Izin Tanito Harum Balik ke Negara, ESDM: Tak Ganggu Investasi
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
10 July 2019 17:47

Jakarta, CNBC Indonesia - Pil pahit harus ditelan oleh Tanito Harum, lantaran perpanjangan kontraknya dibatalkan dan lahan bekas tambangnya dikembalikan ke negara.
Kendati demikian, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono memastikan, kejadian tersebut tidak mengganggu iklim investasi di sektor minerba.
"Tidak (ganggu investasi), mudah-mudahan tetap sejuk," ujar Bambang saat dijumpai di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Lebih lanjut, ia pun meyakinkan, hal tersebut juga tidak akan mengganggu produksi batu bara nasional, karena masih banyak IUP yang berproduksi.
"Penerimaan negara juga tidak terganggu," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, perpanjangan kontrak PT Tanito Harum kini sudah dibatalkan.
"Belakangan kami terima copy tembusan dari Ketua KPK kepada Pak Presiden Jokowi yang bilang kalau revisi amandemen PP 23/2010 ini pada intinya wajib mengacu pada UU Minerba 2009. Akibatnya, (perpanjangan kontrak) PKP2B atas nama PT Tanito Harum itu tidak ada. Memang kami terbitkan tapi kami batalkan atas permintaan KPK, karena amandemennya belum ada," jelas Jonan dalam rapat bersama Komisi VII DPR, di Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Mengacu hal tersebut, Bambang mengatakan, jika tidak ada izin berarti operasional Tanito Harum berhenti.
"Ya otomatislah, kalau tidak ada (izinnya), ya berhenti. Logikanya kan begitu saja," ujar Bambang saat dijumpai dalam acara Coaltrans Asia 2019, di Nusa Dua, Bali, Senin (24/6/2019).
Selanjutnya, kata Bambang, jika sesuai aturan, maka lahan bekas tambang milik Tanito Harum statusnya kini dikembalikan kepada negara.
Ya sesuai aturan saja, kalau lahannya diterminasi ya dikembalikan ke negara," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
"Kelanjutannya ya tidak ada, wong merekanya juga diam saja kok," pungkas Bambang.
(gus) Next Article Jokowi Tahan Revisi PP Batu Bara, BUMN Menang Lawan Swasta?
Kendati demikian, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono memastikan, kejadian tersebut tidak mengganggu iklim investasi di sektor minerba.
"Tidak (ganggu investasi), mudah-mudahan tetap sejuk," ujar Bambang saat dijumpai di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Lebih lanjut, ia pun meyakinkan, hal tersebut juga tidak akan mengganggu produksi batu bara nasional, karena masih banyak IUP yang berproduksi.
"Penerimaan negara juga tidak terganggu," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, perpanjangan kontrak PT Tanito Harum kini sudah dibatalkan.
"Belakangan kami terima copy tembusan dari Ketua KPK kepada Pak Presiden Jokowi yang bilang kalau revisi amandemen PP 23/2010 ini pada intinya wajib mengacu pada UU Minerba 2009. Akibatnya, (perpanjangan kontrak) PKP2B atas nama PT Tanito Harum itu tidak ada. Memang kami terbitkan tapi kami batalkan atas permintaan KPK, karena amandemennya belum ada," jelas Jonan dalam rapat bersama Komisi VII DPR, di Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Mengacu hal tersebut, Bambang mengatakan, jika tidak ada izin berarti operasional Tanito Harum berhenti.
"Ya otomatislah, kalau tidak ada (izinnya), ya berhenti. Logikanya kan begitu saja," ujar Bambang saat dijumpai dalam acara Coaltrans Asia 2019, di Nusa Dua, Bali, Senin (24/6/2019).
Selanjutnya, kata Bambang, jika sesuai aturan, maka lahan bekas tambang milik Tanito Harum statusnya kini dikembalikan kepada negara.
Ya sesuai aturan saja, kalau lahannya diterminasi ya dikembalikan ke negara," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
"Kelanjutannya ya tidak ada, wong merekanya juga diam saja kok," pungkas Bambang.
(gus) Next Article Jokowi Tahan Revisi PP Batu Bara, BUMN Menang Lawan Swasta?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular