
Duh! Subsidi Pupuk Naik Terus, Buat Apa Saja Ya?
Tirta Widi Gilang Citradi, CNBC Indonesia
09 September 2019 13:13

Jakarta, CNBC Indonesia - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019 mengalokasikan subsidi pupuk senilai Rp 29,5 triliun. Subsidi itu digunakan untuk alokasi pupuk bersubsidi 9,55 juta ton.
Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2019, anggaran untuk pupuk bersubsidi sebesar 9,55 juta ton meliputi 4,1 juta ton urea, 850.000 ton SP 36, 1,05 juta ton ZA, 2,55 juta ton NPK, dan 1 juta ton pupuk organik.
Volume pupuk bersubsidi naik dibandingkan tahun lalu. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 47/2018, volume pupuk bersubsidi adalah 8,87 juta ton dengan rincian 3,82 juta ton pupuk urea, 779.000 ton SP 36, 996.000 ton ZA, 2,226 juta ton NPK, dan 948.000 ton pupuk organik.
Perbedaan tersebut terjadi karena alokasi DIPA berdasarkan serapan tahun-tahun sebelumnya, sedangkan Permentan berdasarkan perhitungan luas lahan. Alokasi pupuk bersubsidi Permentan jauh lebih sedikit karena terjadi penurunan luas lahan pertanian.
Masalah pupuk bersubsidi memang hal yang hangat diperbincangkan terutama di kalangan petani. Alasan utama pemberian pupuk bersubsidi adalah untuk mendongkrak produktivitas pertanian.
Namun bukan berarti kebijakan ini mulus tanpa ada kendala. Contohnya, pada 2017 terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi di sejumlah daerah. Padahal produksi dan stok pupuk telah dihitung mencukupi. Ternyata ada indikasi oknum distributor nakal dan juga penjualan pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran.
(BERLANJUT KE HALAMAN 2)
Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2019, anggaran untuk pupuk bersubsidi sebesar 9,55 juta ton meliputi 4,1 juta ton urea, 850.000 ton SP 36, 1,05 juta ton ZA, 2,55 juta ton NPK, dan 1 juta ton pupuk organik.
Volume pupuk bersubsidi naik dibandingkan tahun lalu. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 47/2018, volume pupuk bersubsidi adalah 8,87 juta ton dengan rincian 3,82 juta ton pupuk urea, 779.000 ton SP 36, 996.000 ton ZA, 2,226 juta ton NPK, dan 948.000 ton pupuk organik.
Masalah pupuk bersubsidi memang hal yang hangat diperbincangkan terutama di kalangan petani. Alasan utama pemberian pupuk bersubsidi adalah untuk mendongkrak produktivitas pertanian.
Namun bukan berarti kebijakan ini mulus tanpa ada kendala. Contohnya, pada 2017 terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi di sejumlah daerah. Padahal produksi dan stok pupuk telah dihitung mencukupi. Ternyata ada indikasi oknum distributor nakal dan juga penjualan pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran.
(BERLANJUT KE HALAMAN 2)
Next Page
Masalah-Masalah tentang Pupuk Bersubsidi
Pages
Most Popular