Tanito Tumbang, 7 Tambang Batu Bara Ini Cemas Bukan Main

Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
12 July 2019 10:08
Pasalnya, nasib perusahaan tambang PT Tanito Harum menjadi tak jelas. Setelah izin operasionalnya dicabut, kini lahan bekas tambangnya pun kembali ke negara.
Foto: Wahyu Daniel
Jakarta, CNBC Indonesia - Belum selesainya revisi PP 23 tahun 2010 terkait nasib perpanjangan operasi tambang batu bara ditambah dengan kejadian yang menimpa salah satu tambang raksasa batu bara, PT Tanito Harum, membuat cemas taipan-taipan emas hitam.

Pasalnya, nasib perusahaan tambang PT Tanito Harum menjadi tak jelas. Setelah izin operasionalnya dicabut, kini lahan bekas tambangnya pun kembali ke negara.

Awalnya, Tanito Harum sempat menaruh asa ketika pemerintah mengeluarkan perpanjangan izin kontrak perusahaan, yang notabene habis di 14 Januari 2019. Namun, tiba-tiba Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir dan menilai hal tersebut menyalahi aturan.

Untuk itu, perpanjangan izin yang diberikan pemerintah kepada Tanito Harum kini harus dibatalkan karena revisi PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (PP Minerba), yang menjadi landasan hukum belum rampung dan surat KPK yang ditembuskan ke Presiden Joko Widodo terkait revisi PP tersebut.

Nasib Tanito Harum pun kala itu menggantung. Sampai akhirnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, jika tidak ada izin berarti operasionalnya berhenti.

Nah, setelah tidak ada kejelasan atas status lahan bekas milik Tanito Harum tersebut, Bambang mengungkapkan, statusnya kini lahan tersebut kembali ke negara.

Imbasnya, Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara [PKP2B] itu disebut-sebut sudah memberhentikan hingga 300 karyawan akibat setop operasi.

Hal ini diungkap oleh Ketua Indonesia Mining Institute (IMI) Irwandi Arif. Ia menuturkan ketidakpastian nasib Tanito Harum telah memberikan beberapa dampak. Sejumlah stok batu bara milik Tanito Harum sudah mulai terbakar, dan penghentian operasi Tanito telah menyebabkan terjadinya PHK bagi 300 pegawai Tanito.

"Tambang batubara Tanito mulai tergenang air," sebut Irwandi dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Menurutnya, hal ini tidak bisa dibiarkan. Sebab, kekhawatiran bisa timbul jika PKP2B lain mengalami nasib serupa. Ia mencontohkan, apabila PT Arutmin Indonesia yang habis masa kontrak pada 2020 dan PT Kaltim Prima Coal pada 2021 juga terkatung-katung nasibnya maka akan memberikan dampak pada industri batu bara, karena total produksi keduanya mencapai 100 juta ton.

Adapun, berdasarkan data Kementerian ESDM, selain Tanito Harum, terdapat beberapa PKP2B lain yang segera berakhir dalam lima tahun mendatang, yakni PT Kendilo Coal Indonesia pada pada 2021, PT Kaltim Prima Coal pada 2021, PT Multi Harapan Utama pada 2022, PT Arutmin Indonesia pada 2020, PT Adaro Indonesia pada 2022, PT Kideco Jaya Agung pada 2023, serta PT Berau Coal pada 2025.

Ditemui dalam gelaran Coaltrans Asia 2019 beberapa waktu lalu, Bambang mengatakan, sejauh ini, belum ada perusahaan yang mengajukan perpanjangan PKP2B. Meski regulasi masih diproses, perusahaan tetap dapat mengajukan perpanjangan. "Silahkan saja (ajukan perpanjangan). Kami juga tidak menolak," ujarnya.

Di sisi lain, ditemui di kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Pandu P Sjahrir mengatakan, isu kelanjutan operasi PKP2B yang hampir berakhir menjadi perhatian pengusaha.

"Kami terus berdiskusi dengan pemerintah agar memperoleh solusi yang saling menguntungkan," pungkasnya.

Para PKP2B yang terkait juga enggan berkomentar lebih jauh dengan alasan isu terlalu sensitif.

Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia menuturkan, sampai saat ini para pengusaha batu bara memang masih dibuat menunggu kejelasan dari pemerintah terkait revisi PP tersebut, dan berharap bisa segera ditandangtangani demi kejelasan nasib PKP2B (Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara) generasi pertama yang akan diterminasi.
Tanito Tumbang, 7 Tambang Batu Bara Ini Cemas Bukan MainFoto: Kantor Tambang Batu Bara Tanito Harum (CNBC Indonesia/Anastasia Arvirianty)

Ditambah lagi, lanjut Hendra, PKP2B generasi pertama itu yang berkontribusi sekitar separuh dari produksi batu bara nasional dan sekitar 70% dari pasokan batu bara ke PLN serta penyumbang terbesar PNBP subsektor batu bara.

"Kami harapkan revisi PP bisa segera ditandatangani karena penting untuk kepastian investasi jangka panjang bagi pemegang PKP2B generasi pertama," ujar Hendra saat dijumpai dalam gelaran Coaltrans Asia 2019, di Nusa Dua, Bali, Senin (24/6/2019).

Kendati demikian, ditemui di kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Kideco Jaya Agung Kurnia Ariawan mengatakan, pada dasarnya, industri batu bara terbuka untuk berdiskusi dengan pemerintah terkait hal tersebut.

"Ya, pada akhirnya, memang ini yang terbaik buat Indonesia," pungkas Kurnia.
(hps/hps) Next Article ESDM Beri Sinyal Perpanjangan 7 Tambang Batu Bara Raksasa!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular