
Bakal Ada BPJS Ketenagakerjaan Syariah, Apa Istimewanya?

Jakarta, CNBC Indonesia - Belum lama ini, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa Indonesia akan segera memiliki layanan BPJS Ketenagakerjaan Syariah yang terbuka secara nasional. Lantas apa yang menjadi perbedaan dengan yang biasa?
Seperti diketahui, layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan syariah sejatinya sudah diluncurkan pada 2021 lalu, namun baru diberlakukan di provinsi Aceh. Menkeu sendiri belum bisa memastikan kapan layanan tersebut aktif secara nasional.
Mengutip Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Layanan Syariah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh, manfaat-manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan syariah tidak jauh berbeda dengan yang umum.
Ada manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Akan tetapi, ada beberapa hal yang menjadi perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan Syariah dengan yang umum, berikut ulasannya.
Akad di BPJS Ketenagakerjaan syariah
Akad atau kesepakatan yang tertulis antara BPJS Ketenagakerjaan, peserta, dan pihak lain dalam layanan syariah ini adalah Wakalah bi Al-Ujrah. Dalam akad tersebut, peserta atau yang disebut sebagai Muwakkil (pemberi kuasa), akan memberikan kuasanya pada BPJS Ketenagakerjaan (Wakil) untuk mengelola dana iuran peserta yang nantinya disertai imbalan berupa ujrah.
Adapula akad Wakalah bi al-Istithmar, yang mana merupakan pemberian kuasa dari muwakkil ke wakil untuk menginvestasikan dana muwakkil baik dengan imbalan maupun tanpa imbalan. Akad ini akan digunakan dalam program JHT.
Sementara itu untuk program JKK, JKM, dan JKP akan digunakan akad Tabbaru atau tolong menolong. Akad yang satu ini memang mirip dengan akad yang ada pada asuransi syariah.
Dan untuk program JP, akan digunakan akad Hibah Tanahud.
Monitoring dan pengawasan
Layanan Syariah program jaminan sosial ketenagakerjaan ini tentu diawasi oleh Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Monitoring juga akan dilakukan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan hasil monitoring serta evaluasinya akan diberikan ke Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Instrumen investasi syariah
Disebutkan pula bahwa pengembangan dana dari jaminan sosial ini akan ditempatkan dalam investasi yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan investasi BPJS Ketenagakerjaan.
Proses pengembangan dana tersebut juga dilakukan berdasarkan akad yang sesuai dengan karakter instrumen investasi syariah, yaitu Wakalah bi al-Istithmar, Mudharabah, Musyarakah, Ijarah, Ba'i, dan akad lainnya.
(aak/aak)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kena PHK? Gini Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan