
Gaji Rp 5 Juta, Sampai Pensiun Dapat Berapa Miliar dari Tapera?

Jakarta, CNBC Indonesia - Ramai di media sosial perihal pungutan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan dibebankan ke perusahaan dan karyawan sebesar 3%.
Meski menuai pro dan kontra, kebijakan ini akan memberikan tabungan jutaan hingga miliaran rupiah bagi karyawan jika memberikan return yang optimal.
Sebagai catatan, kebijakan pungutan tersebut tertuang pada PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Dalam aturan yang terbit pada 20 Mei 2024 ini, pemerintah mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan karyawannya ke program Tapera paling lambat 2027. Setelah terdaftar, pemerintah akan memotong gaji para karyawan sebesar 3% setiap bulan untuk dimasukan ke dalam Tapera.
Dana program Tapera tersebut kemudian dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Kebijakan ini akan menyasar semua pegawai di Indonesia, termasuk mereka yang bekerja di swasta. Pasal 55 PP Tapera menyebutkan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.
Lantas berapa yang akan didapatkan karyawan jika menabung Tapera?
Jika mengasumsikan tanpa mendapat bunga, seorang karyawan dengan gaji UMR di Rp5 juta akan mengangsur Rp150.000 per bulan. Apabila rutin mengangsur selama 30 tahun sampai pensiun, maka total tabungan yang didapatkan mencapai Rp54 juta.
Berikut perhitungan sampai dengan gaji Rp20 juta per bulan :
Berapa Nilai Tapera Jika Ada Compounding Return?
Di sisi lain, jika kita berharap uang dikelola oleh manajer investasi yang profesional bisa menghasilkan bunga maksimal 20% per tahun, dengan menabung Rp150.000 tiap bulan dalam 30 tahun mendatang, uang kita bisa menjadi Rp2,12 miliar.
Berikut analogi jika seseorang menabung tapera untuk gaji UMR Rp5 juta selama 30 tahun untuk return sebesar 6%, 10%, dan 20% :
Sebagai informasi, BP Tapera telah bekerja sama dengan 7 manajer investasi dari BUMN dan Swasta untuk mengelola dana Tapera atau kontrak pengelolaan dana tapera (KPDT). Mereka adalah PT Bahana TCW Investment Management, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, PT BNI Asset Management, PT BRI Manajemen Investasi, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, PT Schroder Investment Management Indonesia.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(tsn/tsn)