Lewat Omnibus Law, Jokowi Beri Kepastian 7 Tambang Batu Bara!

Market - Anisatul Umah, CNBC Indonesia
17 January 2020 10:44
Presiden Jokowi akhirnya memberi kepastian nasib perpanjangan operasional tambang batu bara raksasa di Indonesia Foto: REUTERS/Valentyn Ogirenko
Jakarta, CNBC Indonesia- Nasib tujuh tambang raksasa batu bara yang digantung selama setahun terakhir akhirnya menemui titik cerah. Sejumlah aturan disusun untuk memberikan kepastian hukum operasional tambang emas hitam, baik lewat hadirnya omnibus law maupun revisi ke-enam PP 23 Tahun 2010. 

Lewat omnibus law yang diminta oleh Presiden Joko Widodo segera dituntaskan dalam waktu singkat, diatur bahwa tambang batu bara yang semula menganut sistem rezim kontrak menjadi rezim perizinan. Namun, tidak seperti Undang-Undang Minerba yang menggunakan istilah IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), omnibus law menggunakan istilah baru yakni menjadi Perizinan Berusaha Pertambangan Khusus (PBPK).

Salah satu tim perumus Omnibus Law Ahmad Redi membenarkan terkait isi rancangan omnibus law tersebut, ia mengatakan pasal-pasal tersebut hadir karena adanya diskusi dan kebutuhan soal kepastian hukum untuk PKP2B (Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara) dan merupakan hasil usulan Kementerian ESDM. 

"Pemerintah harus hadir, apakah dilanjutkan ke eks pemegang PKP2B atau BUMN. Diskusi ini terus mengalir, ada permintaan mereka sudah melakukan investasi besar-besaran kemudian bahwa mereka sebagai produsen batu bara besar kenapa tidak dilanjutkan saja untuk 20 tahun lagi," paparnya, saat berbincang dengan CNBC Indonesia TV, Jumat (17/1/2020). 

Paralel dengan Omnibus Law, kata dia, diskusi ini juga berlanjut dengan hadirnya revisi PP 23 Tahun 2010, "Ada kebutuhan untuk beri kepastian hukum kepada PKP2B seperti Adaro Arutmin yang akan berakhir, dan lain -lain," jelasnya. 

Sejumlah 7 perusahaan yang akan segera habis kontrak pertambangannya, yakni : PT Arutmin Indonesia yang habis 1 November 2020, PT Kendilo Coal Indonesia yang habis 13 September 2021, PT Kaltim Prima Coal yang habis 31 Desember 2021. Ada pula PT Multi Harapan Utama habis 1 April 2022, PT Adaro Indonesia habis 1 Oktober 2022, PT Kideco Yaja Agung habis 13 Maret 2023, dan PT Berau Coal habis 26 April 2025.

[Gambas:Video CNBC]


Revisi ke-6 PP 23 Tahun 2010 yang jadi penentu perpanjangan operasional tambang emas hitam tersebut kini tinggal menunggu tanda tangan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi mengatakan berdasarkan surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) November 2019, Setneg telah mengundang rapat untuk membahas revisi beleid ini.

"Revisi PP 23/2010 saat ini di Setneg. Atas surat Menteri ESDM Nopember 2019, Setneg telah mengundang rapat. Hasil rapat adalah Setneg akan kirim RPP ke Menteri BUMN," ungkapnya saat dihubungi CNBC Indonesia, Kamis, (16/01/2020).

Menurutnya, jika Kementerian BUMN sepakat, maka proses pembahasan sudah selesai. Proses selanjutnya tinggal pengesahan dan pengundangan. "Kalau Menteri BUMN sepakat dan paraf, maka proses pembahasan selesai. Proses pembahasan srlesai dilanjutkan proses pengesahan dan pengundangan," imbuh Hufron.

Untuk revisi ke-enam PP 23 Tahun 2010, diketahui sudah kelar sejak November lalu dan dikirimkan ke Kementerian Sekretariat Negara. Bahkan, Kemensesneg juga diketahui sudah menggelar rapat untuk membahas revisi ini pada tanggal 10 Januari lalu.CNBC Indonesia menerima draft perubahan tersebut, diketahui draft akhirnya dikirimkan oleh ESDM ke Menteri Sekretaris Negara pada 18 November 2019 dengan nomor surat 516/30/MEM.B/2019.

Surat diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dan ditembuskan ke 4 menteri, yakni: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri BUMN Erick Thohir.

Pasal-pasal yang disempurnakan, mengutip istilah surat tersebut, di antaranya adalah pasal 112 PP 23 Tahun 2010. Terutama pasal 112 ayat 2 di mana ditekankan bahwa PKP2B yang diteken sebelum PP 23 Tahun 2010 berlaku bisa dapat perpanjangan waktu, baik perpanjangan pertama maupun kedua, tanpa perlu ada proses lelang setelah berakhirnya kontrak.

Perpanjangan, diberikan dengan mempertimbangkan pendapatan negara. Selain perpanjangan, pasal 112 versi revisi juga mengusulkan PKP2B juga bisa memiliki wilayah sesuai dengan rencana kerja mereka yang telah disetujui menteri sampai berakhirnya masa kontrak. Artinya, tak ada lagi pembatasan 25 ribu hektare seperti aturan sebelumnya.

Berikut adalah Bocorannya:

Lewat Omnibus Law, Jokowi Beri Kepastian 7 Tambang Batu Bara!Foto: Revisi PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.




Lewat Omnibus Law, Jokowi Beri Kepastian 7 Tambang Batu Bara!Foto: Revisi PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.


Artikel Selanjutnya

Psst.. Ada Karpet Merah Buat Taipan Batu Bara di Omnibus Law!


(gus/gus)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading