UMP 2023

Pengusaha Siap Naikkan Upah Tahun Depan, Ini Syaratnya

Martya Rizky, CNBC Indonesia
15 November 2022 18:05
Aksi demonstrasi Ratusan buruh menolak kenaikan upah minimum 2020 di depan Kantor Balaikota, Jakarta, Rabu (30/10). Mereka menolak kenaikan upah minimum 2020 sebesar 8,51% berdasarkan surat edaran menteri ketenagakerjaan, mereka menuntut UMP/UMK 2020 dinaikkan antara 10-15%. Bila naik 15% maka UMP 2020 di DKI Jakarta bisa mencapai Rp 4.532.117 per bulan. Sedangkan bila mengikuti ketentuan usulan pemerintah pusat, kenaikan UMP sebesar 8,51%, maka kenaikannya hanya Rp 4,2 juta per bulan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat menyebut akan mengumumkan keputusan UMP sesegera mungkin. Namun, kemungkinan Pemprov akan sesuai dengan SE Kemenaker. Pemprov DKI memang belum menetapkan UMP setidaknya hingga Senin (28/10). Penetapan UMP serempak sesuai ketentuan adalah 1 November.  (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Demo buruh menolak kenaikan upah minimum 2020 di depan Kantor Balaikota, Jakarta, Rabu (30/10). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 pada 21 November, kalangan pengusaha pasrah soal kenaikan UMP tahun depan. Pengusaha ingin kenaikan UMP tetap konsisten dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan, pengusaha siap menaikkan UMP berapapun kenaikannya, asalkan mengikuti formula sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Anton Supit menegaskan bahwa upah minimum pasti naik, karena formula yang dirumuskan di dalam PP Nomor 36 tahun 2021 mengacu kepada inflasi dan pertumbuhan daerah.

"Upah minimum pasti naik. Karena formula itu kan mengacu kepada inflasi dan pertumbuhan daerah, oleh karena itu pasti naik, tapi berapanya itu ya hitung sesuai formula, kalau formula mengatakan naik sekian persen ya kita ikutin," ujar Anton Supit kepada CNBC Indonesia, Selasa (15/11/2022).

Namun, Anton meminta kepada pemerintah untuk tetap konsisten dengan apa yang tertuang di dalam Undang-Undang Cipta Kerja, karena jika tidak, Anton dapat memprediksi penciptaan lapangan kerja akan terganggu.

"Jadi sekarang, kalau pemerintah tidak konsisten dengan UU (Cipta Kerja) yang dibuat untuk memperlebar pintu masuk bagi pekerja atau calon pekerja, dengan kenaikan upah minimum yang tidak mengikuti formula yang pemerintah tentukan sendiri. Ya saya kira lantas penciptaan lapangan kerja akan terganggu," ujarnya.

"Sekali pemerintah tidak tegas, itu kepercayaan investor juga akan ilang," tegas Anton.

Menurutnya, jika pemerintah dan pihaknya membuat kebijakan yang kontradiktif terhadap iklim investasi, yaitu seperti halnya tidak memiliki kepastian hukum, maka itu akan menyumbat saluran para pencari kerja untuk bisa masuk menjadi pekerja formal.

"Artinya, oleh karena itu menurut saya, yang sudah dengan susah payah pemerintah bikin UU Cipta Kerja turunannya PP Nomor 36 mengenai pengupahan itu harus konsisten. Dan jangan lupa, UU Cipta Kerja itu dibuat draft-nya sebelum pandemi, kita harus sadar bahwa setelah pandemi kan lebih parah dalam penciptaan lapangan kerja," jelasnya.

Anton kembali menegaskan, pihaknya tidak setuju kalau kenaikan dari upah minimum tidak konsisten mengikuti PP Nomor 36 tahun 2021, yang menjadi turunan dari UU Cipta Kerja, tentang pengupahan.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 'Musim Panas Upah Buruh', Pengusaha: Semua Menderita

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular