
Omnibus Law, Startup Bakal Kebanjiran Pekerja Outsourcing
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
20 December 2019 20:37

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah membuka peluang kepada industri digital dan industri startup untuk bisa menerapkan sistem outsourcing pada pegawainya. Rencananya peraturan ini bakal tertuang dalam omnibu law cipta lapangan kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, rancangan mengenai outsorcing tersebut sudah dikoordinasikan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Jadi kita memberikan fleksibilitas. Industri digital dan strartup akan lebih banyak berasal dari outsourcing, bahkan startup besar pun. Karena keterbatasan resource dan regulasi," ujar Airlangga di kantornya, Jumat (20/12/2019).
"Kebanyakan juga unicorn outsourcing ke penyalur. Sehingga dengan demikian, flexible harapannya outsourcing," kata Airlangga melanjutkan.
Bila merujuk pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Outsourcing (alih daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66.
Dalam dunia Psikologi Industri, tercatat karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing.
Perusahaan outsourcing menyediakan jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan dan tidak mempedulikan jenjang karier. Seperti operator telepon, call centre, petugas satpam, dan tenaga pembersih atau cleaning service. Namun saat ini, penggunaan outsourcing semakin meluas ke berbagai lini kegiatan perusahaan.
Dengan menggunakan tenaga kerja outsourcing, perusahaan tidak perlu repot menyediakan fasilitas maupun tunjangan makan, hingga asuransi kesehatan/BPJS Kesehatan. Sebab, yang bertanggung jawab adalah perusahaan outsourcing itu sendiri.
Meski menguntungkan perusahaan, namun sistem ini merugikan untuk karyawan outsourcing. Selain tak ada jenjang karier, terkadang gaji mereka dipotong oleh perusahaan induk.
Persentase potongan gaji ini bisa mencapai 30%, sebagai jasa bagi perusahaan outsourcing. Celakanya, tidak semua karyawan outsourcing mengetahui berapa besar potongan gaji yang diambil oleh perusahaan outsourcing atas jasanya memberi pekerjaan di perusahaan lain itu.
(roy/roy) Next Article Joss! Mau Gaji Rp 70 Juta, Bisa Lamar Pekerjaan Ini
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, rancangan mengenai outsorcing tersebut sudah dikoordinasikan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Jadi kita memberikan fleksibilitas. Industri digital dan strartup akan lebih banyak berasal dari outsourcing, bahkan startup besar pun. Karena keterbatasan resource dan regulasi," ujar Airlangga di kantornya, Jumat (20/12/2019).
Bila merujuk pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Outsourcing (alih daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66.
Dalam dunia Psikologi Industri, tercatat karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing.
Perusahaan outsourcing menyediakan jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan dan tidak mempedulikan jenjang karier. Seperti operator telepon, call centre, petugas satpam, dan tenaga pembersih atau cleaning service. Namun saat ini, penggunaan outsourcing semakin meluas ke berbagai lini kegiatan perusahaan.
Dengan menggunakan tenaga kerja outsourcing, perusahaan tidak perlu repot menyediakan fasilitas maupun tunjangan makan, hingga asuransi kesehatan/BPJS Kesehatan. Sebab, yang bertanggung jawab adalah perusahaan outsourcing itu sendiri.
Meski menguntungkan perusahaan, namun sistem ini merugikan untuk karyawan outsourcing. Selain tak ada jenjang karier, terkadang gaji mereka dipotong oleh perusahaan induk.
Persentase potongan gaji ini bisa mencapai 30%, sebagai jasa bagi perusahaan outsourcing. Celakanya, tidak semua karyawan outsourcing mengetahui berapa besar potongan gaji yang diambil oleh perusahaan outsourcing atas jasanya memberi pekerjaan di perusahaan lain itu.
(roy/roy) Next Article Joss! Mau Gaji Rp 70 Juta, Bisa Lamar Pekerjaan Ini
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular