
Erick Thohir Buka Suara Soal Omnibus Law & Tambang Batu Bara
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
17 January 2020 14:09

Jakarta, CNBC Indonesia- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, buka suara soal rancangan omnibus law yang diketahui memberikan kepastian perpanjangan untuk perusahaan tambang batu bara raksasa di Indonesia.
Menurut Erick, ia belum tahu rinci aturan di omnibus law. Namun, ia menekankan kembali tujuan utama Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggeber undang-undang sapu jagad ini antara lain adalah untuk penciptaan lapangan kerja.
"Bagaimana presiden mendorong job creation, salah satunya di investasi," kata Erick, saat dijumpai, Jumat (17/1/2020).
Ia menginginkan untuk investasi berjalan lebih mulus di Indonesia, jangan sampai terhambat. Erick juga menekankan saat ini lebih tepat jika BUMN dan swasta bergandengan tangan bersama-sama membangun. "BUMN-swasta bersama-sama bangun ekonomi, tidak bisa hanya BUMN sendiri," jelas Erick.
Seperti diketahui, terdapat 7 tambang batu bara raksasa yang tengah menunggu kepastian perpanjangan kontrak atau operasional mereka. Sepanjang 2019 lalu, tambang-tambang raksasa ini harap-harap cemas. Apalagi sebelumnya sempat ada surat Menteri BUMN, Rini Soemarno kepada Mensekneg dan KPK, yang meminta agar tambang-tambang batu bara yang akan habis dilelang kembali untuk dikelola oleh BUMN.
Kini, tambang-tambang raksasa itu bisa menghirup nafas lega. Mengingat pemerintah menyiapkan regulasi yang bisa menjamin perpanjangan baik lewat omnibus law maupun revisi keenam PP 23 Tahun 2010.
Lewat omnibus law yang diminta oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera dituntaskan dalam waktu singkat, diatur bahwa tambang batu bara yang semula menganut sistem rezim kontrak menjadi rezim perizinan. Namun, tidak seperti Undang-Undang Minerba yang menggunakan istilah IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), omnibus law menggunakan istilah baru yakni menjadi Perizinan Berusaha Pertambangan Khusus (PBPK).
Salah satu tim perumus Omnibus Law Ahmad Redi membenarkan terkait isi rancangan omnibus law tersebut, ia mengatakan pasal-pasal tersebut hadir karena adanya diskusi dan kebutuhan soal kepastian hukum untuk PKP2B (Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara) dan merupakan hasil usulan Kementerian ESDM.
"Pemerintah harus hadir, apakah dilanjutkan ke eks pemegang PKP2B atau BUMN. Diskusi ini terus mengalir, ada permintaan mereka sudah melakukan investasi besar-besaran kemudian bahwa mereka sebagai produsen batu bara besar kenapa tidak dilanjutkan saja untuk 20 tahun lagi," paparnya, saat berbincang dengan CNBC Indonesia TV, Jumat (17/1/2020).
(gus/gus) Next Article Dinakhodai Erick Thohir, Setoran BUMN Ke Negara Nyaris Rp2.000 Triliun
Menurut Erick, ia belum tahu rinci aturan di omnibus law. Namun, ia menekankan kembali tujuan utama Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggeber undang-undang sapu jagad ini antara lain adalah untuk penciptaan lapangan kerja.
"Bagaimana presiden mendorong job creation, salah satunya di investasi," kata Erick, saat dijumpai, Jumat (17/1/2020).
Seperti diketahui, terdapat 7 tambang batu bara raksasa yang tengah menunggu kepastian perpanjangan kontrak atau operasional mereka. Sepanjang 2019 lalu, tambang-tambang raksasa ini harap-harap cemas. Apalagi sebelumnya sempat ada surat Menteri BUMN, Rini Soemarno kepada Mensekneg dan KPK, yang meminta agar tambang-tambang batu bara yang akan habis dilelang kembali untuk dikelola oleh BUMN.
Kini, tambang-tambang raksasa itu bisa menghirup nafas lega. Mengingat pemerintah menyiapkan regulasi yang bisa menjamin perpanjangan baik lewat omnibus law maupun revisi keenam PP 23 Tahun 2010.
Lewat omnibus law yang diminta oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera dituntaskan dalam waktu singkat, diatur bahwa tambang batu bara yang semula menganut sistem rezim kontrak menjadi rezim perizinan. Namun, tidak seperti Undang-Undang Minerba yang menggunakan istilah IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), omnibus law menggunakan istilah baru yakni menjadi Perizinan Berusaha Pertambangan Khusus (PBPK).
Salah satu tim perumus Omnibus Law Ahmad Redi membenarkan terkait isi rancangan omnibus law tersebut, ia mengatakan pasal-pasal tersebut hadir karena adanya diskusi dan kebutuhan soal kepastian hukum untuk PKP2B (Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara) dan merupakan hasil usulan Kementerian ESDM.
"Pemerintah harus hadir, apakah dilanjutkan ke eks pemegang PKP2B atau BUMN. Diskusi ini terus mengalir, ada permintaan mereka sudah melakukan investasi besar-besaran kemudian bahwa mereka sebagai produsen batu bara besar kenapa tidak dilanjutkan saja untuk 20 tahun lagi," paparnya, saat berbincang dengan CNBC Indonesia TV, Jumat (17/1/2020).
(gus/gus) Next Article Dinakhodai Erick Thohir, Setoran BUMN Ke Negara Nyaris Rp2.000 Triliun
Most Popular