
Apa Beda BKPM dan Kementerian Investasi? Ini Jawaban Bahlil

Jakarta, CNBC Indonesia - Hari ini, Rabu (28/4/2021) Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Bahlil Lahadalia menjadi Menteri Investasi, dari sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Kendati demikian, apa saja perbedaan tugas dan kewenangan dirinya saat menjadi Kepala BKPM dan menjadi Menteri Investasi?
Bahlil mengungkapkan saat dirinya menjadi Kepala BKPM, tugas dia beserta timnya hanya bisa mengeksekusi berbagai regulasi yang sudah ada.
Sementara dengan dirinya menjadi Menteri Investasi, dirinya kini bisa membuat regulasi sendiri untuk mengatur tata kelola investasi di tanah air.
"BKPM selama ini mengeksekusi regulasi, mengeksekusi permen (Peraturan Menteri), undang-undang atau PP (Peraturan Pemerintah). Kita tidak bisa membuat regulasi untuk membuat aturan atau role model permainan investasi," jelas Bahlil saat konferensi pers perubahan status BKPM menjadi Kementerian Investasi/BKPM secara virtual, Rabu (28/4/2021).
"Kalau kemarin BKPM itu secara institusi dia lembaga pemerintah yang setara dengan menteri. Jabatannya setara, tapi kewenangannya tidak sama dengan sekarang," kata Bahlil melanjutkan.
Artinya, saat Bahlil menjadi Menteri Investasi, kini Bahlil bisa mengintegrasikan dan berkolaborasi dengan kementerian atau lembaga lain untuk meningkatkan investasi di tanah air.
"Lewat Kementerian Investasi itu kita coba dan kita bisa menjadi mengelaborasi, menjahit investasi dari kementerian teknis dan posisi lembaganya sama dengan kementerian lain," jelasnya.
Adapun dalam sisi pelayanan kepada investor, Bahlil menjamin akan lebih memudahkan investor baik dalam negeri atau luar negeri untuk berinvestasi.
Menurut Bahlil, negara akan bantu memudahkan izin usaha, asalkan dengan catatan, pengusaha serius untuk merealisasikan investasinya di Indonesia, tanpa dijual lagi ke izin usaha yang telah diberikan ke pihak lain.
"Yang kita bikin judul sekarang, investor silahkan datang dengan bawa teknologi, bawa modal dan nanti mendapatkan izin, negara yang akan bantu. Yang penting pengusahanya serius," tuturnya.
"Karena banyak juga pengusaha dikasih izin, tapi dijual lagi izinnya. Nah, posisi negara ada di tengah. pengusaha siapa yang betul-betul serius untuk melakukan investasi dan realisasi, kita akan dorong," kata Bahlil melanjutkan.
Mengenai target investasi, Bahlil mengakui masih sama seperti yang ditargetkan oleh BKPM sebelumnya yakni Rp 900 triliun.
"Tahun ini kan kami Rp 886 triliun, target dari Bappenas. dan Presiden minta Rp 900 triliun. Sebagai prajurit saya menjalankan. Nanti di 2022, kita akan lakukan evaluasi melihat perkembangan pandemi Covid-19 dan implementasi regulasi," ujarnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Dia 'Bohir Asing' yang Taruh Banyak Uang untuk Investasi