
Bau Tak Sedap Subsidi Pupuk di Tangan BPK dan KPK
Hidayat Setiaji & Tirta Widi Gilang Citradi, CNBC Indonesia
09 September 2019 18:09

Jakarta, CNBC Indonesia - Pagu subsidi pupuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) rata-rata naik 10,96% selama 2014-2019. Walau anggarannya cenderung naik, tetapi bukan berarti tanpa masalah.
Pada 2014, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat realisasi subsidi pupuk sebesar Rp 21,05 triliun atau naik 19,47% dibandingkan tahun sebelumnya. Lima tahun kemudian, anggaran subsidi pupuk naik menjadi Rp 29,5 triliun.
Subsidi pupuk yang cenderung naik berkebalikan dengan luas lahan pertanian yang malah menyusut. Pada 2013, Badan Pusat Statistik mencatat luas total lahan pertanian di Indonesia adalah 14,16 juta hektare dan pada 2017 berkurang menjadi 12,02 juta hektare.
Bisa jadi salah satu penyebab ketidaksinkronan antara luas lahan pertanian dengan anggaran subsidi pupuk adalah persoalan standar operasional yang belum kunjung tersusun dengan baik. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengungkapkan itu dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I-2018.
"Satker (Satuan Kerja)/Dinas Provinsi tidak memiliki data penyaluran pupuk bersubsidi yang akuntabel untuk menentukan alokasi dan/atau realokasi pupuk bersubsidi di tingkat kabupaten/kota dalam provinsi, karena laporan verifikasi dan validasi tingkat kecamatan langsung dikirim ke Dirjen di Kementerian Pertanian," demikian sebut laporan auditor negara.
Sementara pada IHPS Semester I-2017, BPK menemukan permasalahan yang berbeda. Disebutkan bahwa belum terdapat prosedur rekonsiliasi pada akhir tahun antara Kementan dan produsen pupuk untuk memastikan volume penyaluran pupuk bersubsidi. Permasalahan tersebut mengakibatkan pelaksanaan belanja subsidi kurang optimal dan pelaporannya kurang informatif.
(BERLANJUT KE HALAMAN 2)
Pada 2014, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat realisasi subsidi pupuk sebesar Rp 21,05 triliun atau naik 19,47% dibandingkan tahun sebelumnya. Lima tahun kemudian, anggaran subsidi pupuk naik menjadi Rp 29,5 triliun.
Bisa jadi salah satu penyebab ketidaksinkronan antara luas lahan pertanian dengan anggaran subsidi pupuk adalah persoalan standar operasional yang belum kunjung tersusun dengan baik. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengungkapkan itu dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I-2018.
"Satker (Satuan Kerja)/Dinas Provinsi tidak memiliki data penyaluran pupuk bersubsidi yang akuntabel untuk menentukan alokasi dan/atau realokasi pupuk bersubsidi di tingkat kabupaten/kota dalam provinsi, karena laporan verifikasi dan validasi tingkat kecamatan langsung dikirim ke Dirjen di Kementerian Pertanian," demikian sebut laporan auditor negara.
Sementara pada IHPS Semester I-2017, BPK menemukan permasalahan yang berbeda. Disebutkan bahwa belum terdapat prosedur rekonsiliasi pada akhir tahun antara Kementan dan produsen pupuk untuk memastikan volume penyaluran pupuk bersubsidi. Permasalahan tersebut mengakibatkan pelaksanaan belanja subsidi kurang optimal dan pelaporannya kurang informatif.
(BERLANJUT KE HALAMAN 2)
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular