
Belajar dari Ikang Fawzi, Kalau Punya Asuransi Kesehatan Perlukah BPJS

Jakarta, CNBC Indonesia - Kurang lebih tujuh hari yang lalu, video di akun Instagram pribadi penyanyi senior, Ikang Fawzi, mendadak viral. Ikang bercerita bahwa dirinya antre sejak jam 09.00 hingga jam 15.00 di Kantor BPJS Kesehatan di BSD, Tangerang Selatan. Hal itupun langsung menuai perhatian dari pihak BPJS.
Adapun caption dari video yang diunggah akun @ikangfawzi adalah, "Rakyat ngantre di BPJS Tangsel. Berjuang sehat guyz! Asyiiiik!"
"Luar biasa ini prodak sangat dibutuhkan buat buat rakyat Indonesia. Semoga makin baik produknya dan pelayanannya," ujar Ikang dalam videonya.
Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti langsung memberikan komentar terhadap postingan tersebut. Dirinya mengatakan bahwa kejadian tersebut tidak bisa disamaratakan bahwa proses antre di BPJS Kesehatan memakan waktu lama.
Seperti diketahui, Ikang mendatangi kantor BPJS Kesehatan di hari pertama sejak libur panjang hari raya kenaikan Yesus Kristus. Dan saat itu pula terjadi perbaikan sistem secara menyeluruh di BPJS Kesehatan.
"Kejadian di atas tidak bisa digeneralisir lebih dari 5 jam menunggu, karena itu adalah hari masuk pertama setelah 4 hari libur. Sudah ditawarkan untuk bisa di rumah tetapi pada tidak mau. Hari itu ada perbaikan sistem secara menyeluruh," tegas Ali Ghufron seperti dikutip detikcom, Sabtu (25/5).
Menurut Ali, masyarakat sebetulnya bisa melakukan pendaftaran atau perpindahan faskes secara online.
Satu hal yang cukup menjadi perhatian adalah pertanyaan sekaligus komentar salah satu netizen di kolom komentar akun Instagram Ikang. Netizen bertanya, seputar tindakan medis apa yang akan diambil Ikang, dan apakah Ikang sendiri tidak memiliki asuransi kesehatan swasta?
Penyanyi rock yang saat ini aktif menggeluti bisnis properti itu menjawab dengan singkat, "Sy (saya) pengen pake BPJS."
Terlepas dari apakah Ikang memiliki asuransi swasta atau tidak, asuransi swasta memang cukup membantu seseorang untuk bisa berobat dengan lebih nyaman. Bahkan mereka tidak membutuhkan rujukan dari faskes terlebih dulu untuk berobat ke dokter spesialis.
Yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah, apakah perlu seseorang tetap membayar iuran BPJS jika sudah memiliki asuransi kesehatan swasta? Berikut ulasannya.
Hampir semua penyakit bisa ditanggung BPJS Kesehatan
Mengenai penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan, ketentuannya masih mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Adapun satu penyakit yang sulit ditanggung oleh asuransi adalah HIV Aids, namun BPJS Kesehatan bisa menanggung pengobatan untuk penyakit ini.
Tak ada pre existing condition pada BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan tidak menerapkan pre-existing condition terkait urusan penjaminan penyakit yang diderita para peserta peserta. Itu artinya, tidak ada masa tunggu atau pengecualian untuk melakukan klaim atas suatu penyakit, termasuk sakit kritis.
Hal ini tentu menjadi salah satu kelebihan dari BPJS yang tidak ditemukan di asuransi swasta.
Klaim manfaat BPJS bisa digabung dengan asuransi swasta
Dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi pada 8 Mei 2024, sistem kelas dalam BPJS Kesehatan akan dihapus dan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Pasal 51 Ayat (1) Perpres tersebut menyatakan peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan.
Tak hanya itu, selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar secara pribadi oleh peserta BPJS akibat pelayanan, juga bisa dicover oleh asuransi swasta.
(aak/aak)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Di PHK & Gak Punya Duit? Gini Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan