Ini 'Buldoser' Baru Jokowi, Siap Gusur Hambatan Investasi!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
25 May 2021 18:00
Infografis: Ini Segudang PR Buat 'Super Bahlil' Sang Menteri Investasi RI
Foto: Infografis/Ini Segudang PR Buat 'Super Bahlil' Sang Menteri Investasi RI/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tanggal 4 Mei 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi.

Jokowi menunjuk Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sebagai ketua satgas, dengan dua wakil yaitu Wakil Jaksa Agung dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pembentukan Satgas Investasi demi melakukan pengawalan end to end dan penyelesaian hambatan pelaksanaan berusaha. Artinya, meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang izin oleh kepala daerah di berbagai wilayah. Sudah menjadi rahasia umum proses perizinan kerap menjadi lahan basah kepala daerah.

"Kementerian Investasi akan bekerja sama dengan pihak Kejaksaan dan Polri untuk melaksanakan amanat yang besar dari Bapak Presiden. Kami siap menjalankan dengan komitmen penuh, mengeksekusi dengan baik agar hambatan bisa diselesaikan dan realisasi investasinya terjadi," kata Bahlil dalam keterangan resmi (25/5).

Dalam keputusan tersebut dicantumkan juga bahwa setiap investasi yang masuk ke daerah wajib berkolaborasi dengan pengusaha daerah dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) daerah. Ini sejalan dengan tujuan investasi yaitu menciptakan pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja sehingga masyarakat sekitar dapat merasakan manfaat masuknya investasi ke daerahnya.

"Adanya Keppres No. 11 Tahun 2021 tersebut, pemerintah akan mempercepat proses kolaborasi antara pengusaha besar dengan UMKM di daerah. Jadi akan mendorong pemerataan kesejahteraan. Diharapkan akan tumbuh pengusaha-pengusaha di setiap daerah. Tidak melulu yang kaya itu-itu saja," tegas Bahlil.

Satgas Investasi memiliki tugas di antaranya memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) telah mendapatkan perizinan berusaha; menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) terkait perizinan berusaha.

Selain itu, yang tidak kalah penting adalah memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga/otoritas di pusat dan daerah terhadap pegawai yang menghambat pelaksanaan maupun menambah biaya berinvestasi di Indonesia.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mantul! Bahlil Dijagokan Ekonom Jadi Menteri Investasi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular