Nasib Tambang Batu Bara RI, Nyangkut di KPK Berujung PHK

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
11 July 2019 11:17
Para pemilik tambang batu bara raksasa kian cemas, apalagi dengan disetopnya tambang Tanito Harum yang akibatkan PHK ratusan pegawai.
Foto: Wahyu Daniel
Jakarta, CNBC Indonesia- Tarik ulur revisi PP 23 Tahun 2010 terkait nasib perpanjangan operasi tambang batu bara mulai menunjukkan dampak yang tak diinginkan. Kabar terbaru dari salah kontrak tambang raksasa, yakni PKP2B milik PT Tanito Harum, kini terbelit dengan masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) para pegawainya.

PKP2B Tanito Harum adalah satu dari 7 tambang raksasa yang cemas menanti akhir revisi beleid ini. Tambang yang masih terafiliasi dengan PT Harum Energy Tbk ini (HARM) ini kontraknya berakhir pada Januari 2019 lalu, namun revisi yang belum kelar mengakibatkan nasib tambang serba tak pasti.



Tanito Harum sempat mendapat perpanjangan dari Kementerian ESDM, sebelum akhirnya dicabut dan kini dikabarkan setop operasi. Kondisi terbaru disebut makin parah, Ketua Indonesia Mining Institute (IMI) Irwandi Arif menuturkan ketidakpastian nasib Tanito Harum telah memberikan beberapa dampak. 

Sejumlah stok batu bara milik Tanito Harum sudah mulai terbakar, dan penghentian operasi Tanito telah menyebabkan terjadinya PHK bagi 300 pegawai Tanito.

"Tambang batubara Tanito mulai tergenang air," sebut Irwandi dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Rabu (10/7/2019).



Menurutnya, hal ini tidak bisa dibiarkan. Sebab, kekhawatiran bisa timbul jika PKP2B lain mengalami nasib serupa. Ia mencontohkan, apabila PT Arutmin Indonesia yang habis masa kontrak pada 2020 dan PT Kaltim Prima Coal pada 2021 juga terkatung-katung nasibnya maka akan memberikan dampak pada industri batu bara, karena total produksi keduanya mencapai 100 juta ton.

"Saat ini sedang terjadi kekosongan hukum dan tidak bisa diatasi dengan cara UU seperti saat ini. Semua ini jalan keluarnya lewat diskresi Presiden," ujar Irwandi.



Berawal dari Surat Rini dan KPK
Kemelut yang membelit 7 tambang raksasa batu bara ini bermula dari hadirnya surat Menteri BUMN Rini Soemarno.

Surat Rini hadir di tengah-tengah pembahasan revisi PP yang rancangannya bahkan sudah selesai sejak November 2018. Dalam suratnya ke Menteri Pratikno, Rini menekankan soal pengutamaan peran BUMN dalam mengelola aset tambang negara sesuai UU Minerba. Dari sini, kegaduhan berlanjut sampai sekarang. 

Nasib Tambang Batu Bara RI, Nyangkut di KPK Berujung PHKFoto: Istimewa


Lalu, KPK pun mulai melirik kemelut ini. Komisi anti rasuah ini tampaknya gemas dengan surat yang dikeluarkan oleh Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Januari lalu yang memutuskan untuk memperpanjang operasi tambang Tanito Harum, yang memang kebetulan jatuh tempo saat itu. 

Informasi yang diterima CNBC Indonesia, KPK menilai pemberian perpanjangan dan perubahan rezim Tanito Harum dari PKP2B ke IUPK tidak wajar di saat PP 23 Tahun 2010 dirumuskan. Dirjen Minerba Bambang Gatot pun diminta keterangannya ke komisi untuk menjelaskan duduk perkaran. 
Saat itu, Bambang berkeras keputusannya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.



Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono memastikan, kejadian yang dialami Tanito Harum tersebut tidak mengganggu iklim investasi di sektor minerba.

"Tidak (ganggu investasi), mudah-mudahan tetap sejuk," ujar Bambang saat dijumpai di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Lebih lanjut, ia pun meyakinkan, hal tersebut juga tidak akan mengganggu produksi batu bara nasional, karena masih banyak IUP yang berproduksi.

"Penerimaan negara juga tidak terganggu," tegasnya.


(gus/gus) Next Article Nasib 7 Tambang Batu Bara Raksasa Ditentukan Bulan Ini?

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular