Bos Buruh Tak Rela Aturan Upah Minimum 2022 Dirombak Total!

News - Ferry Sandi, CNBC Indonesia
24 February 2021 17:00
Ratusan buruh melakukan aksi jalan mundur menuju Istana Negara di Jalan. Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2018). Mereka melakukan aksi untuk menuntu tiga hal yaitu turunkan harga beras dan listrik, tolak kebijakan upah murah dan pilih calon pemimpin yang amanah dan pro buruh dan anti PP 78/2015. Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Skema kenaikan upah minimum tahun depan mencantumkan pertimbangan pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan, hal ini tercantum pada Pasal 25 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan baru ini akan diterapkan pada penetapan upah minimum 2022.

Berbeda dengan aturan sebelumnya pada PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, kedua variabel tersebut baik pertumbuhan ekonomi maupun inflasi ikut disertakan, kali ini salah satunya saja. Aturan ini mendapat protes dari kalangan buruh.

"Sekarang pertimbangannya inflasi atau pertumbuhan ekonomi, atau salah satunya, upah buruh makin murah lagi. Jadi memiskinkan secara terstruktur," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kepada CNBC Indonesia, Rabu (24/2/21).

Selain pengurangan salah satu variabel itu, ada tambahan variabel di sektor lain, mulai dari paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja hingga median Upah. Dari pasal 25 PP 36/2021, data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang.

Namun, Said Iqbal menyangsikan kesiapan lembaga yang berwenang tersebut. "Data seriesnya harus dibuat 10 tahun ke belakang, oke lah BPS bisa (membuat), pertanyaannya, datanya ada ngga?" tanyanya.

Variabel inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah akan ada pada batas atas dan batas bawah Upah minimum pada wilayah yang bersangkutan. Batas atas adalah acuan nilai Upah minimum tertinggi, sementara batas bawah adalah acuan nilai Upah minimum terendah yang dapat ditetapkan.

Perbedaan dengan aturan lama yakni PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan, ada kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

"Kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan standar kebutuhan seorang Pekerja/Buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan 1 (satu) bulan," tulis pasal 43 ayat (2).

Sementara di PP terbaru, kebutuhan hidup layak (KHL) tidak disebut atau mendapat pertimbangan untuk menentukan upah minimum. Dalam penetapannya, gubernur yang bakal menentukan kenaikan upahnya.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Pengusaha-Buruh-Pemerintah Kumpul Bahas Formula UMP, Naik?


(hoi/hoi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading