Tambang Batu Bara Setop & PHK, Ini Wujud Kantor Tanito Harum!
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
11 July 2019 12:33

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Tanito Harum disebut telah melakukan PHK 300 pegawainya, karena perpanjangan izin operasional perusahaan tambang tersebut dibatalkan pemerintah.
Tanito Harum adalah 1 dari 7 tambang batu bara raksasa yang gelisah dengan revisi PP Nomor 23 Tahun 2010, terutama yang terkait perpanjangan operasi tambang batu bara.
Tambang yang masih terafiliasi dengan PT Harum Energy Tbk ini (HARM) ini kontraknya berakhir pada Januari 2019 lalu, namun revisi yang belum kelar mengakibatkan nasib tambang serba tak pasti.
Berdasar data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), perusahaan ini memiliki tambang seluas 34.583,5 hektar.
CNBC Indonesia pun menyambangi kantor pusat Tanito Harum, yang terletak di Jalan Alaydrus No. 82, Jakarta Pusat untuk meminta konfirmasi dan mencari tahu tentang perusahaan tambang ini.
Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, dari luar, kantor Tanito Harum terlihat sederhana, bahkan mirip ruko yang terletak di dalam sebuah gang. Tidak seperti kantor PKP2B lainnya, semisal PT Adaro Energy Tbk (ADRO) yang memiliki gedung perkantoran megah sendiri.
Interior di dalam kantor Tanito Harum pun sama seperti eksteriornya. Sederhana. Jarak dari pintu masuk ke meja resepsionis hanya sekitar 3,5 meter.
Aktivitas di dalam gedung terlihat lengang, namun menurut Mona, resepsionis Tanito Harum, di kantor pusat aktivitasnya berlangsung seperti biasa.
Ketika CNBC Indonesia meminta kesempatan untuk bertemu dengan pihak Tanito Harum yang bisa memberikan keterangan, Mona mengatakan, tidak bisa dan tidak menerima permintaan konfirmasi.
"Di sini ga terima yang semacam itu. Wawancara atau konfirmasi, tidak terima," ujar Mona, Kamis (11/7/2019).
Nasib perusahaan tambang Tanito Harum seperti kata peribahasa, sudah jatuh tertimpa tangga pula. Setelah izin operasionalnya dicabut, kini lahan bekas tambangnya pun kembali ke negara.
Awalnya, Tanito Harum mungkin bisa berlega hati ketika pemerintah mengeluarkan perpanjangan izin kontrak perusahaan, yang notabene habis di 14 Januari 2019 lalu. Namun, tiba-tiba Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) hadir dan menilai hal tersebut menyalahi aturan.
Imbasnya, Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara itu disebut-sebut sudah memberhentikan hingga 300 karyawan akibat setop operasi.
Hal ini diungkap oleh Ketua Indonesia Mining Institute (IMI) Irwandi Arif. Ia menuturkan ketidakpastian nasib Tanito Harum telah memberikan beberapa dampak.
Sejumlah stok batu bara milik Tanito Harum sudah mulai terbakar, dan penghentian operasi Tanito telah menyebabkan terjadinya PHK bagi 300 pegawai Tanito.
"Tambang batubara Tanito mulai tergenang air," sebut Irwandi dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Rabu (10/7/2019).
(gus/gus) Next Article Lain Dulu Lain Sekarang, Ini Jawaban ESDM Soal Tanito Harum
Tanito Harum adalah 1 dari 7 tambang batu bara raksasa yang gelisah dengan revisi PP Nomor 23 Tahun 2010, terutama yang terkait perpanjangan operasi tambang batu bara.
Tambang yang masih terafiliasi dengan PT Harum Energy Tbk ini (HARM) ini kontraknya berakhir pada Januari 2019 lalu, namun revisi yang belum kelar mengakibatkan nasib tambang serba tak pasti.
CNBC Indonesia pun menyambangi kantor pusat Tanito Harum, yang terletak di Jalan Alaydrus No. 82, Jakarta Pusat untuk meminta konfirmasi dan mencari tahu tentang perusahaan tambang ini.
![]() |
Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, dari luar, kantor Tanito Harum terlihat sederhana, bahkan mirip ruko yang terletak di dalam sebuah gang. Tidak seperti kantor PKP2B lainnya, semisal PT Adaro Energy Tbk (ADRO) yang memiliki gedung perkantoran megah sendiri.
Interior di dalam kantor Tanito Harum pun sama seperti eksteriornya. Sederhana. Jarak dari pintu masuk ke meja resepsionis hanya sekitar 3,5 meter.
![]() |
Aktivitas di dalam gedung terlihat lengang, namun menurut Mona, resepsionis Tanito Harum, di kantor pusat aktivitasnya berlangsung seperti biasa.
Ketika CNBC Indonesia meminta kesempatan untuk bertemu dengan pihak Tanito Harum yang bisa memberikan keterangan, Mona mengatakan, tidak bisa dan tidak menerima permintaan konfirmasi.
"Di sini ga terima yang semacam itu. Wawancara atau konfirmasi, tidak terima," ujar Mona, Kamis (11/7/2019).
Nasib perusahaan tambang Tanito Harum seperti kata peribahasa, sudah jatuh tertimpa tangga pula. Setelah izin operasionalnya dicabut, kini lahan bekas tambangnya pun kembali ke negara.
Awalnya, Tanito Harum mungkin bisa berlega hati ketika pemerintah mengeluarkan perpanjangan izin kontrak perusahaan, yang notabene habis di 14 Januari 2019 lalu. Namun, tiba-tiba Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) hadir dan menilai hal tersebut menyalahi aturan.
Imbasnya, Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara itu disebut-sebut sudah memberhentikan hingga 300 karyawan akibat setop operasi.
Hal ini diungkap oleh Ketua Indonesia Mining Institute (IMI) Irwandi Arif. Ia menuturkan ketidakpastian nasib Tanito Harum telah memberikan beberapa dampak.
Sejumlah stok batu bara milik Tanito Harum sudah mulai terbakar, dan penghentian operasi Tanito telah menyebabkan terjadinya PHK bagi 300 pegawai Tanito.
"Tambang batubara Tanito mulai tergenang air," sebut Irwandi dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Rabu (10/7/2019).
(gus/gus) Next Article Lain Dulu Lain Sekarang, Ini Jawaban ESDM Soal Tanito Harum
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular