Bos BKPM: 67% Investasi Mangkrak Berhasil Diselesaikan!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
16 November 2020 16:38
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam zoom meeting dengan CNBC Indonesia, Kamis (23/7/2020)
Foto: Kepala BKPM Bahlil Lahadalia

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengklaim telah menyelesaikan berbagai investasi yang selama ini terhenti atau mangkrak dalam beberapa tahun terakhir. Nilai investasi mangkrak yang telah diselesaikan sebesar Rp 474,9 triliun.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjelaskan realisasi investasi mangkrak yang sudah diselesaikan sebesar Rp 474,9 triliun mencakup 67,1% dari total investasi mangkrak yang selama ini telah berjalan empat tahun atau dengan nilai Rp 708 triliun.

Bahlil menjelaskan, investasi mangkrak tersebut disebabkan oleh tiga persoalan besar, yakni adanya ego sektoral yang terjadi di antar kementerian, adanya tumpang tindih regulasi antara kabupaten kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.

Ada juga permasalahan terkait lahan yang akan digunakan oleh calon investor. "Saya harus jujur katakan ada pemain-pemain yang dapat dirasakan tapi tidak dapat dipegang, ini persoalannya," jelasnya dalam West Java Investment Summit 2020, Senin (16/11/2020).

Selama pandemi covid-19, investasi mangkrak membantu mencegah penurunan yang lebih dalam dari realisasi penanaman modal asing (PMA) atau foreign direct investment (FDI) ke Indonesia yang hanya turun kurang dari 10%.

Sementara di hampir semua negara, penurunan FDI karena pandemi covid-19, menurut catatan Bank Dunia atau World Bank telah turun antara 30% sampai 40%.

"FDI kita turun tidak lebih dari 10%, disebabkan kita punya cadangan investasi mangkrak Rp 708 triliun, ini sudah kita selesaikan 67%. Ini jadi cadangan kenapa FDI tidak turun," jelas Bahlil.

Salah satu contoh investasi mangkrak yang berhasil diselesaikan merupakan investasi di Jawa Barat yakni YTL power Tanjung Jati Power dengan nilai investasi Rp 38 triliun, kedua Hyundai sebesar Rp 21,7 triliun dan PLTS di sungai Cirata.

Dalam menyelesaikan investasi mangkrak, Bahlil menyebut Undang Undang Cipta Kerja merupakan solusi untuk mempermudah kegiatan investasi dan mendorong peningkatan investasi dalam negeri. Pasalnya UU Cipta Kerja dapat memenuhi empat hal keinginan investor yakni kecepatan, transparansi, efisiensi dan kemudahan saat investasi.

Di dalam Undang-Undang Cipta Kerja, BKPM memiliki kewenangan, pertama promosi dengan meyakinkan bagi para pelaku usaha untuk bisa menanamkan investasi di dalam negeri, karena Indonesia memiliki potensi yang besar terkait Sumber Daya Alam.

BKPM juga mengawal pelayanan perizinan, jika investor berniat melakukan investasi di kawasan industri. Bahlil memastikan masalah perizinan akan di dikerjakan oleh BKPM dan DPMPTSP, sehingga investor tidak perlu mengurus perizinan.

Selain itu, BKPM juga akan mengawal hingga saat financial closing untuk memastikan perizinan selesai.

Adapun dari 16 perusahaan yang selesai difasilitasi oleh BKPM, 10 diantaranya:

1. Investasi pengembangan kilang antara PT Pertamina (Persero) dan perusahaan asal Rusia Rosneft dengan nilai mencapai Rp 211,9 triliun
2. YTL Power (Tanjung Jati Power) sebesar Rp38 triliun
3. Investasi Hyundai Rp 21,7 triliun
4. PT GCL Indo tenaga nilai investasi Rp 2,7 triliun
5. Investasi oleh PT Galempa Cahaya Bersama Rp2 triliun
6. Investasi PT Sumber Mutiara Indah Perdana sebesar Rp1,8 triliun
7. Lotte Chemical senilai Rp 61,2 triliun
8. Investasi PT Vale Indonesia sebesar Rp 39,2
9. Investasi PT Nindya Karya sebesar Rp 9,5 triliun
10. Investasi Masdar senilai Rp 1,8 triliun.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Investasi di RI Semester I: Singapura Juara & China Runner Up

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular