
Tsunami PHK, Segini Hak Pekerja Cairkan BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta, CNBC Indonesia - Pandemi Covid-19 telah membuat perekonomian luluh lantak, menghantam seluruh lapisan masyarakat tak terkecuali. Pemutusan hubungan kerja (PHK) pun hingga saat ini masih terus terjadi di sejumlah perusahaan di tanah air.
Dalam dunia profesional, perusahaan maupun instansi diharuskan untuk mendaftarkan pegawai atau karyawannya ke dalam jaminan atau asuransi kesehatan keselamatan pada Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.
Kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan setiap karyawannya ke dalam program jaminan kesehatan milik pemerintah ini telah dikukuhkan sejak tahun 2015.
Bagi pekerja yang telah terdaftar keanggotaannya pada BPJS Ketenagakerjaan dapat memperoleh dana atau manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Pencairan dana JKP sangat penting demi keberlangsungan kehidupan masing-masing individu setelah lepas dari urusan perkantoran, terutama pasca di PHK dari sebuah perusahaan.
JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini diberikan kepada pekerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.
Besaran dana Pencairan JKP
JKP diberikan kepada peserta yang mengalami PHK dan belum bekerja, serta memiliki komitmen untuk kembali ke pasar kerja.
Adapun, peserta atau pegawai yang berhak mendapatkan JKP yakni jika memenuhi iuran program paling sedikit 12 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut.
Manfaat yang bisa diambil dari JKP BPJS Ketenagakerjaan yakni berupa uang tunai. Penyaluran uang tunai tersebut diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan, dengan rincian besaran sebagai berikut:
- 45% dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama.
- 25% dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya.
Dasar pembayaran upah yang digunakan yaitu upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp 5 juta.
Syarat Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan
Melansir situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, program JKP dijelaskan hanya diperuntukkan untuk segmen penerima upah, seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- WNI
- Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan
Perlu diketahui, klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan dilakukan sesaat setelah terjadi PHK hingga 3 bulan mendatang. Jika lewat masa 3 bulan, manfaat JKP hangus.
Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan
1. Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan Bulan Pertama
- Anda harus masuk ke portal Siap Kerja di siapkerja.kemnaker.go.id
- Pilih menu "Ajukan Klaim" di situs tersebut
- Isi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat KAPK
- Selanjutnya, data tersebut akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan
- Anda bakal menerima email pemberitahuan proses klaim JKP
- Jika proses sudah selesai, manfaat berupa uang tunai JKP akan masuk ke rekening Anda.
2. Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan Bulan Kedua hingga Bulan Keenam
- Lakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja di siapkerja.kemnaker.go.id
- Peserta melamar pekerjaan di minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah melakukan proses wawancara
- Selanjutnya, peserta mengikuti konseling yang sudah dirancang
- Ikuti Pelatihan Kerja di periode bulan ke-2 hingga ke-5 dengan minimal kehadiran 80%
- Terakhir, ajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal di akun Siap Kerja.
(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BSU Tahap 6 Segera Cair, Buruan Cek Namamu di Sini!