Polemik Revisi PP 23/2010
Lain Dulu Lain Sekarang, Ini Jawaban ESDM Soal Tanito Harum
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
24 June 2019 13:08

Bali, CNBC Indonesia- Perpanjangan izin yang diberikan pemerintah kepada PT Tanito Harum kini harus dibatalkan karena revisi PP 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang menjadi landasan hukum belum rampung dan surat KPK yang ditembuskan ke Presiden Joko Widodo terkait revisi PP tersebut.
"Belakangan kami terima copy tembusan dari Ketua KPK kepada Pak Presiden Jokowi yang bilang kalau revisi amandemen PP 23/2010 ini pada intinya wajib mengacu pada UU Minerba 2009. Akibatnya, (perpanjangan kontrak) PKP2B atas nama PT Tanito Harum itu tidak ada. Memang kami terbitkan tapi kami batalkan atas permintaan KPK, karena amandemennya belum ada," jelas Jonan dalam rapat bersama Komisi VII DPR, di Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Lalu, bagaimana nasib Tanito Harum sekarang?
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, jika tidak izin berarti operasionalnya berhenti.
"Ya otomatislah, kalau tidak ada (izinnya), ya berhenti. Logikanya kan begitu saja," ujar Bambang saat dijumpai dalam acara Coaltrans Asia 2019, di Nusa Dua, Bali, Senin (24/6/2019).
Lebih lanjut, Bambang pun mengaku dirinya belum mengetahui bagaimana nasib Tanito Harum ke depannya. Ia mengatakan, hal tersebut diserahkan kepada aksi yang akan dilakukan perusahaan untuk bisa kembali beroperasi.
"Saya tidak tahu, itu terserah Tanito. Kan kemungkinannya masih panjang, bisa jadi WPN, jadi WIUPK, kan macam-macam. Saya juga belum tahu action-nya Tanito sendiri juga kan tidak tahu, jadi kami juga tidak boleh mendikte oh harus ini, harus itu," tandas Bambang.
Sikap Bambang ini sangat berbeda dengan pernyataannya Januari lalu ketika ia dengan mantap memperpanjang izin PKP2B itu menjadi IUPK.
Di hadapan Komisi VII DPR RI waktu itu, Bambang mengatakan, dasar hukum untuk memberikan perpanjangan kepada Tanito Harum mengacu pada PP Nomor 77 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam pasal 112 ayat 2a pada PP tersebut, dikatakan, pemegang Kontrak Karya (KK) dan PKP2B dapat diperpanjang menjadi IUPK Operasi Produksi perpanjangan pertama sebagai kelanjutan operasi tanpa melalui lelang setelah berakhirnya kontrak dan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan kecuali mengenai penerimaan negara yang lebih menguntungkan.
Dengan begitu, kata Bambang, pada dasarnya izin yang dikeluarkan untuk Tanito Harum tidak perlu menunggu revisi PP terbit.
"Karena di PP 77/2014 kan sudah bilang KK/PKP2B dapat diperpanjang dengan persyaratan penerimaan negara lebih baik. Selama ini juga kan (perpajakan) Tanito sudah prevailing," pungkas Bambang.
[Gambas:Video CNBC]
(gus/gus) Next Article KPK Endus Pelanggaran di Perpanjangan Kontrak Tanito Harum?
"Belakangan kami terima copy tembusan dari Ketua KPK kepada Pak Presiden Jokowi yang bilang kalau revisi amandemen PP 23/2010 ini pada intinya wajib mengacu pada UU Minerba 2009. Akibatnya, (perpanjangan kontrak) PKP2B atas nama PT Tanito Harum itu tidak ada. Memang kami terbitkan tapi kami batalkan atas permintaan KPK, karena amandemennya belum ada," jelas Jonan dalam rapat bersama Komisi VII DPR, di Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, jika tidak izin berarti operasionalnya berhenti.
"Ya otomatislah, kalau tidak ada (izinnya), ya berhenti. Logikanya kan begitu saja," ujar Bambang saat dijumpai dalam acara Coaltrans Asia 2019, di Nusa Dua, Bali, Senin (24/6/2019).
Lebih lanjut, Bambang pun mengaku dirinya belum mengetahui bagaimana nasib Tanito Harum ke depannya. Ia mengatakan, hal tersebut diserahkan kepada aksi yang akan dilakukan perusahaan untuk bisa kembali beroperasi.
"Saya tidak tahu, itu terserah Tanito. Kan kemungkinannya masih panjang, bisa jadi WPN, jadi WIUPK, kan macam-macam. Saya juga belum tahu action-nya Tanito sendiri juga kan tidak tahu, jadi kami juga tidak boleh mendikte oh harus ini, harus itu," tandas Bambang.
Sikap Bambang ini sangat berbeda dengan pernyataannya Januari lalu ketika ia dengan mantap memperpanjang izin PKP2B itu menjadi IUPK.
Di hadapan Komisi VII DPR RI waktu itu, Bambang mengatakan, dasar hukum untuk memberikan perpanjangan kepada Tanito Harum mengacu pada PP Nomor 77 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam pasal 112 ayat 2a pada PP tersebut, dikatakan, pemegang Kontrak Karya (KK) dan PKP2B dapat diperpanjang menjadi IUPK Operasi Produksi perpanjangan pertama sebagai kelanjutan operasi tanpa melalui lelang setelah berakhirnya kontrak dan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan kecuali mengenai penerimaan negara yang lebih menguntungkan.
Dengan begitu, kata Bambang, pada dasarnya izin yang dikeluarkan untuk Tanito Harum tidak perlu menunggu revisi PP terbit.
"Karena di PP 77/2014 kan sudah bilang KK/PKP2B dapat diperpanjang dengan persyaratan penerimaan negara lebih baik. Selama ini juga kan (perpajakan) Tanito sudah prevailing," pungkas Bambang.
[Gambas:Video CNBC]
(gus/gus) Next Article KPK Endus Pelanggaran di Perpanjangan Kontrak Tanito Harum?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular