Pengusaha Batu Bara Lega Ada Kepastian di Omnibus Law

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
17 January 2020 18:36
Pengusaha batu bara sambut baik isi omnibus law yang dinilai beri kepastian di sektor industri ini
Foto: APBI: Hilirisasi Industri Batu Bara Butuh Insentif Pemerintah (CNBC Indonesia TV)
Jakarta, CNBC Indonesia - Perpanjangan kontrak bisnis tambang batu bara nampaknya akan ada kepastian tahun ini, setelah terkatung-katung sepanjang tahun lalu. Revisi ke-enam PP 23 Tahun 2010, diketahui sudah kelar sejak November lalu dan dikirimkan ke Kementerian Sekretariat Negara.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan semakin cepat pemerintah memberikan kepastian, iklim investasi juga akan membaik. Dalam waktu 1-4 tahun ke depan, imbuhnya, kontrak-kontrak tambang raksasa akan habis. Sementara mereka membutuhkan kepastian hukum untuk merencanakan investasi ke depan.

"Kita lihat urgensi pemerintah sekarang dorong investasi. Adanya kepastian hukum ini sangat diharapkan sehingga peningkatan investasi bisa diharapkan dari perusahan tersebut," kata Hendra, Jumat, (17/01/2020).

Meski demikian, pihaknya mengaku akan tetap menghormati sepenuhnya proses yang tengah ditempuh oleh pemerintah. Dirinya yakin sebagai regulator pemerintah memahami urgensi dari kelangsungan operasi investasi dari Perusahaan dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B) generasi 1.

[Gambas:Video CNBC]




Selain revisi PP 23 tahun 2010, perpanjangan nasib kontraktor batu bara juga disinggung dalam omnibuslaw tentang cipta lapangan kerja. Hendra menerangkan, UU Minerba membatasi luas wilayah pertambangan 15.000 hektar untuk batu bara. Namun dalam omnibuslaw mengatur luas wilayah operasi produksi pada Perizinan Berusaha Pertambangan Khusus (PBPK) tak lagi dibatasi.



"Tentunya kerena luas wilayah yang dikuasai atau diberikan oleh pemerintah ke PKP2B yang nantinya menurut UU Omnibulaw menjadi PBPK itu memang jauh lebih luas dibanding aturan yang ditetapkan UU Minerba," jelasnya.

Terkait luas wilayah yang tidak dibatasi menurutnya adalah suatu signal positif. Bahwa perusahaan yang telah memiliki konsesi lebih luas dari yang ditetapkan bisa melanjutkan investasi ke depan. "Bahwa pemerintah adalah bagian dari PKP2B ya," tegasnya.



Lebih lanjut dirinya mengatakan kepastian yang nampaknya akan segera terwujud menjadi sentimen positif bagi pelaku usaha PKP2B generasi 1. Menurutnya produksi perusahaan secara umum jika digabungkan produksinya hampir 40% dari produksi nasional. Lalu setengah dari supply PLN berasal dari perusahaan tersebut.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi mengatakan berdasarkan surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) November 2019, Setneg telah mengundang rapat.

"Revisi PP 23/2010 saat ini di Setneg. Atas surat Menteri ESDM Nopember 2019, Setneg telah mengundang rapat. Hasil rapat adalah Setneg akan kirim RPP ke Menteri BUMN," ungkapnya saat dihubungi CNBC Indonesia, Kamis, (16/01/2020).

Menurutnya, jika Kementerian BUMN sepakat, maka proses pembahasan sudah selesai. Proses selanjutnya tinggal pengesahan dan pengundangan. "Kalau Menteri BUMN sepakat dan paraf, maka proses pembahasan selesai. Proses pembahasan selesai dilanjutkan proses pengesahan dan pengundangan," imbuh Hufron.




(gus) Next Article Kepastian Investasi, Harapan APBI Pada Pemerintah Jokowi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular