Pemerintah Tetapkan Upah Naik Maksimum 10%, Buruh Happy!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
20 November 2022 17:00
Ratusan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi di depan Kantor Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (19/11/2021). Para buruh berkumpul di depan Balai Kota dengan membawa sejumlah spanduk yang bertuliskan 'Naikan UMP/UMSP 2022 sebesar 10 persen'. Pantauan dilokasi aksi buruh sempat terjadi dorong mendorong untuk melewati pagar yang dikawal oleh pihak kepolisian yang berjaga.
 (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Demo Buruh Kenaikan UMP 2022 di Depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Serikat buruh menyambut positif aturan perhitungan Upah Minimum Tahun 2023. Dimana dari perhitungan terdapat penetapan maksimal mencapai 10%.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 (Permenaker 18/2022), yang menjadi dasar hukum dalam menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).



Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pihaknya mengapresiasi karena tidak menggunakan PP No 36/2021 sebagai dasar perhitungan upah minimum.

"Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengapresiasi keluarnya dasar hukum penetapan upah minimum yang tidak menggunakan PP 36/2021," kata Said Iqbal dalam keterangan, Minggu (20/11/2022).

Dia juga meminta Permenaker 18/2022 menjadi dasar hukum di tahun berikutnya juga, hingga keluar peraturan baru.

"Setidaknya hingga keluar peraturan baru, yaitu omnibus law klaster ketenagakerjaan diputuskan lain," ujarnya

Said juga meminta Dewan Pengupahan di Provinsi maupun Kabupaten/Kota sebagai dasar untuk merekomendasinya kenaikan upah minimum kepada Bupati/Walikota maupun Gubernur.

Selain itu KSPI juga masih memperjuangkan kenaikan Upah Minimum naik 10%, sesuai dengan Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

"Maka Partai Buruh dan organisasi serikat buruh menyerukan, agar UMK di tingkat kabupaten/kota dan UMP di tingkat provinsi berjuanglah minimal naiknya 10%," kata Iqbal.

"Kalau ditanya sikap Partai Buruh dan organisasi serikat buruh, sikap kami tetap naik 13%. Pemerintah pusat, Gubernur, Bupati/Walikota, dan yang paling menentukan adalah Gubernur karena yang akan menandatangani SK upah minimum; kami berharap sekali dapat dikabulkan adalah 13% dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi," tambahnya.



Namun demikian, pihaknya menghimbau agar Gubernur, Bupati/Walikota, menggunakan yang paling rasional. Baik UMP dan UMK naiknya minimal 10%. Nilai ini didapat dari inflasi tahun berjalan 6,5% dan pertumbuhan ekonomi hingga akhir tahun nanti diperkirakan 4 hingga 5%.

"Kita ambil yang paling rendah, katakan 4 persen. Jadi 4 persen ditambah inflasi 6,5 persen, nilainya 10,5 persen. %. Maka kenaikan 10% masuk akal, dan itu diperbolehkan oleh Permenaker," kata Iqbal.


(emy/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 'Musim Panas Upah Buruh', Pengusaha: Semua Menderita

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular