Gaji Rp10 Juta Kena Potongan BPJS Sampai Tapera, Segini Hasilnya!

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
28 May 2024 17:10
Dompet
Foto: Berbagai sumber dan diolah

Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat Indonesia kembali dipaksa harus legowo,setelah gajinya yang tidak seberapa harus kembali dipotong untuk program pemerintah kepesertaan tabungan perumahan rakyat (Tapera). Belum lagi iuran BPJS yang juga potong gaji.

Bagi para pekerja di Jakarta dengan gaji UMR, bisa kena potong sampai Rp278.706 per bulan. Potongan tersebut untuk Taera, BPJS Kesehatan, dan program Jaminan Hari tua (JHT). Adapun rinciannya sebagai berikut:

Bagi penerima gaji Rp10.000.000, siap-siap kena potongan Rp650.000 per bulan.

Secara persentase mungkin terbilang kecil potongan sebesar 5%. Akan tetapi jika potongan tersebut diterapkan sekarang, di tengah kondisi harga makanan pokok tinggi yang bisa bikin masyarakat menjerit.

Ditambah kenyataan bahwa kenaikan gaji beberapa tahun terakhir yang makin mengecil, sedangkan harga makanan pokok makin tinggi.

Apa itu Tapera?

Tapera merupakan dana simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Lewat program Tapera, peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Pesertanya para pekerja, baik ASN, pegawai swasta maupun pekerja mandiri, harus bersiap gajinya dipotong untuk membayar simpanan Tapera.

Sebagai informasi, melalui PP Nomor 25 Tahun 2020, semua pekerja yang memiliki penghasilan senilai upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Namun, pemerintah telah menetapkan perubahan dari PP No. 25 Tahun 2020, yakni menjadi PP No. 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. PP 21 Tahun 2024 itu menyempurnakan ketentuan dalam PP 25 Tahun 2020.

Dalam PP 21 tahun 2024 pasal 15 disebutkan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Untuk peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya.

CNBC INDONESIA RESEARCH

(ras/ras)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation