UMK Tertinggi Sudah Diketok Via SK, Buruh Masih Galau

Suhendra, CNBC Indonesia
02 December 2019 11:59
SK gubernur Jabar soal UMK masih membuat sebagian buruh ganjel.
Foto: Kang Emil Sebar 110 Milenial ke 50 Desa, Buat Apa? (Dok. Jawa BArat)
Jakarta, CNBC Indonesia - Sebagian buruh tetap menggelar demo pada Senin (2/11) di Gedung Sate, Bandung meski sebagian tuntutannya soal pencabutan surat edaran (SE) mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sudah dipenuhi oleh Ridwan Kamil.

Ketua PC SPEE FSPMI Kabupaten Karawang Dony Subiyantoro mengatakan pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat 561/Kep983-Yanbangsos/2019 tentang upah minimum kabupaten kota di daerah provinsi Jawa Barat, terdapat sembilan poin. Namun, salah satu poin, yaitu pada poin ketujuh yang masih mengganjal sebagian buruh.

"Demo juga untuk melanjutkan/menyampaikan aspirasi yang belum terpenuhi, yakni dalam point no 7 SK tersebut, dinilai masih samar"/ada celah pengusaha untuk "mudah" bayar upah di bawah UMK, selain itu mendorong proses upah sektoral (UMSK) yang belum dirundingkan dalam forum dewan pengupahan," kata Dony kepada CNBC Indonesia, Senin (2/12).



Gubernur Jabar Ridwan Kamil mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/75/Yanbangsos tanggal 21 November 2019 tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 yang sempat menuai kontroversi. 

Sebagai gantinya terbit Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat 561/Kep983-Yanbangsos/2019. Pada poin ketujuh SK tersebut, memang Gubernur Jabar Ridwan Kamil memberikan kesempatan bagi pengusaha agar mendapatkan ruang negosiasi dengan buruh.  Kepada pengusaha yang tidak mampu bayar UMK 2020 dapat mengajukan penangguhan sebelum pelaksanaan UMK 2020 berlangsung. Pengusaha bisa mengajukan penangguhan paling lambat 20 Desember 2019.

Selain itu, bagi industri padat karya yang tidak mampu membayar UMK 2020 diberikan ruang untuk berunding dengan buruh secara bipartit untuk menetapkan besaran upah yang disepakati.

Berikut SK lengkapnya yang mencantumkan nilai UMK, termasuk UMK Karawang yang tertinggi hingga Rp 4,59 juta.

Foto: Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat , Hal 1

Foto: Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat , Hal 2

Foto: Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat , Hal 3

Foto: Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat , Hal 4

Foto: Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat , Hal 5
Foto: Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat , Hal 6

[Gambas:Video CNBC]


(hoi/hoi) Next Article UMK 2020 Tertinggi Jabar Dianggap 'Rasa' Pengusaha, Apa Iya?

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular