Tersandung KPK dan Revisi PP, IUPK Tanito Harum Dibatalkan!

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
20 June 2019 16:51
Gegara revisi beleid PP 23 Tahun 2010 belum rampung dan ada surat KPK ke Presiden Joko Widodo, perpanjangan kontrak Tanito Harum dibatalkan oleh ESDM
Foto: Arie Pratama
Jakarta, CNBC Indonesia - Drama terjadi di sektor pertambangan batu bara. Kontrak perpanjangan yang sebelumnya diberikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke PT Tanito Harum pada Januari lalu, tiba-tiba dibatalkan. 

Ada dua sebabnya, yakni revisi PP 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang menjadi landasan hukum belum rampung dan surat KPK yang ditembuskan ke Presiden Joko Widodo terkait revisi PP tersebut. 



Seperti diketahui, revisi ke-6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara tak kunjung kelar. 

Hal ini dinilai menjadi hambatan bagi PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara) generasi I yang akan habis kontraknya, untuk mendapat perpanjangan.

Namun, ada satu PKP2B generasi I yang sudah mendapat perpanjangan, yakni PT Tanito Harum. Tetapi, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, perpanjangan kontrak PT Tanito Harum kini sudah dibatalkan.

"Belakangan kami terima copy tembusan dari Ketua KPK kepada Pak Presiden Jokowi yang bilang kalau revisi amandemen PP 23/2010 ini pada intinya wajib mengacu pada UU Minerba 2009. Akibatnya, (perpanjangan kontrak) PKP2B atas nama PT Tanito Harum itu tidak ada. Memang kami terbitkan tapi kami batalkan atas permintaan KPK, karena amandemennya belum ada," jelas Jonan dalam rapat bersama Komisi VII DPR, di Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Lebih lanjut, Jonan mengungkapkan, revisi PP 23/2010 ini sejatinya sudah diajukan sekitar 8-9 bulan lalu, namun sampai saat ini belum mendapat persetujuan dari Presiden.

"Yang penting kalau PP 23/2010 ini dilakukan adendum, itu wajib ikuti UU Minerba nomor 4/2009. Intinya, kalau ini dilakukan tentunya banyak hal yang harus dilakukan, misalnya ditawarkan ke BUMN atau BUMD," tambah Jonan.

Adapun, terkait PP tersebut, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, nantinya akan ada dua PP, yang pertama yakni revisi PP 23/2010, tentang pertambangannya, dan satu lagi PP baru tentang penerimaan negara yang lebih baik dari IUPK batu bara.



KPK Endus Pelanggaran di Perpanjangan Tanito Harum

Perpanjangan kontrak Tanito Harum disorot KPK sejak diteken oleh Dirjen Minerba pada 11 Januari lalu.

"KPK menilai mekanisme perpanjangan kontrak selama 20 tahun yang diberikan Dirjen Minerba ke Tanito Harum tidak sesuai regulasi, harusnya ditawarkan dulu kepada BUMN. Dan sedang mencari tahu apakah perpanjangan itu merugikan negara atau tidak," ujar sumber yang terlibat dalam rangkaian proses pemanggilan KPK terhadap dirjen minerba tersebut kepada CNBC Indonesia, bulan lalu.

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengakui soal kedatangan Dirjen Minerba Bambang Gatot ke KPK dalam beberapa pekan terakhir. "Sebulan ini kami memang sedang mengkaji, tiga pekan terakhir Pak Gatot datang," ujarnya, Jumat (17/5/2019).

Namun, Pahala menjelaskan kedatangan Bambang Gatot untuk menjelaskan terkait rencanarevisi ke-6 PP 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dirjen Minerba, kata Pahala, menjelaskan soal poin-poin yang akan direvisi di PP tersebut dan apa pertimbangannya. Pahala mengatakan KPK mengetahui bahwa terdapat beberapa kontrak generasi pertama PKP2B yang akan habis dalam beberapa tahun terakhir, "UU Minerba mengatur rezimnya ganti jadi izin, sementara generasi satu akan selesai sebagian dari sekarang. Jadi bagaimana antisipasinya." 




(gus/gus) Next Article KPK Endus Pelanggaran di Perpanjangan Kontrak Tanito Harum?

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular