Ini Alasan Omnibus Law Beri Kepastian Bisnis Batu Bara

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
17 January 2020 19:16
Ini alasan kenapa Omnibus Law beri karpet merah perpanjangan bisnis batu bara
Foto: REUTERS/Valentyn Ogirenko
Jakarta, CNBC Indonesia- Perpanjangan kontrak tambang batu bara makin mulus dengan adanya RUU Omnibuslaw. Tim Perumus Omnibus Law, Ahmad Redi mengatakan ada tiga opsi terkait kepastian kontrak perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B).

Pertama, melalui RUU Minerba, yang sampai sekarang revisinya masih stagnan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Revisi proses di DPR stagnan perubahan revisi UU No. 4 tahun 2009 sudah masuk ke DDPR sudah lama sejak 2014 tapi nggak selesai," ungkapnya, Jumat, (17/01/2020).

Kedua, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menginisiasi melalui Revisi ke-enam PP 23 Tahun 2010. Ketiga, melalui RUU Omnibuslaw. Dirinya berpandangan RUU Omnibuslaw harus diselesaikan, karena kalau Omnibuslaw sudah berjalan, PP tidak akan berjalan efektif.

[Gambas:Video CNBC]




Pemerintah menurutnya harus hadir memberikan kepastian 7 perusahaan tambang PKP2B. Apakah akan dilanjutkan dengan eks pemegang PKP2B apakah BUMN. Diskusi terkait hal ini menurutnya terus mengalir. "Ada yang meminta agar dilanjutkan oleh pemegang PKP2B sebelumnya karena mereka telah investasi besar-besaran," imbuhnya.

Hingga kini RUU Minerba terkait perpanjangan kontrak PKP2B masih diperdebatkan di DPR. "Jadi di DPR RUU Minerba jalan Omnibuslaw jalan. Apakah dikuasai negara melalui BUMN atau kemudian dilanjutkan PKPK2B dengan luas lahan eksisting ini dalam tim masih diperdebatkan," terangnya.



Namun, menurutnya, dari pihak Kementerian ESDM menginginkan dilanjutkan PKP2B namun dirubah menjadi Perizinan Berusaha Pertambangan Khusus (PBPK). UU Minerba membatasi luas wilayah pertambangan 15.000 hektar untuk batu bara. Berbeda dengan omnibuslaw yang tidak membatasi luas wilayah. "Memang ada sekitar 7 perusahaan tambang (akan segera habis kontraknya)," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto. Ia mengatakan sebelum RUU Minerba dibahas di DPR, memang pemerintah akan menuntaskan lebih dulu revisi PP 23/2010 yang ke-enam ini.

"Iya dong, jadi intinya UU Minerba ini direvisi, ada kepastian usaha akan tetapi berikan kepastian tentang keadilan. Contohnya dari sisi usaha PKP2B akan ada kepastian perpanjangan," ujar Sugeng saat dijumpai di Kantor SKK Migas, Rabu (15/01/2020).


(gus) Next Article Nasib 7 Tambang Batu Bara Raksasa Ditentukan Bulan Ini?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular