Tahun Depan Habis, Izin Tambang BUMI Belum Diperpanjang!

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
25 July 2019 14:14
Anak usaha BUMI, Arutmin, kontraknya akan habis tahun depan. Namun belum diperpanjang sampai saat ini.
Foto: Arutmin (dok.arutmin.com)
Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah PT Tanito Harum habis izin pertambangannya, menyusul kemudian PT Arutmin Indonesia yang akan habis izinnya pada 2021 mendatang.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menuturkan, sampai saat ini perusahaan belum memberikan pengajuan perpanjangan izin operasional.



"Belum, belum," ujar Bambang saat dijumpai di Jakarta, Kamis (25/7/2019).

Namun, Bambang enggan berkomentar lebih lanjut terkait perpanjangan izin PKP2B dan yang lainnya yang menyangkut soal revisi PP 23/2010.

Adapun, sebelumnya, Manajemen PT Bumi Resources Tbk (BUMI) sebagai induk usaha dari dua perusahaan tambang, PT Arutmin Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal (KPC), masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait konversi pemegang Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Dua perusahaan tambang batu bara tersebut adalah pemegang PKP2B yang akan habis masa berlakunya. Kontrak Arutmin akan berakhir pada 2020, sementara KPC selesai pada 2021.

Direktur Independen BUMI Dileep Srivastava mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan resmi pemerintah dan tidak ingin memberi pernyataan yang mendahului.

"Kami masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah on Coal Contract of Work [CCow atau PKP2B] conversion to IUPK," tegas Dileep kepada CNBC Indonesia, Jumat ini (12/7/2019).

Dileep menegaskan pihaknya belum bisa memberikan kepastian sikap karena masih menunggu keputusan otoritas. "Sebelum ada kejelasan, kami tidak berspekulasi," katanya. "Let wait and see [kita tunggu saja]," katanya.

[Gambas:Video CNBC]


(gus) Next Article Polemik Revisi PP Batu Bara, Analis: Bisa Ancam Investasi RI

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular