Investor Sulit Relokasi Pabrik ke RI, Apa Kata Bahlil?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
31 October 2019 14:25
Relokasi pabrik ke Indonesia harus berurusan soal ketentuan impor mesin bekas.
Foto: Bahlil Lahadalia (Grandyos Zafna/detikFinance)
Jakarta, CNBC Indonesia - Ada laporan di kalangan investor bahwa merelokasi pabrik ke Indonesia tak mudah, karena persoalan aturan. Di Indonesia, proses pemasukan barang modal bukan baru atau mesin bekas sangat ketat demi alasan menjaga industri dalam negeri.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan memang ada aturan soal pembatasan Barang Modal Tidak Baru (BMTB), tapi tujuannya baik agar tak membawa 'sampah' masuk Indonesia.

"Yang saya tahu, kalau tidak salah di Permendag, mesin bekas yang usianya belum 25 tahun, dan disurvei dan layak, masih dibolehkan," katanya di kantor BKPM, Kamis (31/10)

Bahlil mengatakan mesin untuk keperluan relokasi memang pastinya bukan barang baru, ketentuan yang diatur pemerintah untuk menghindari masuknya sampah ke Indonesia.



"Yang penting jangan kirim sampah ke sini. Kalau sesuai aturan kita happy-happy saja," katanya.

Bahlil dalam penjelasannya, tak mengungkapkan apakah akan ada koordinasi untuk melakukan perbaikan atau revisi dari Permendag soal BMTB.

Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Industri Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman bercerita salah satu penyebab hal teknis mengapa Indonesia tak dilirik untuk relokasi pabrik dari negara lain terutama China adalah perizinan dan aturan impor barang modal berupa mesin-mesin dari pabrik negara asal.

Persoalannya mesin-mesin dari pabrik relokasi umumnya dalam kondisi bekas. Nah, di Indonesia ada aturan yang sangat membatasi impor mesin bekas karena pertimbangan untuk mendorong industri di dalam negeri.

Salah satu aturannya adalah Permendag No 17 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan mendag No 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang ketentuan impor barang modal dalam keadaan tidak baru (BMTB).

Sedangkan kriteria yang diimpor sangat dibatasi dari sisi jenis dan usianya, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 14/M-IND/PER/2/2016 tentang kriteria teknis impor barang modal dalam keadaan tidak baru.

"BMTB ada list di Permendag ada HS-HS yang tak boleh masuk, kalau relokasi pasti (mesin yang dibawa) tak baru, kalau Vietnam open saja, sehingga bayak pabrik relokasi ke sana," kata Adhi kepada CNBC Indonesia, Selasa (8/10)

[Gambas:Video CNBC]


(hoi/hoi) Next Article Corona Bikin Ekonomi Keok, Bahlil Sesumbar Investasi Naik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular