Maju Mundur Ekspor Nikel, Bahlil: Ini Beri Kepastian Investor

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
30 October 2019 13:13
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengklaim maju mundurnya larangan ekspor nikel, yang kini dievaluasi, justru memberi kepastian bagi investor
Foto: Bahlil Lahadalia (Zulfi Suhendra/detikFinance)
Jakarta, CNBC Indonesia- Nikel kembali menjadi sorotan. Pemerintah memutuskan untuk menyetop sementara ekspor komoditas ini, karena alasan pengurasan habis-habisan oleh para pelaku tambang.

Isu penyetopan ini bermula dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, yang pada Senin lalu mengumpulkan pengusaha smelter nikel dan tiba-tiba mengumumkan rencana percepatan larangan ekspor nikel, lagi.

Sebenarnya larangan ekspor nikel sudah ditetapkan oleh aturan Kementerian ESDM, berlaku per 1 Januari 2020. Namun Bahlil saat itu dengan percaya diri mengatakan pengusaha-pemerintah sudah sepakat agar larangan ini bisa berlaku lebih cepat dari jadwal.

Pernyataan Bahlil ini bikin heboh sampai keesokan harinya, beberapa kementerian seperti ESDM bahkan Menko Perekonomian tampak bingung dengan pernyataan Bahlil.

[Gambas:Video CNBC]



Hingga akhirnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan buka suara, dan kembali menjelaskan duduk perkara.

Ternyata, maksud pemerintah adalah penyetopan sementara yang berlaku mulai hari ini demi mengevaluasi ekspor nikel yang melonjak gila-gilaan sejak bulan lalu. Luhut mengatakan ekspor nikel akan disetop selama satu dan dua pekan ke depan.

Usai luhut menjernihkan situasi, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia pun mulai bersuara lagi dan menjelaskan maksud pernyataannya pada Senin lalu.



Ia menjelaskan tak ada yang berubah dari Keputusan Menteri ESDM soal larangan ekspor berlaku 1 Januari 2020. "Yang kami lakukan adalah ada keputusan bersama antara pengusaha dan pemerintah yang lahir atas dasar kesadaran," ucapnya dijumpai di kantor Menko Perekonomian, Rabu (30/10/2019).

Kesepakatan ini, kata dia, didasari kesadaran bahwa ekspor ore atau bijih mentah hanya akan merugikan negara dan tak ada nilai tambah. Dengan adanya kesepakatan ini, menurutnya tak ada aturan yang dilanggar. "Mana yang melanggar? Tidak ada, justru dengan ini pemerintah memberikan kepastian dalam rangka investasi. Itu posisinya di situ, tak ada yang langgar aturan."

Bahlil yang baru berkantor pada Kamis 24 Oktober lalu, juga mengklaim pernyataannya pada Senin 28 Oktober kemarin sudah dikoordinasikan dengan pemangku kepentingan lain.

"Sebelum itu kami rapat, kami koordinasi. Saya katakan lebih bagus kalau pengusaha sudah sadar kan. Yang membuat keputusan kan teman-teman usaha dan kami, bahwa seluruh SDA kita harusnya jangan diekspor tapi diolah di dalam negeri."

Ia pun menegaskan sekarang pernyataannya itu sudah didukung oleh semua kementerian, tentunya berkat Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Menko Investasi sudah oke dan ingat ore (bijih) yang mereka sudah tambang dan dibeli teman smelter di sini dengan harga internasional, dikurangi pajak, dan transhipment."

Terkait soal nikel yang sudah terkontrak, Bahlil juga menyarankan untuk dijual di dalam negeri saja. "Kan harga sama kok, yang diprotes itu kan pas beli harganya gak sama."


(gus/gus) Next Article Jokowi Beri Bocoran Kalah di WTO, RI Ternyata Dikeroyok

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular