
Terungkap! Alasan Posisi Jabatan Pekerja Asing Tambah Banyak
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
11 September 2019 16:05

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengungkapkan terbitnya peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) No 229 tahun 2019 tentang jebatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing, bertujuan untuk memangkas birokrasi dan biaya tinggi.
Permenaker ini mengatur jumlah jabatan yang mencakup 18 sektor usaha yang ada di Indonesia mulai dari konstruksi, manufaktur, pendidikan dan lainnya. Total jumlahnya mencapai 2.196 posisi jabatan untuk pekerja asing, atau lebih banyak dari aturan-aturan yang pernah diterbitkan.
"Nah, kenapa harus ada Permenaker itu? Jadi itu untuk menyederhanakan proses izin penggunaan TKA yang selama ini panjang, terus kemudian ribet. Dan tentu saja kalau panjang dan ribet maka akan ada potensi high cost lah jadi berbiaya besar, sehingga membuat tidak efisien," kata Hanif di Istana, Jakarta, Rabu (11/9).
Ia mengatakan sebelum ada Permenaker 228, perusahaan yang mengajukan izin menempatkan tenaga kerja asing harus dapat rekomendasi kementerian teknis.
"Nah rekomendasi di kementerian teknis ini tidak ada standarnya. Misalnya siapa boleh diizinkan atau tidak, ya suka-suka aja di situ," kata Hanif.
Ia mencontohkan pada aturan yang lama kementerian teknis mengeluarkan jabatan atau posisi yang boleh diisi oleh pekerja asing dengan skema rekomendasi. Setelah itu, pihak Kemenaker mengeluarkan izin posisi jabatan tenaga kerja asing yang boleh diizinkan.
"Nah, sekarang proses itu dipotong tidak perlu rekomendasi lagi," katanya.
Ia bilang pada Permenaker 228, setiap sektor atau kementerin/lembaga sudah mendaftarkan nama-nama jabatan yang boleh diisi atau tidak boleh diduduki oleh pekerja asing. Sehingga ketika ada yang sedang mengurus izin penempatan tenaga kerja asing, Kemenaker cukup melihat daftar jabatan versi terkini yang sudah diputuskan. Konsekuensinya memang ada sektor-sektor yang jumlah jabatan buat pekerja asing bertambah sesuai dengan kebutuhan terkini, atau sebaliknya.
"Saya minta masyarakat tidak khawatir dengan itu. Karena TKA sangat amat masih terkendali," katanya.
(hoi/hoi) Next Article 2 Ribu Jabatan Bisa Diisi Pekerja Asing, Ini Penjelasannya
Permenaker ini mengatur jumlah jabatan yang mencakup 18 sektor usaha yang ada di Indonesia mulai dari konstruksi, manufaktur, pendidikan dan lainnya. Total jumlahnya mencapai 2.196 posisi jabatan untuk pekerja asing, atau lebih banyak dari aturan-aturan yang pernah diterbitkan.
Ia mengatakan sebelum ada Permenaker 228, perusahaan yang mengajukan izin menempatkan tenaga kerja asing harus dapat rekomendasi kementerian teknis.
"Nah rekomendasi di kementerian teknis ini tidak ada standarnya. Misalnya siapa boleh diizinkan atau tidak, ya suka-suka aja di situ," kata Hanif.
Ia mencontohkan pada aturan yang lama kementerian teknis mengeluarkan jabatan atau posisi yang boleh diisi oleh pekerja asing dengan skema rekomendasi. Setelah itu, pihak Kemenaker mengeluarkan izin posisi jabatan tenaga kerja asing yang boleh diizinkan.
"Nah, sekarang proses itu dipotong tidak perlu rekomendasi lagi," katanya.
Ia bilang pada Permenaker 228, setiap sektor atau kementerin/lembaga sudah mendaftarkan nama-nama jabatan yang boleh diisi atau tidak boleh diduduki oleh pekerja asing. Sehingga ketika ada yang sedang mengurus izin penempatan tenaga kerja asing, Kemenaker cukup melihat daftar jabatan versi terkini yang sudah diputuskan. Konsekuensinya memang ada sektor-sektor yang jumlah jabatan buat pekerja asing bertambah sesuai dengan kebutuhan terkini, atau sebaliknya.
"Saya minta masyarakat tidak khawatir dengan itu. Karena TKA sangat amat masih terkendali," katanya.
(hoi/hoi) Next Article 2 Ribu Jabatan Bisa Diisi Pekerja Asing, Ini Penjelasannya
Most Popular