
Beda dengan Buruh, Ridwan Kamil Ungkap Alibi Tak Tetapkan UMK
Efrem Siregar, CNBC Indonesia
27 November 2019 14:24

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat bicara mengenai polemik Surat Edaran (SE) Nomor 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2020. Terbitnya SE Gubernur ditolak oleh serikat buruh, karena gubernur hanya sebatas setuju tanpa melakukan penetapan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal beralasan dengan hanya menggunakan surat edaran, maka pengusaha tak ada kewajiban untuk mematuhi nilai UMK 2020 Jabar yang sudah disetujui gubernur. Menurut buruh, harusnya Ridwan Kamil mengeluarkan surat keputusan atau ketetapan UMK.
Menanggapi itu, Ridwan Kamil mengatakan hanya menjalankan keputusan pemerintah pusat yaitu Kementerian Ketenagakerjaan. Menurut Ridwan, tak ada kewajiban gubernur untuk menetapkan UMK, merujuk pada SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
"Bulan Oktober, Menteri Ketenagakerjaan Pak Hanif mengeluarkan surat edaran yang menjadi dasar hukum dan pertimbangan. Poinnya ada dua bahwa gubernur wajib menetapkan UMP tapi tidak wajib menetapkan upah minimum kabupaten kota (UMK)," kata Ridwan Kamil dalam dialog di Squawk Box CNBC Indonesia, Selasa (26/11/2019).
Dalam poin nomor 5 dalam SE Menaker itu memang ada disebut bahwa Gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten/Kota (yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP).
"Jadi saya tidak melanggar aturan. Kalau surat perintah mengatakan dua-duanya wajib [ditetapkan], pasti saya tetapkan," sambungnya.
Kenaikan upah minimum 2020 belakangan menjadi polemik. Meski upah sudah ditetapkan naik 8,51%, kalangan buruh belum puas. Ketua PC SPEE FSPMI Kabupaten Karawang Dony Subiyantoro mengatakan, UMK Jabar khususnya Karawang masih jauh dari harapan buruh. Padahal, UMK Karawang 2020 sebesar Rp4,59 juta, upah tertinggi di Indonesia.
Di sisi lain, Ridwan Kamil mengatakan, kenaikan upah telah menyebabkan 100 lebih pabrik angkat kaki dari Jawa Barat, terutama industri padat karya seperti TPT dan alas kaki.
Jika UMK dibuat dalam bentuk SK, ini akan menuai keberatan dari kalangan pengusaha. Artinya pengusaha wajib menjalankan UMK. Apabila tak mengindahkannya maka sanksi pidana menanti bagi pengusaha. Ini menjadi masalah terutama bagi industri kecil dan menengah yang dianggap belum mampu menjalankan UMK tersebut.
"Kalau saya tetapkan menjadi Surat Keputusan maka tidak ada alasan perusahaan [membayar] di bawah UMK walaupun tidak mampu. Ada namanya penangguhan, tapi tetap dibayar, yang tadinya bayar di depan menjadi di belakang."
"Jadi, tidak ada ruang bagi [industri] tidak mampu. Dengan surat edaran, maka dalam kalimat hukumnya menyetui yang direkomendasikan bupati atau wali kota bagi [industri] yang mampu," ucap Ridwan.
Ridwan mengembalikan masalah UMK ini kepada pemerintah pusat sebab sebagai gubernur, Ridwan mengaku hanya menjalankan keputusan dari pemerintah pusat.
Ridwan menambahkan, SE yang diterbitkannya ditujukan untuk industri padat karya yang berat membayar UMK. Ia memastikan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan.
"Yang bukan padat karya tapi mengaka-ngaku tidak bisa nanti kita lakukan tindakan hukum, kita ada pengawasan," katanya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Deddy Widjaya menegaskan pengusaha akan mematuhi surat edaran gubernur soal UMK. Ia berharap buruh tak memandang berlebihan dengan menduga-duga pengusaha tak akan patuh melaksanakan UMK 2020 yang baru, meski berdasarkan surat edaran gubernur saja.
Deddy yang menyampaikan dengan nada sindiran, menegaskan bagi pengusaha secara prinsip sangat mudah saja, sebab bila memang tak sanggup bayar UMK 2020, pilihannya bisa menutup pabrik. Ia bilang tantangan tahun depan sangat berat, belum ada kepastian apakah pengusaha dapat orderan dari para pembeli, yang akan mempengaruhi kinerja perusahaan di 2020.
"Ya kalau tak mematuhi, tinggal tutup (pabrik) saja. Kalau rugi, tutup aja, gampang saja kalau pengusaha sih," kata Deddy kepada CNBC Indonesia, Senin (25/11).
(hoi/hoi) Next Article UMK 2020 Tertinggi Jabar Dianggap 'Rasa' Pengusaha, Apa Iya?
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal beralasan dengan hanya menggunakan surat edaran, maka pengusaha tak ada kewajiban untuk mematuhi nilai UMK 2020 Jabar yang sudah disetujui gubernur. Menurut buruh, harusnya Ridwan Kamil mengeluarkan surat keputusan atau ketetapan UMK.
Menanggapi itu, Ridwan Kamil mengatakan hanya menjalankan keputusan pemerintah pusat yaitu Kementerian Ketenagakerjaan. Menurut Ridwan, tak ada kewajiban gubernur untuk menetapkan UMK, merujuk pada SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Dalam poin nomor 5 dalam SE Menaker itu memang ada disebut bahwa Gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten/Kota (yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP).
"Jadi saya tidak melanggar aturan. Kalau surat perintah mengatakan dua-duanya wajib [ditetapkan], pasti saya tetapkan," sambungnya.
Kenaikan upah minimum 2020 belakangan menjadi polemik. Meski upah sudah ditetapkan naik 8,51%, kalangan buruh belum puas. Ketua PC SPEE FSPMI Kabupaten Karawang Dony Subiyantoro mengatakan, UMK Jabar khususnya Karawang masih jauh dari harapan buruh. Padahal, UMK Karawang 2020 sebesar Rp4,59 juta, upah tertinggi di Indonesia.
Di sisi lain, Ridwan Kamil mengatakan, kenaikan upah telah menyebabkan 100 lebih pabrik angkat kaki dari Jawa Barat, terutama industri padat karya seperti TPT dan alas kaki.
Jika UMK dibuat dalam bentuk SK, ini akan menuai keberatan dari kalangan pengusaha. Artinya pengusaha wajib menjalankan UMK. Apabila tak mengindahkannya maka sanksi pidana menanti bagi pengusaha. Ini menjadi masalah terutama bagi industri kecil dan menengah yang dianggap belum mampu menjalankan UMK tersebut.
"Kalau saya tetapkan menjadi Surat Keputusan maka tidak ada alasan perusahaan [membayar] di bawah UMK walaupun tidak mampu. Ada namanya penangguhan, tapi tetap dibayar, yang tadinya bayar di depan menjadi di belakang."
"Jadi, tidak ada ruang bagi [industri] tidak mampu. Dengan surat edaran, maka dalam kalimat hukumnya menyetui yang direkomendasikan bupati atau wali kota bagi [industri] yang mampu," ucap Ridwan.
Ridwan mengembalikan masalah UMK ini kepada pemerintah pusat sebab sebagai gubernur, Ridwan mengaku hanya menjalankan keputusan dari pemerintah pusat.
Ridwan menambahkan, SE yang diterbitkannya ditujukan untuk industri padat karya yang berat membayar UMK. Ia memastikan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan.
"Yang bukan padat karya tapi mengaka-ngaku tidak bisa nanti kita lakukan tindakan hukum, kita ada pengawasan," katanya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Deddy Widjaya menegaskan pengusaha akan mematuhi surat edaran gubernur soal UMK. Ia berharap buruh tak memandang berlebihan dengan menduga-duga pengusaha tak akan patuh melaksanakan UMK 2020 yang baru, meski berdasarkan surat edaran gubernur saja.
Deddy yang menyampaikan dengan nada sindiran, menegaskan bagi pengusaha secara prinsip sangat mudah saja, sebab bila memang tak sanggup bayar UMK 2020, pilihannya bisa menutup pabrik. Ia bilang tantangan tahun depan sangat berat, belum ada kepastian apakah pengusaha dapat orderan dari para pembeli, yang akan mempengaruhi kinerja perusahaan di 2020.
"Ya kalau tak mematuhi, tinggal tutup (pabrik) saja. Kalau rugi, tutup aja, gampang saja kalau pengusaha sih," kata Deddy kepada CNBC Indonesia, Senin (25/11).
(hoi/hoi) Next Article UMK 2020 Tertinggi Jabar Dianggap 'Rasa' Pengusaha, Apa Iya?
Most Popular