ESDM: Baru Arutmin Ajukan Perpanjangan Kontrak Tambang
12 February 2020 20:49

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut hingga kini hanya satu perusahaan yang mengajukan perpanjangan Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Perusahaan tersebut adalah PT Arutmin Indonesia.
Dirjen Mineral dan Batu Bara ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan pihaknya hingga kini masih mengevaluasi soal nasib dari PKP2B yang akan segera habis kontraknya. "Itu juga masih dievaluasi dan belum ada lagi (selain Arutmin)," ungkapnya, Selasa, (12/02/2020).
Dirinya menyebut evaluasi yang dilakukan menyangkut berbagai aspek. Sayangnya Bambang tidak mau menyebut apakah nasib kontrak tambang menunggu revisi Undang - Undang Minerba. Bambang hanya menekankan akan terus melakukan evaluasi.
"Ya semua aspek lah, aspeknya apa saja ya aspek pengusahaanya apa saja dievaluasi. Lihat saja kita sambil jalan kan evaluasi terus," imbuhnya.
Sebelumnya, Dirjen Mineral dan Batu Bara ESDM Bambang Gatot Ariyono sudah mengatakan Arutmin mengajukan perpanjangan kontrak pada Kamis (28/11/2019). Bambang mengatakan jika mendapat perpanjangan, status PKP2B akan berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPK OP).
"Dan sudah mengajukan (PT Arutmin) permohonan menjadi IUPK operasi produksi perpanjangan," ungkapnya Kamis (28/11/201) lalu.
Sejumlah 7 perusahaan yang akan segera habis kontrak pertambangannya, yakni : PT Arutmin Indonesia yang habis 1 November 2020, PT Kendilo Coal Indonesia yang habis 13 September 2021, PT Kaltim Prima Coal yang habis 31 Desember 2021.
Ada pula PT Multi Harapan Utama habis 1 April 2022, PT Adaro Indonesia habis 1 Oktober 2022, PT Kideco Yaja Agung habis 13 Maret 2023, dan PT Berau Coal habis 26 April 2025.
(gus/gus)
Dirjen Mineral dan Batu Bara ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan pihaknya hingga kini masih mengevaluasi soal nasib dari PKP2B yang akan segera habis kontraknya. "Itu juga masih dievaluasi dan belum ada lagi (selain Arutmin)," ungkapnya, Selasa, (12/02/2020).
Dirinya menyebut evaluasi yang dilakukan menyangkut berbagai aspek. Sayangnya Bambang tidak mau menyebut apakah nasib kontrak tambang menunggu revisi Undang - Undang Minerba. Bambang hanya menekankan akan terus melakukan evaluasi.
"Ya semua aspek lah, aspeknya apa saja ya aspek pengusahaanya apa saja dievaluasi. Lihat saja kita sambil jalan kan evaluasi terus," imbuhnya.
Sebelumnya, Dirjen Mineral dan Batu Bara ESDM Bambang Gatot Ariyono sudah mengatakan Arutmin mengajukan perpanjangan kontrak pada Kamis (28/11/2019). Bambang mengatakan jika mendapat perpanjangan, status PKP2B akan berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPK OP).
"Dan sudah mengajukan (PT Arutmin) permohonan menjadi IUPK operasi produksi perpanjangan," ungkapnya Kamis (28/11/201) lalu.
Sejumlah 7 perusahaan yang akan segera habis kontrak pertambangannya, yakni : PT Arutmin Indonesia yang habis 1 November 2020, PT Kendilo Coal Indonesia yang habis 13 September 2021, PT Kaltim Prima Coal yang habis 31 Desember 2021.
Ada pula PT Multi Harapan Utama habis 1 April 2022, PT Adaro Indonesia habis 1 Oktober 2022, PT Kideco Yaja Agung habis 13 Maret 2023, dan PT Berau Coal habis 26 April 2025.
Artikel Selanjutnya
Adaro Cs Ingin Dapat Perpanjangan Izin Seperti Freeport
(gus/gus)