Izin Dicabut, Nasib Lahan Tambang Tanito Kini Tak Bertuan
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
23 July 2019 16:51

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah izin operasi Tanito Harum dicabut dan lahannya kembali ke negara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum bisa memutuskan nasib bekas lahan tersebut, apakah nantinya akan dilelang atau masuk dalam Wilayah Pencadangan Negara (WPN).
Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Muhammad Wafid Agung menjelaskan, untuk menentukan nasib wilayah tambang tersebut masih menunggu kepastian hukum, seperti revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, dan revisi Undang-Undang (UU) Minerba Nomor 4 Tahun 2014.
Wafid menuturkan, pihaknya menunggu revisi regulasi agar tidak terjadi masalah hukum.
"Kami belum bisa memastikan. Semuanya harus ada kepastian. Jangan sampai nanti dilelang ada masalah lagi," katanya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Selain itu, Wafid juga mengatakan, untuk wilayah eks tambang Tanito Harum juga harus dipastikan tidak ada tumpang tindih lahan. Perusahaan juga harus menyelesaikan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang.
'Baru setelah itu pemerintah bisa menentukan nasibnya," pungkasnya.
Sebelumnya, setelah tidak ada kejelasan atas status lahan bekas milik Tanito Harum, kini akhirnya diputuskan lahan tersebut dikembalikan ke negara.
"Ya sesuai aturan saja, kalau lahannya diterminasi ya dikembalikan ke negara," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
"Kelanjutannya ya tidak ada, wong merekanya juga diam saja kok," tambah Bambang.
Adapun, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, perpanjangan kontrak PT Tanito Harum kini sudah dibatalkan.
"Belakangan kami terima copy tembusan dari Ketua KPK kepada Pak Presiden Jokowi yang bilang kalau revisi amandemen PP 23/2010 ini pada intinya wajib mengacu pada UU Minerba 2009. Akibatnya, (perpanjangan kontrak) PKP2B atas nama PT Tanito Harum itu tidak ada. Memang kami terbitkan tapi kami batalkan atas permintaan KPK, karena amandemennya belum ada," jelas Jonan dalam rapat bersama Komisi VII DPR, di Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Mengacu hal tersebut, Bambang mengatakan, jika tidak ada izin berarti operasional Tanito Harum berhenti.
"Ya otomatislah, kalau tidak ada (izinnya), ya berhenti. Logikanya kan begitu saja," ujar Bambang saat dijumpai dalam acara Coaltrans Asia 2019, di Nusa Dua, Bali, Senin (24/6/2019).
(gus) Next Article KPK Endus Pelanggaran di Perpanjangan Kontrak Tanito Harum?
Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Muhammad Wafid Agung menjelaskan, untuk menentukan nasib wilayah tambang tersebut masih menunggu kepastian hukum, seperti revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, dan revisi Undang-Undang (UU) Minerba Nomor 4 Tahun 2014.
"Kami belum bisa memastikan. Semuanya harus ada kepastian. Jangan sampai nanti dilelang ada masalah lagi," katanya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Selain itu, Wafid juga mengatakan, untuk wilayah eks tambang Tanito Harum juga harus dipastikan tidak ada tumpang tindih lahan. Perusahaan juga harus menyelesaikan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang.
'Baru setelah itu pemerintah bisa menentukan nasibnya," pungkasnya.
Sebelumnya, setelah tidak ada kejelasan atas status lahan bekas milik Tanito Harum, kini akhirnya diputuskan lahan tersebut dikembalikan ke negara.
"Ya sesuai aturan saja, kalau lahannya diterminasi ya dikembalikan ke negara," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
"Kelanjutannya ya tidak ada, wong merekanya juga diam saja kok," tambah Bambang.
Adapun, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, perpanjangan kontrak PT Tanito Harum kini sudah dibatalkan.
![]() |
"Belakangan kami terima copy tembusan dari Ketua KPK kepada Pak Presiden Jokowi yang bilang kalau revisi amandemen PP 23/2010 ini pada intinya wajib mengacu pada UU Minerba 2009. Akibatnya, (perpanjangan kontrak) PKP2B atas nama PT Tanito Harum itu tidak ada. Memang kami terbitkan tapi kami batalkan atas permintaan KPK, karena amandemennya belum ada," jelas Jonan dalam rapat bersama Komisi VII DPR, di Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Mengacu hal tersebut, Bambang mengatakan, jika tidak ada izin berarti operasional Tanito Harum berhenti.
"Ya otomatislah, kalau tidak ada (izinnya), ya berhenti. Logikanya kan begitu saja," ujar Bambang saat dijumpai dalam acara Coaltrans Asia 2019, di Nusa Dua, Bali, Senin (24/6/2019).
(gus) Next Article KPK Endus Pelanggaran di Perpanjangan Kontrak Tanito Harum?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular