formal yang lebih 40 jam per minggu untuk pindah ke jam- jaman, sama sekali tidak ada," katanya.
"Yang ada adalah, tenaga kerja berbasis jam adalah mereka yang paruh waktu atau yang membutuhkan fleksibel working hour seperti konsultan ataupun di dunia digital atau start up. Jadi ini kita berikan keleluasaan dan tentu mekanismenya sesuai kesepakatan kerja," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Bos Buruh Tak Rela Aturan Upah Minimum 2022 Dirombak Total!
Most Popular