Habis Tanito, Arutmin & KPC Harap-Harap Cemas Izin Tambang
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
12 July 2019 11:16

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejadian yang dialami oleh tambang Tanito Harum tentunya tidak ingin dialami oleh PKP2B generasi pertama lainnya yang akan habis izin dalam hitungan tahun mendatang.
Ketua Indonesia Mining Institute (IMI) Irwandi Arif menuturkan, ketidakpastian nasib Tanito Harum telah memberikan beberapa dampak. Sejumlah stok batu bara milik Tanito Harum sudah mulai terbakar, dan penghentian operasi Tanito telah menyebabkan terjadinya PHK bagi 300 pegawai Tanito.
"Tambang batubara Tanito mulai tergenang air," sebut Irwandi dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Menurutnya, hal ini tidak bisa dibiarkan. Sebab, kekhawatiran bisa timbul jika PKP2B lain mengalami nasib serupa. Ia mencontohkan, apabila PT Arutmin Indonesia yang habis masa kontrak pada 2020 dan PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang habis izin pada 2021 juga terkatung-katung nasibnya maka akan memberikan dampak pada industri batu bara, karena total produksi keduanya mencapai 100 juta ton.
"Saat ini sedang terjadi kekosongan hukum dan tidak bisa diatasi dengan cara UU seperti saat ini. Semua ini jalan keluarnya lewat diskresi Presiden," ujar Irwandi.
"Menurut saya tidak cukup hanya dengan UU Minerba 4/2009 tapi harus dilihat dari turunannya. Jika berlanjut dengan ketentuan luas lahan maka ada kemungkinan penurunan produksi atau sudah tidak bisa berprdouksi melihat jumlah kebutuhan lahan produksi dan lahan penunjang," pungkasnya.
Hal serupa pun disampaikan oleh Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia. Ia mengatakan, dari segi produksi, memang saat ini produksi Tanito Harum tidak banyak, hanya sekitar 1 juta ton, tetapi persoalan PP 23/2010 ini bukan hanya menyangkut Tanito Harum saja, melainkan seluruh PKP2B generasi pertama lain yang akan habis kontraknya.
"PKP2B lain itu menyumbang hampir separuh produksi nasional, jadi kalau tidak ada kejelasan, dampaknya cukup besar," tandas Hendra.
Adapun, berdasarkan data Kementerian ESDM, selain Tanito Harum, terdapat beberapa PKP2B lain yang segera berakhir dalam lima tahun mendatang, yakni PT Kendilo Coal Indonesia pada pada 2021, PT Kaltim Prima Coal pada 2021, PT Multi Harapan Utama pada 2022, PT Arutmin Indonesia pada 2020, PT Adaro Indonesia pada 2022, PT Kideco Jaya Agung pada 2023, serta PT Berau Coal pada 2025.
(gus/gus) Next Article ESDM Beri Sinyal Perpanjangan 7 Tambang Batu Bara Raksasa!
Ketua Indonesia Mining Institute (IMI) Irwandi Arif menuturkan, ketidakpastian nasib Tanito Harum telah memberikan beberapa dampak. Sejumlah stok batu bara milik Tanito Harum sudah mulai terbakar, dan penghentian operasi Tanito telah menyebabkan terjadinya PHK bagi 300 pegawai Tanito.
"Tambang batubara Tanito mulai tergenang air," sebut Irwandi dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Menurutnya, hal ini tidak bisa dibiarkan. Sebab, kekhawatiran bisa timbul jika PKP2B lain mengalami nasib serupa. Ia mencontohkan, apabila PT Arutmin Indonesia yang habis masa kontrak pada 2020 dan PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang habis izin pada 2021 juga terkatung-katung nasibnya maka akan memberikan dampak pada industri batu bara, karena total produksi keduanya mencapai 100 juta ton.
"Saat ini sedang terjadi kekosongan hukum dan tidak bisa diatasi dengan cara UU seperti saat ini. Semua ini jalan keluarnya lewat diskresi Presiden," ujar Irwandi.
"Menurut saya tidak cukup hanya dengan UU Minerba 4/2009 tapi harus dilihat dari turunannya. Jika berlanjut dengan ketentuan luas lahan maka ada kemungkinan penurunan produksi atau sudah tidak bisa berprdouksi melihat jumlah kebutuhan lahan produksi dan lahan penunjang," pungkasnya.
Hal serupa pun disampaikan oleh Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia. Ia mengatakan, dari segi produksi, memang saat ini produksi Tanito Harum tidak banyak, hanya sekitar 1 juta ton, tetapi persoalan PP 23/2010 ini bukan hanya menyangkut Tanito Harum saja, melainkan seluruh PKP2B generasi pertama lain yang akan habis kontraknya.
"PKP2B lain itu menyumbang hampir separuh produksi nasional, jadi kalau tidak ada kejelasan, dampaknya cukup besar," tandas Hendra.
Adapun, berdasarkan data Kementerian ESDM, selain Tanito Harum, terdapat beberapa PKP2B lain yang segera berakhir dalam lima tahun mendatang, yakni PT Kendilo Coal Indonesia pada pada 2021, PT Kaltim Prima Coal pada 2021, PT Multi Harapan Utama pada 2022, PT Arutmin Indonesia pada 2020, PT Adaro Indonesia pada 2022, PT Kideco Jaya Agung pada 2023, serta PT Berau Coal pada 2025.
(gus/gus) Next Article ESDM Beri Sinyal Perpanjangan 7 Tambang Batu Bara Raksasa!
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular