ESDM: Lahan Tambang Batu Bara Tanito Harum Balik ke Negara
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
10 July 2019 15:38

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah tidak ada kejelasan atas status lahan bekas milik Tanito Harum, kini akhirnya diputuskan lahan tersebut dikembalikan ke negara.
"Ya sesuai aturan saja, kalau lahannya diterminasi ya dikembalikan ke negara," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
"Kelanjutannya ya tidak ada, wong merekanya juga diam saja kok," tambah Bambang.
Adapun, sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, perpanjangan kontrak PT Tanito Harum kini sudah dibatalkan.
"Belakangan kami terima copy tembusan dari Ketua KPK kepada Pak Presiden Jokowi yang bilang kalau revisi amandemen PP 23/2010 ini pada intinya wajib mengacu pada UU Minerba 2009. Akibatnya, (perpanjangan kontrak) PKP2B atas nama PT Tanito Harum itu tidak ada. Memang kami terbitkan tapi kami batalkan atas permintaan KPK, karena amandemennya belum ada," jelas Jonan dalam rapat bersama Komisi VII DPR, di Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Mengacu hal tersebut, Bambang mengatakan, jika tidak ada izin berarti operasional Tanito Harum berhenti.
"Ya otomatislah, kalau tidak ada (izinnya), ya berhenti. Logikanya kan begitu saja," ujar Bambang saat dijumpai dalam acara Coaltrans Asia 2019, di Nusa Dua, Bali, Senin (24/6/2019).
Lebih lanjut, Bambang pun mengaku dirinya belum mengetahui bagaimana nasib Tanito Harum ke depannya. Ia mengatakan, hal tersebut diserahkan kepada aksi yang akan dilakukan perusahaan untuk bisa kembali beroperasi.
"Saya tidak tahu, itu terserah Tanito. Kan kemungkinannya masih panjang, bisa jadi WPN, jadi WIUPK, kan macam-macam. Saya juga belum tahu action-nya Tanito sendiri juga kan tidak tahu, jadi kami juga tidak boleh mendikte oh harus ini, harus itu," tandas Bambang.
(gus) Next Article Asa Pengusaha Batu Bara Pada Pemerintah
"Ya sesuai aturan saja, kalau lahannya diterminasi ya dikembalikan ke negara," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
"Kelanjutannya ya tidak ada, wong merekanya juga diam saja kok," tambah Bambang.
Adapun, sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, perpanjangan kontrak PT Tanito Harum kini sudah dibatalkan.
"Belakangan kami terima copy tembusan dari Ketua KPK kepada Pak Presiden Jokowi yang bilang kalau revisi amandemen PP 23/2010 ini pada intinya wajib mengacu pada UU Minerba 2009. Akibatnya, (perpanjangan kontrak) PKP2B atas nama PT Tanito Harum itu tidak ada. Memang kami terbitkan tapi kami batalkan atas permintaan KPK, karena amandemennya belum ada," jelas Jonan dalam rapat bersama Komisi VII DPR, di Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Mengacu hal tersebut, Bambang mengatakan, jika tidak ada izin berarti operasional Tanito Harum berhenti.
"Ya otomatislah, kalau tidak ada (izinnya), ya berhenti. Logikanya kan begitu saja," ujar Bambang saat dijumpai dalam acara Coaltrans Asia 2019, di Nusa Dua, Bali, Senin (24/6/2019).
Lebih lanjut, Bambang pun mengaku dirinya belum mengetahui bagaimana nasib Tanito Harum ke depannya. Ia mengatakan, hal tersebut diserahkan kepada aksi yang akan dilakukan perusahaan untuk bisa kembali beroperasi.
"Saya tidak tahu, itu terserah Tanito. Kan kemungkinannya masih panjang, bisa jadi WPN, jadi WIUPK, kan macam-macam. Saya juga belum tahu action-nya Tanito sendiri juga kan tidak tahu, jadi kami juga tidak boleh mendikte oh harus ini, harus itu," tandas Bambang.
(gus) Next Article Asa Pengusaha Batu Bara Pada Pemerintah
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular