Benarkah Urus Izin Pendirian Usaha di RI Ribet? Cek Faktanya!

Tirta Citradi, CNBC Indonesia
29 October 2019 15:04
Menurut laporan Ease of Doing Business 2019, untuk urusan perizinan pendirian usaha Indonesia berada di peringkat 134.
Ilustrasi Bangunan Pabrik (REUTERS/Darren Whiteside)
Jakarta, CNBC Indonesia - Banyak pelaku usaha baik investor asing maupun domestik yang mengeluhkan Indonesia tidak ramah. Salah satu alasannya adalah urusan administrasi perizinan.

Sepele memang hal terkait perizinan. Namun jika berbelit-belit dan tidak selesai-selesai bisa bikin investor jadi frustasi dan ujung-ujungnya tidak jadi menanamkan modalnya.


Benarkah demikian? Memangnya apa saja izin yang harus dilengkapi untuk mendirikan usaha terutama untuk investor asing?

Menurut laporan Ease of Doing Business 2019 yang dipublikasikan Bank Dunia, untuk urusan perizinan pendirian usaha Indonesia berada di peringkat 134 dari 190 negara. Indonesia menempati peringkat kedua terbawah di antara negara-negara ASEAN-6.

Untuk urusan mendirikan usaha, Malaysia berada di peringkat 122, Singapura jadi runner up, Thailand di ranking 39, dan Vietnam berada di peringkat 104. Indonesia hanya unggul dari Filipina.



Kalau dilihat dari segi jumlah prosedur yang harus dilakukan untuk mendirikan bisnis, juaranya adalah Singapura. Untuk membuat usaha di Singapura cuma butuh dua prosedur saja.

Selain jumlah prosedurnya yang minim, waktu yang dibutuhkan pun paling cepat. Hanya dalam waktu 1,5 hari saja seseorang dapat mendirikan usaha.

Thailand sebagai runner up sia Tenggara membutuhkan waktu 4,5 hari dan melewati 5 prosedur untuk dapat mendirikan usaha. Sementara itu, Indonesia butuh 10 tahap untuk bisa mendirikan usaha dan membutuhkan waktu rata-rata sekitar 19,6 hari.



Untuk bisa mendirikan usaha berupa penanaman modal asing (PMA) di Indonesia harus memenuhi berbagai persyaratan dan perizinan seperti berikut ini.:
• Melengkapi persyaratan pendirian usaha seperti akta pendirian PT dari notaris, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan badan hukum PT, serta memiliki NPWP perusahaan.
• Memenuhi persyaratan nilai investasi dan permodalan yang telah ditetapkan pemerintah.
• Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin lain yang diajukan melalui BKPM.

Untuk mendapatkan izin dari BKPM maka beberapa prosedur ini harus dilalui oleh investor asing:
• Mengajukan permohonan izin berusaha.
• Melengkapi persyaratan dokumen yang meliputi aspek legalitas badan hukum, tempat kedudukan dan lingkungan, bukti Laporan Penerimaan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), serta surat kuasa.

Setelah semua prosedur tersebut dilakukan maka, tinggal menunggu apakah permohonan akan diterima atau ditolak.

Banyak yang mengeluhkan birokrasi yang berbelit-belit untuk memenuhi prosedur di atas. Oleh karena itu, reformasi birokrasi harus benar-benar dijalankan untuk menyelesaikan masalah ini.

TIM RISET CNBC INDONESIA


(twg/aji) Next Article Aturan di RI Ribet Bukan Main Bisa Bikin Pening

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular