
UMK 2020 Tertinggi Jabar Dianggap 'Rasa' Pengusaha, Apa Iya?
Suhendra, CNBC Indonesia
25 November 2019 12:43

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan buruh menganggap persetujuan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 Jawa Barat oleh Gubernur Ridwan Kamil punya 'rasa' pengusaha. Di sisi lain, UMK di Jabar kembali mencatatkan rekor tertinggi di Indonesia yang berada di Karawang sebesar Rp 4,59 juta.
Alasan buruh menuding ada 'rasa' pengusaha karena Gubernur Jabar Ridwan Kamil hanya menyetujui kenaikan UMK 2020 Jabar dengan surat edaran, bukan surat keputusan sehingga ada ruang bagi pengusaha bisa tak mematuhi atau ada ruang negosiasi dengan buruh. Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran Nomor 561/75/Yanbangsos tentang UMK 2020 Jabar.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Deddy Widjaya menegaskan pengusaha akan mematuhi surat edaran gubernur soal UMK 2020. Ia juga menegaskan surat edaran itu sudah mengakomodir semua pihak, termasuk proses persetujuannya berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan Jabar. Ia berpendapat soal surat edaran atau surat keputusan gubernur terkait UMK 2020 tak perlu dijadikan polemik.
"Antara Apindo dan serikat pekerja beda pendapat itu hal yang wajar, maka pemerintah jadi wasit," kata Deddy kepada CNBC Indonesia, Senin (25/11)
Ia juga mengakui pada 14 November lalu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Dewan Pimpinan Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat mengenai pedoman pembahasan dan penetapan rekomendasi nilai UMK 2020 yang ditujukan kepada para Ketua Dewan Pengurus Kabupaten/Kota (DPK) Apindo.
Pada salah satu poin itu, disebutkan "bagi Kabupaten/Kota yang nilai UMK Tahun 2019 lebih besar daripada nilai UMP Jawa Barat Tahun 2020, diusahakan agar tidak membahas dan tidak menetapkan rekomendasi nilai UMK Tahun 2020"
Hal ini lah yang dianggap oleh buruh, antara surat edaran gubernur dan surat edaran Apindo satu napas soal UMK 2020. Namun, Deddy menegaskan Apindo tak mungkin bisa menekan keputusan gubernur.
"Ya surat itu kan agar tak keluar dari koridor hukum yang berlaku. Apindo hanya mengingatkan, agar gubernur jadi wasit yang adil. Nggak mungkin kita memengaruhi gubernur, nggak mungkin, tapi kalau buruh bisa demo kan," katanya.
Simak surat Apindo di bawah ini:
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) Said Iqbal sempat mengecam keras terbitnya Surat Edaran Nomor 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2020.
Menurutnya, mengacu pada UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, keputusan UMK seharusnya ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub), bukan hanya sekadar surat edaran. Dengan hanya menggunakan surat edaran, maka pengusaha tak ada kewajiban untuk mematuhi nilai pembayaran UMK 2020 Jabar yang sudah disetujui gubernur.
"Gubernur Jawa Barat sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah minimum ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur, bukan surat edaran," kata Said Iqbal dalam keterangan resminya, Jumat (22/11).
Gubernur Ridwan Kamil memang sebatas setuju dengan daftar UMK 2020 yang diajukan oleh dewan pengupahan Jawa Barat. Ia menegaskan surat edaran secara prinsip sama saja dengan ketetapan gubernur.
"Sebenarnya sama saja," kata Gubernur Ridwan Kamil saat ditemui di Bandara Cakrabhuwana, Jalan Jend. Sudirman Gg. Aksan I, Kalijaga, Harjamukti, Cirebon, Jumat (22/11/2019).
Namun, ia menjelaskan mengenai hal keputusannya tersebut. Pria yang akrab disapa Emil ini menjelaskan, penggunaan surat edaran tersebut memperhatikan soal kesanggupan industri padat karya dalam memenuhi UMK yang diberlakukan.
Selama ini industri padat karya yang banyak memakai tenaga kerja manusia pusing tujuh keliling bila UMK naik tinggi. Di Banten, industri alas kaki memilih angkat kaki ke Jateng karena upah yang terlalu tinggi di Banten.
Emil menganggap keputusannya dalam surat edaran UMK 2020 Jabar diharapkan mampu menjaga industri padat karya di Jabar. Keputusan untuk menghindari pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau industri pindah dari Jabar atau bahkan tutup.
(hoi/hoi) Next Article UMK Jabar Tertinggi, Buruh Protes: Pengusaha Mau Tutup Pabrik
Alasan buruh menuding ada 'rasa' pengusaha karena Gubernur Jabar Ridwan Kamil hanya menyetujui kenaikan UMK 2020 Jabar dengan surat edaran, bukan surat keputusan sehingga ada ruang bagi pengusaha bisa tak mematuhi atau ada ruang negosiasi dengan buruh. Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran Nomor 561/75/Yanbangsos tentang UMK 2020 Jabar.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Deddy Widjaya menegaskan pengusaha akan mematuhi surat edaran gubernur soal UMK 2020. Ia juga menegaskan surat edaran itu sudah mengakomodir semua pihak, termasuk proses persetujuannya berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan Jabar. Ia berpendapat soal surat edaran atau surat keputusan gubernur terkait UMK 2020 tak perlu dijadikan polemik.
Ia juga mengakui pada 14 November lalu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Dewan Pimpinan Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat mengenai pedoman pembahasan dan penetapan rekomendasi nilai UMK 2020 yang ditujukan kepada para Ketua Dewan Pengurus Kabupaten/Kota (DPK) Apindo.
Pada salah satu poin itu, disebutkan "bagi Kabupaten/Kota yang nilai UMK Tahun 2019 lebih besar daripada nilai UMP Jawa Barat Tahun 2020, diusahakan agar tidak membahas dan tidak menetapkan rekomendasi nilai UMK Tahun 2020"
Hal ini lah yang dianggap oleh buruh, antara surat edaran gubernur dan surat edaran Apindo satu napas soal UMK 2020. Namun, Deddy menegaskan Apindo tak mungkin bisa menekan keputusan gubernur.
"Ya surat itu kan agar tak keluar dari koridor hukum yang berlaku. Apindo hanya mengingatkan, agar gubernur jadi wasit yang adil. Nggak mungkin kita memengaruhi gubernur, nggak mungkin, tapi kalau buruh bisa demo kan," katanya.
Simak surat Apindo di bawah ini:
![]() |
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) Said Iqbal sempat mengecam keras terbitnya Surat Edaran Nomor 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2020.
Menurutnya, mengacu pada UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, keputusan UMK seharusnya ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub), bukan hanya sekadar surat edaran. Dengan hanya menggunakan surat edaran, maka pengusaha tak ada kewajiban untuk mematuhi nilai pembayaran UMK 2020 Jabar yang sudah disetujui gubernur.
"Gubernur Jawa Barat sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah minimum ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur, bukan surat edaran," kata Said Iqbal dalam keterangan resminya, Jumat (22/11).
Gubernur Ridwan Kamil memang sebatas setuju dengan daftar UMK 2020 yang diajukan oleh dewan pengupahan Jawa Barat. Ia menegaskan surat edaran secara prinsip sama saja dengan ketetapan gubernur.
"Sebenarnya sama saja," kata Gubernur Ridwan Kamil saat ditemui di Bandara Cakrabhuwana, Jalan Jend. Sudirman Gg. Aksan I, Kalijaga, Harjamukti, Cirebon, Jumat (22/11/2019).
Namun, ia menjelaskan mengenai hal keputusannya tersebut. Pria yang akrab disapa Emil ini menjelaskan, penggunaan surat edaran tersebut memperhatikan soal kesanggupan industri padat karya dalam memenuhi UMK yang diberlakukan.
Selama ini industri padat karya yang banyak memakai tenaga kerja manusia pusing tujuh keliling bila UMK naik tinggi. Di Banten, industri alas kaki memilih angkat kaki ke Jateng karena upah yang terlalu tinggi di Banten.
Emil menganggap keputusannya dalam surat edaran UMK 2020 Jabar diharapkan mampu menjaga industri padat karya di Jabar. Keputusan untuk menghindari pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau industri pindah dari Jabar atau bahkan tutup.
(hoi/hoi) Next Article UMK Jabar Tertinggi, Buruh Protes: Pengusaha Mau Tutup Pabrik
Most Popular