Terheboh di 2019

Demi Kejar Pajak Netflix, Sri Mulyani & Johnny Plate Bersatu!

Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
01 January 2020 16:32
Demi Kejar Pajak Netflix, Sri Mulyani & Johnny Plate Bersatu!
Foto: REUTERS/Mike Blake
Jakarta, CNBC Indonesia - Upaya pemerintah mengejar pajak Netflix menjadi salah satu berita terpopuler di kanal tech sepanjang tahun lalu. Saat ditunjuk menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, memiliki gebrakan pertama yaitu mengejar pajak Netflix.

"Mereka masuk ke sini. Mereka jualan jasa. Namun, harus dilihat lebih jauh benarkah mereka membayar semua kewajibannya?," kata Johnny di Jakarta, (29/10/2019).

Ia menambahkan layanan video on demand sudah gencar masuk ke Indonesia dan banyak iklan yang masuk ke perusahaan tersebut.

"Nah ini yang harus dilihat lebih jauh. Apakah sudah memenuhi segala kewajibannya atau belum. Netflix kita coba nanti lihat, panggil dan coba telaah lebih jauh," tutur Johnny yang sempat menjabat sebagai Komisaris AirAsia ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengkonfirmasi bahwa pemerintah sedang mengejar pajak perusahaan digital termasuk salah satunya Netflix.

Sri Mulyani mengatakan pajak Netflix dan perusahaan digital lainnya merupakan pekerjaan rumah Indonesia karena ada perusahaan-perusahaan yang belum memiliki kantor fisik (permanen establishment) atau Badan Usaha Tetap (BUT).

Tidak ada BUT ini membuat pengumpulan penerimaan perpajakan menjadi terhalang oleh undang-undang Indonesia sendiri.

"Oleh karena itu dalam undang-undang yang kita usulkan selesai bahwa konsep mengenai ekonomi digital tidak memiliki BUT tetapi aktivitasnya banyak seperti yang saya sebutkan, maka mereka memiliki kehadiran ekonomis yang signifikan atau economy present yang signifikan. Oleh karena itu wajib membayar Pajak," jelas Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Sri Mulyani menambahkan Australia hingga Singapura sudah menerapkan dan mengutip pajak dari Netflix. Bahkan ada aturan bernama Netflix Tax.

"Jadi pasti kita akan bersungguh-sungguh dengan melihat volume aktivitasnya di sini meskipun belum ada undang-undangnya, tapi kami akan cari cara untuk tetap mendapatkan hak perpajakan kita," tambah Sri Mulyani.

[Gambas:Video CNBC]

Perlu diketahui, Netflix disebut hanya membayar pajak tak kurang 1% dari pendapatannya pada 2018 ke negara Australia. Padahal, tahun lalu pendapatan Netflix dari negeri kanguru itu mencapai US$ 600 juta (Rp 8,4 triliun) hingga US$1 miliar (Rp 14 triliun). Itu artinya, pajak yang dibayarkan cuma 0,06% dari pendapatan terendah dan 0,04% jika diukur dari pendapatan tertinggi.

Financial Review melaporkan dan dilansir CNBC Indonesia, Selasa (29/10/2019), hal ini terjadi karena Netflix menggunakan struktur perusahaan yang memungkinkan anak usaha mereka di Belanda menarik pendapatan di Australia.

Di Australia, pelanggan Netflix tidak membayarkan tagihan kepada perusahaan lokal yang terhubung dengan Netflix. Pelanggan membayarkan tagihan ke Netflix International BV, perusahaan berbasis di Belanda, yang merupakan anak usah dari Netflix Inc.

Netflix Australia hanya bertindak sebagai collection, pemprosesan pembayaran, dan pengiriman konten pendukung.

Atas layanan ini Netflix Australia menagihkankan jasa layanan ke Netflix International BV.

Pada 2018 Netflix International BV membayarkan ke Netflix Austalia US$12,1 juta. Angka ini naik dari US$6,5 juta dari tahun 2017. Pendapatan inilah yang diakui sebagai pendapatan lokal perusahaan, menurut dokumen yang diajukan ke Australian Securities and Investment Commission. Tahun lalu Netfix Australia melaporkan laba bersih US$400.129. Angka ini naik dari tahun 2017 yang mencapai US$255.988.

Selain itu, Pada awal Oktober lalu, Reuters memberitakan bahwa otoritas pajak Negeri Pizza akan mulai membuka pemeriksaan terhadap Netflix. Menurut mereka, Netflix harus membayar pajak di Italia meski tidak punya kantor di sana. Sebab infrastruktur digital (kabel, komputer, dan sebagainya) yang digunakan Netflix ada di Italia.

Pihak Netflix pun bereaksi. Hastings, yang merupakan CEO Netflix, pada 8 Oktober menyatakan bakal membuka kantor di Italia dan menjadi pembayar pajak. Kebetulan Netflix telah mengikat kerja sama dengan Mediaset (konglomerasi media milik eks Perdana Menteri Silvio Berlusconi) untuk membuat film bagi penonton di Italia.

Kemudian pada 10 Oktober, pemerintah Italia mengungkapkan bakal memperkenalkan pajak baru pada 2020 yaitu web tax. Tarifnya adalah 3%, dan pemerintah memperkirakan bisa mengumpulkan penerimaan sekitar EUR 600 juta (Rp 9,33 triliun dengan kurs saat ini) per tahun.

"Pajak harus dikenakan atas keuntungan yang dibuat di mana pun," tegas Roberto Gualtieri, Menteri Perekonomian Italia.

Web tax di Italia akan dibebankan kepada perusahaan teknologi dengan pendapatan minimal EUR 750 juta (Rp 11,66 triliun) per tahun dan buat perusahaan penyedia layanan digital dengan pendapatan EUR 5,5 juta (Rp 85,5 miliar) per tahun. Awalnya aturan ini bakal berlaku 2019, tetapi diundur menjadi tahun depan.

[Gambas:Video CNBC]

Pemerintah mengakui kecolongan karena ternyata selama ini Netflix tidak pernah membayar pajak di Indonesia. Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama.

"Enggak [bayar pajak], karena memang selama ini mereka [Netflix] belum jadi BUT [Badan Usaha Tetap] di Indonesia. Jadi tidak menjadi wajib pajak di Indonesia," tutur Hestu kepada CNBC Indonesia, Rabu (13/11/2019).

Seperti diketahui Netflix merupakan perusahaan jasa hiburan yang menyediakan berbagai jenis genre film. Bagi yang ingin menonton film-film yang tersedia di sana, masyarakat bisa membayarnya dengan berbagai jenis paket.

Adapun tiga paket yang ditawarkan Netflix untuk para pelanggan di Indonesia. Mereka bebas memilih dengan membayar Rp 109.000/bulan, Rp 139.000/bulan, atau Rp 169.000/bulan.

Mengutip data Statista, Netflix memiliki 481.450 pelanggan di Indonesia pada 2019. Bahkan pelanggannya diperkirakan naik dua kali lipat pada tahun depan menjadi 906.800.

Kendati demikian, pembayaran oleh pelanggan itu mengalir deras ke anak perusahaan Netflix di Belanda, yaitu Netflix International B.V.

Dengan asumsi paling konservatif, di mana 481.450 pelanggan di Indonesia berlangganan paket paling murah, maka Netflix B.V. meraup Rp 52,48 miliar per bulan. Artinya selama setahun Indonesia sudah boncos atau rugi Rp 629,74 miliar, karena selama itu uangnya hanya mengalir ke Negeri Kincir Angin.

Selain tidak membayar pajak di Indonesia, diakui Hestu, Netflix juga tidak pernah menyampaikan laporan transaksi keuangannya. Dalam hal ini, dia pun mengakui negara telah kecolongan.

"Ya memang, istilahnya ini memang masih lolos. Masih lolos perpajakan kita. Tapi masalah ini bukan hanya masalah di Indonesia ya, tapi hampir di semua negara," tuturnya.

Tidak mau lagi ekonomi Indonesia bocor karena Netflix, Kementerian Keuangan pun akhirnya akan mengeluarkan regulasi baru. Dengan membuat satu regulasi khusus perpajakan dalam bentuk Omnibus Law.

Hestu mengatakan, salah satu aturan yang akan berlaku di dalam Omnibus Law perpajakan itu, yakni pemerintah akan meredefinisikan kembali mengenai BUT.

"Jadi pengertiannya gak hanya harus adanya kehadiran fisik, tapi seperti subtansial economic presence. Kalau mereka dapat penghasilan dari Indonesia, konsumennya di Indonesia itu kita anggap sebagai punya economic presence di Indonesia. Nah sehingga kita masukan sebagai BUT. Sehingga bisa kita pajaki di Indonesia," tuturnya.

[Gambas:Video CNBC]



Pemerintah telah membuat aturan hukum yang menarik pajak dari perusahaan over the top (OTT) seperti Netflix. Aturan ini akan dimasukkan dalam omnibus law.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dalam aturan omnibus law akan diatur mengenai hubungan perpajakan atas perdagangan sistem elektronik. Dalam RUU ini subjek pajak luar negeri seperti Netflix dan lainnya yang selama ini merupakan subjek pajak luar negeri dalam memungut dan menyetor dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN).

"Jadi walaupun mereka tidak berada di Indonesia, namun memiliki aktivitas yang menghasilkan pendapatan di Indonesia, mereka tetap bisa menjadi subjek pajak luar negeri yg memiliki kewenangan memungut dan menyetor kepada otoritas pajak di sini," ujar Sri Mulyani di Istana Negara, Jumat (22/11/2019).

"ini dalam rangka menghindari transaksi-transaksi elektronik yang selama ini karena enggak ada keberadaan di Indonesia dari sisi badan usaha tersebut kita mengalami kesulitan untuk memungut pajaknya."

Menanggapi rencana pemajakan ini, Manajemen Netflix di Indonesia buka suara perihal komitmen dalam aspek perpajakan di Tanah Air. Menurut Communication Manager Netflix Kooswardini Wulandari diskusi sudah dilakukan dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Tapi belum ada yang bisa kami bagikan ya," ujar Kooswardini kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Minggu (29/12/2019).

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular