
Aturan di RI Ribet Bukan Main Bisa Bikin Pening

Persoalan birokrasi perizinan yang berbelit-belit dan ribet masih jadi masalah di Tanah Air. Ribetnya mengurus perizinan bikin investor seringkali jadi pertimbangan investor untuk menentukan investasi.
Keribetan ini bisa jadi ancaman yang serius. Padahal penanaman modal asing (PMA) bisa jadi potensi untuk menciptakan lapangan kerja dan peningkatan nilai tambah hingga produk berbasis ekspor, efeknya bisa positif dalam mengatasi persoalan defisit perdagangan hingga defisit transaksi berjalan.
Masalahnya, dibanding dengan negara Asia Tenggara lainnya Indonesia termasuk yang prosedur dan waktu perizinan mendirikan bisnisnya banyak dan lama.
Menurut World Competitiveness Report yang dirilis oleh WEF tahun 2018, butuh waktu 25 hari untuk mengurusi perizinan. Jumlah prosedur yang harus dilalui ada 11 prosedur. Jumlah tersebut lebih banyak dari rata-rata negara Asia Tenggara lainnya yang hanya 8,6 prosedur.
Dalam urusan jumlah prosedur yang harus dilalui untuk mendirikan usaha, Indonesia masih kalah dengan Brunei, Laos, Malaysia, Singapura, Thailand dan Vietnam. Sementara itu apabila dilihat dari sisi waktu yang dibutuhkan untuk mengurus perizinan Indonesia kalah dari Brunei, Malaysia, Singapura, serta Vietnam.
Kalau kita lihat Singapura misalnya, mereka menawarkan prosedur yang sangat efisien. Untuk mendirikan usaha di Malaysia hanya butuh melalui 3 prosedur dan dalam waktu yang sangat singkat yaitu 2,5 hari saja. Di Malaysia dan Vietnam pun prosedur dan lamanya mengurus perizinan relatif lebih singkat dibandingkan di Indonesia.